TEMPO Interaktif, Jakarta - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat melaporkan adanya penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. "Dia melaporkan dirinya menerima Rp 100 juta," ujar Wakil Ketua KPK Haryono Umar saat dihubungi Kamis pagi (20/8).
Uang tersebut diterima pada hari Selasa (18/8) dan langsung dilaporkan kepada KPK keesokan harinya. Haryono masih merahasiakan identitas anggota DPR tersebut maupun identitas pemberi gratifikasi. "Nanti diumumkan setelah SK Gratifikasi diteken," kata dia.
Haryono mengatakan anggota DPR tersebut adalah anggota sebuah tim di DPR. "Kami belum tahu apakah anggota tim yang lain juga ikut menerima uang, karena dia hanya melapor untuk dirinya sendiri," kata dia.
Haryono mengimbau agar anggota tim yang lain segera melaporkan kepada KPK jika mereka telah menerima uang. "Tidak dilaporkan setelah 30 hari berarti menerima suap, bisa ditindak," kata dia.
Haryono menilai pelaporan gratifikasi oleh pejabat negara ini merupakan contoh yang baik bagi para pejabat negara yang lain. "Semoga hal ini dapat ditiru oleh pejabat negara yang lain," katanya.
FAMEGA SYAVIRA
Berita terkait
Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya
20 jam lalu
Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.
Baca SelengkapnyaPejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya
22 jam lalu
Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.
Baca SelengkapnyaPernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU
1 hari lalu
MA memvonis bebas hakim agung Gazalba Saleh di kasus suap. Kini ia menjalani sidang perdana di kasus gratifikasi dan pencucian uang.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
4 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBeberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik
8 hari lalu
Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
11 hari lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan
13 hari lalu
KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaKPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan
13 hari lalu
KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo
13 hari lalu
Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaDugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan
14 hari lalu
Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.
Baca Selengkapnya