Ketua DPR : Sophan Sophiaan Berhak Mengundurkan Diri

Reporter

Editor

Jumat, 18 Juli 2003 11:29 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua DPR Akbar Tanjung berpendapat, keputusan anggota Fraksi PDIP Sophan Sophiaan mundur dari keanggotaannya dalam DPR RI dinilai sebagai sikap maupun pendapat yang bebas untuk diambil. Keputusan mundur itu merupakan hak bagi Sophan untuk menyatakan sikapnya tersebut. Akbar telah menerima surat pengunduran diri pada Jumat sore pekan lalu (25/1). Begitu menerima surat tersebut, Akbar mengaku langsung mengecek surat tersebut secara langsung kepada Sophan. ”Jawabannya memang betul, dia [Sophan Sophiaan-Red] memang mengundurkan diri dari DPR. Dia meminta agar pimpinan DPR dapat melakukan proses selanjutnya dari permohonan pengunduran diri itu,” katanya menjelaskan. Akbar juga memaparkan bahwa alasan yang dikemukakan Sophan Sophiaan adalah bahwa Sophan merasa untuk menjadi anggota DPR dibutuhkan komitmen yang kuat. ”Tapi beliau kelihatannya merasa tidak dapat melakukannya dengan baik,” ujarnya. Keputusan Sophan tersebut, menurut Akbar, tidak menyalahi aturan. Karena menurut UU Susunan dan Kedudukan MPR/DPR anggota Dewan boleh mengundurkan diri. Namun demikian, sebelum diproses oleh Sekretaris Jenderal DPR, permohonan tersebut harus disampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan fraksi. (Zacharias Wuragil – Tempo News Room)

Berita terkait

Jokowi Disebut Ajukan Budi Gunawan Masuk Kabinet Prabowo

2 menit lalu

Jokowi Disebut Ajukan Budi Gunawan Masuk Kabinet Prabowo

Pengajuan nama Budi Gunawan oleh Jokowi, kata narasumber yang sama, bertujuan untuk meluluhkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

7 menit lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Mahalini dan Rizky Febian akan Gelar Pengajian Sebelum Akad Nikah di Jakarta

21 menit lalu

Mahalini dan Rizky Febian akan Gelar Pengajian Sebelum Akad Nikah di Jakarta

Sule mengungkapkan rangkaian acara menuju pernikahan Rizky Febian dan Mahalini setelah menggelar upacara Mepamit di Bali.

Baca Selengkapnya

Gempa Mengguncang Kuat Seram Sampai Papua, Ini Penjelasan BMKG

32 menit lalu

Gempa Mengguncang Kuat Seram Sampai Papua, Ini Penjelasan BMKG

Gempa M6,0 yang mengguncang Seram Bagian Utara, Maluku, pada Senin dinihari masih memiliki rangkaian gempa susulan hingga pagi

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Teguh Prakosa, Wakil Wali Kota Solo yang Maju Pilkada 2024 dari PDIP

36 menit lalu

Rekam Jejak Teguh Prakosa, Wakil Wali Kota Solo yang Maju Pilkada 2024 dari PDIP

Teguh Prakosa memastikan bakal ikut serta dalam Pilkada 2024 sebagai calon wali kota Solo. Berikut rekam jejak pria yang sempat mendampingi Gibran.

Baca Selengkapnya

Alasan Cak Imin Ingin Koalisi Perubahan Berlanjut di Pilkada Aceh

42 menit lalu

Alasan Cak Imin Ingin Koalisi Perubahan Berlanjut di Pilkada Aceh

Koalisi Perubahan dapat mengusung calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Aceh.

Baca Selengkapnya

10 Bandara Terbersih di Dunia, Didominasi Asia Hanya 1 dari Eropa

42 menit lalu

10 Bandara Terbersih di Dunia, Didominasi Asia Hanya 1 dari Eropa

Dari sepuluh bandara terbersih di dunia, hanya satu bandara di Eropra yang masuk dalam daftar tersebut

Baca Selengkapnya

Hamas Serang Pangkalan Militer Israel di Rafah, Tiga Tentara IDF Tewas

42 menit lalu

Hamas Serang Pangkalan Militer Israel di Rafah, Tiga Tentara IDF Tewas

Bentrokan antara Hamas Israel terjadi di Rafah kemarin. Hamas menyerang pangkalan militer Israel dengan roket yang dibalas oleh Israel.

Baca Selengkapnya

Jasa Marga Mulai Lakukan Perkerasan Jalan di Ruas Tol JORR Non S

42 menit lalu

Jasa Marga Mulai Lakukan Perkerasan Jalan di Ruas Tol JORR Non S

PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan pemeliharaan perkerasan jalan di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Non S sejak hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

47 menit lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya