KPK Himbau Rekanan Muhfid Kembalikan Gratifikasi  

Reporter

Editor

Selasa, 25 Agustus 2009 14:58 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) himbau rekanan Muhfid Al Busyairi, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, segera mengembalikan uang pemberian yang diduga sebagai uang gratifikasi. Sebab, apabila uang tersebut dikembalikan dalam waktu kurang dari 30 hari, tindak pidananya dianggap gugur.

"Sesuai dengan amanat undang-undang, otomatis tindak pidananya gugur, apabila pengembalian itu dilakukan kurang dari 30 hari," ujar Wakil Ketua KPK, bidang Pencegahan Haryono Umar, saat juma pers dengan wartawan di ruang rapat pimpinan gedung KPK, Selasa siang (25/8). Karena jaminan gugurnya tindak pidana itulah, KPK berencana segera mengeluarkan SK pengembalian gratifikasi bagi Muhfid Al Busyairi.

Sementara itu, Direktur Gratifikasi KPK, Lambok Hutahuruk menyatakan, KPK sudah menyimpan data soal penerimaan gratifikasi tersebut. "Indikasi dugaan yang menerima datanya sudah ada di kami, dan kami himbau dalam waktu 30 hari segera dikembalikan," ujar Lambok pada kesempatan yang sama.

Haryono menambahkan, apabila uang dugaan gratifikasi tidak dikembalikan lebih dari 30 hari, KPK akan meningkatkan statusnya ke Penyelidikan. "Makanya kami himbau, sebaiknya dikembalikan saja, lebih baik, kalau tidak terpaksa KPK meningkatkan ke penyidikan," ujar Haryono.

Sementara itu, sebelumnya, Wakil Ketua KPK bidang Penindakan, Bibit Samad Rianto menyatakan, pegembalian uang gratifikasi tersebut tidak terkait dengan kasus alih fungsi Tanjung Api Api dan pengadaan SKRT di Departemen Kehutanan, meskipun pengembalian awal dilakukan oleh anggota Komisi IV DPR RI.

"Memang ada informasi bahwa uang tersebut terkait dengan proyek tertentu, tapi ini kan belum 30 hari, KPK coba mainkan peran prefentif agar mereka yang telah terima gratifikai tersebut melaporkannya kepada KPK, apabila dalam waktu lebih dari 30 hari tidak dikembalikan, KPK akan melakukan tindakan represif," ujar Bibit.

Berdasarkan penelusuran KPK ditemukan bahwa dugaan gratifikasi tersebut terkait dengan pembahasan satu undang-undang di sektor perekonomian yang ditangani komisi IV. Dari sekian banyak anggota DPR yang menerima, KPK menduga berupa bagian dari Panitia Khusus yang membahas undang-undang tersebut.

CHETA NILAWATY

Berita terkait

Pernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

3 jam lalu

Pernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

MA memvonis bebas hakim agung Gazalba Saleh di kasus suap. Kini ia menjalani sidang perdana di kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

7 hari lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

9 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

11 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

11 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

11 hari lalu

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

13 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

13 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

16 hari lalu

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang

Baca Selengkapnya