Pertumbuhan Ekonomi Tujuh Provinsi di Atas Pertumbuhan Nasional

Reporter

Editor

Rabu, 19 Agustus 2009 10:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yakin otonomi daerah yang dilaksanakan dengan benar, akan menghasilkan dampak yang positif. Salah satunya adalah dalam bentuk pertumbuhan ekonomi daerah yang makin merata, serta tingkat kemiskinan dan pengangguran yang makin menurun.

"Kita bersyukur, dalam lima tahun terakhir ini terdapat tujuh provinsi yang secara konsisten berhasil mencapai pertumbuhan ekonomi di atas pertumbuhan ekonomi nasional," kata Presiden dalam pidato kenegaraan di Sidang Paripurna Khusus DPD RI, Rabu (19/08).

Ketujuh daerah tersebut adalah Provinsi Papua Barat, Sulawesi Tenggara, Jambi, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan DKI Jakarta.

Yudhoyono juga menyebutkan seluruh provinsi telah mampu menurunkan tingkat kemiskinannya dalam lima tahun terakhir. Ia menyebut provinsi dengan persentase penduduk miskin di bawah 10 persen yaitu Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Sulawesi Utara. Kemudian provinsi dengan penurunan persentase di atas 4 persen yaitu, Aceh, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Gorontalo, Sulawesi Barat dan Papua Barat.

Dalam periode yang sama, pemerintah juga mampu menurunkan tingkat pengangguran secara merata di hampir semua provinsi. Disebutkanya provinsi dengan penurunan tingkat penganguran di atas 3 persen, yaitu, Sumatera Barat, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi
Tenggara, Gorontalo, Papua dan Papua Barat.

"Pada kesempatan yang baik ini, saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada para Kepala Daerah yang mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menurunkan tingkat kemiskinan dan pengangguran," katanya.

Yudhoyono menyatakan "Pembangunan untuk Semua" tidak dapat diterapkan di dalam konteks sentralisasi kekuasaan dan keuangan negara. Dalam konteks seperti ini, pertumbuhan hanya terkonsentrasi pada pusat-pusat kekuasaan dan pada elit-elit yang berkuasa semata.

Dengan demikian, ketimpangan antara pusat dan daerah adalah konsekuensi logis dari sistem yang sentralistik. "Ungkapan "di Jakarta banyak jembatan tak bersungai, sementara di daerah, banyak sungai tak berjembatan" adalah kenyataan yang merupakan hasil dari puluhan tahun sentralisasi kekuasaan dan keuangan di Indonesia," katanya.

Untuk itulah, reformasi kemudian hadir dengan mengedepankan demokrasi dan desentralisasi. "Dengan sistem demokrasi dan desentralisasi, kita mampu mewujudkan otonomi daerah sebagai landasan dalam pelaksanaan strategi pembangunan yang berkeadilan, merata, dan inklusif," katanya.

Kebijakan otonomi daerah, telah dimulai sejak awal reformasi sepuluh tahun yang lalu dan diamanatkan melalui Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, dan telah disempurnakan dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan undang-undang ini, penyerahan sebagian besar kewenangan pemerintahan kepada pemerintah daerah, telah menempatkan pemerintah daerah sebagai ujung tombak pembangunan nasional, dalam rangka menciptakan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.

GUNANTO ES

Berita terkait

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

7 jam lalu

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

Hari ini, 27 April 1999, adalah berdirinya Kota Ternate berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.

Baca Selengkapnya

Istana Pastikan Jokowi Tak Hadiri Penyematan Satyalencana kepada Gibran hingga Bobby

2 hari lalu

Istana Pastikan Jokowi Tak Hadiri Penyematan Satyalencana kepada Gibran hingga Bobby

Istana Kepresidenan memastikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan hadir dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII

Baca Selengkapnya

Anggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?

44 hari lalu

Anggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?

Mardani mengatakan kawasan aglomerasi yang diusulkan pemerintah dalam RUU DKJ jauh lebih lentur.

Baca Selengkapnya

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

16 Februari 2024

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?

Baca Selengkapnya

Cerita Elisha Lumintang Sehari Menggantikan Bahlil Menjadi Menteri Investasi

12 September 2023

Cerita Elisha Lumintang Sehari Menggantikan Bahlil Menjadi Menteri Investasi

Cerita Elisha Lumintang, Putri Otonomi Indonesia, yang sehari menggantikan Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi.

Baca Selengkapnya

Rakornas Bapemperda 2023, Kemendagri Singgung Ada Pemerintah Daerah Bikin Perda Tinggal Copy Paste

6 Juli 2023

Rakornas Bapemperda 2023, Kemendagri Singgung Ada Pemerintah Daerah Bikin Perda Tinggal Copy Paste

Ditjen Otda Kemendagri menyinggung masih ditemukannya pemerintah daerah yang membuat Perda dari menyalin daerah lain atau copy paste.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Partai Darul Aceh, Partai yang Lahir Setelah Konflik GAM dan Pemerintah Indonesia Berakhir

6 Juni 2023

Asal-usul Partai Darul Aceh, Partai yang Lahir Setelah Konflik GAM dan Pemerintah Indonesia Berakhir

Partai Darul Aceh berasal dari Partai Daulat Aceh, wadah politik masyarakat Aceh yang dibuat setelah konflik GAM-Indonesia berakhir

Baca Selengkapnya

Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi

29 April 2023

Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan plus minus dari pelaksanaan Otonomi Daerah selama 27 tahun terakhir. Salah satu sisi positifnya adalah muncul mutiara-mutiara terpendam dari daerah, seperti Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi

31 Oktober 2022

Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi

Pembagian kekuasaan yang merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 itu menjadi pembeda pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yang berlandaskan pada kerangka NKRI.

Baca Selengkapnya

Terobosan Ditjen Otda, Ciptakan Sederet Aplikasi

28 Oktober 2022

Terobosan Ditjen Otda, Ciptakan Sederet Aplikasi

Ditjen Otda Kemendagri menerapkan keluwesan, tapi tetap sesuai dengan peraturan perundangan-undangan

Baca Selengkapnya