Menteri Tegaskan Lumpur Lapindo Bukan Bencana Alam  

Reporter

Editor

Rabu, 19 Agustus 2009 05:53 WIB

TEMPO/Dwi Narwoko

TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar mengatakan, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) belum memutuskan status akhir semburan lumpur Lapindo. Namun, ia sebagai anggota BPLS tetap berpendapat penyebab semburan itu bukan bencana alam. "Mestinya bukan bencana alam," kata Rachmat melalui telepon kepada Tempo, Senin lalu.

Ia menunjuk hasil penelitian sejumlah geolog dan aktivis lingkungan hidup yang menyatakan penyebab semburan bukan bencana alam. Namun, dalam rapat-rapat yang digelar BPLS, Rachmat mengakui hampir semua anggota berpendapat hal itu karena bencana alam yang dipicu oleh industri. "Tetapi ini belum menjadi putusan akhir."

Rachmat belum mengetahui kapan pemerintah memutuskan status semburan lumpur Lapindo tersebut. Yang pasti, Polda Jawa Timur sudah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Lapindo. Keputusan ini mendapat dukungan Markas Besar Kepolisian RI.

Artinya, polisi tidak menemukan bukti kuat bahwa semburan lumpur yang berakibat ribuan orang sengesara karena kehilangan tempat tinggal itu akibat kelalaian atau ada unsur kesengajaan. "Kalau ada yang keberatan atas kebijakan itu dipersilakan melayangkan gugatan praperadilan," kata Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Nanan Soekarna.

Yang penting, kata Rachmat Witoelar, saat ini PT Lapindo Berantas, anak usaha Grup Bakrie, wajib memberikan ganti rugi kepada warga yang menjadi korban hingga tuntas.
Adapun Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur mendesak pemerintah tidak mengubah status bencana Lapindo menjadi bencana alam.

Apalagi kalau hal itu hanya didasari terbitnya surat perintah penghentian penyidikan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 5 Agustus lalu. "Pemerintah harus fair. Masih banyak ahli yang 99 persen yakin ini akibat ulah Lapindo," kata Direktur Walhi Catur Bambang Nusantara.

Mayoritas ahli geologi dan perminyakan dunia, kata Catur, yakin bencana lumpur itu akibat aktivitas pengeboran di Sumur Banjar Panji 1 milik Lapindo Brantas Inc. Walhi mencontohkan hasil analisis dari TriTech Petroleum Consultants Limited yang diberikan kepada Medco Energi International. "Hasil dari TriTech itu jelas Lapindo salah sehingga Medco tidak mau bertanggung jawab."

Lapindo Brantas merupakan operator Blok Brantas, yang 50 persen sahamnya dimiliki oleh Lapindo, 32 persen Medco, dan 18 persen Santos. Menanggapi soal status akhir lumpur Lapindo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memilih bungkam. "Saya belum mau berkomentar soal hal itu," katanya, Senin lalu.

Sedangkan Presiden Komunikasi dan Sosial Lapindo Brantas, Yuniwati Terryana, memastikan akan tetap mematuhi Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, sekalipun status itu nantinya berubah menjadi bencana alam. "Lapindo tetap melaksanakan pembayaran jual-beli tanah dan bangunan hingga 2012," kata dia.

Ia menambahkan, Lapindo memang menjadwalkan, pembayaran kepada seluruh warga yang terkena dampak semburan akan rampung pada 2012. Total biayanya mencapai Rp 8,5 triliun.

Sedangkan pembayaran infrastruktur yang rusak, Yuniwati berpegang pada Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007. "Infrastruktur bukan bagian Lapindo, melainkan (tanggung jawab) pemerintah."


FATKHURROHMAN TAUFIQ I AGOENG WIJAYA I MARIA HASUGIAN

Advertising
Advertising

Berita terkait

Sampai Jatuh Tempo, Lapindo Baru Bayar Utang Rp 5 M ke Pemerintah

12 Juli 2019

Sampai Jatuh Tempo, Lapindo Baru Bayar Utang Rp 5 M ke Pemerintah

Utang keseluruhan Lapindo Brantas dan Minarak Lapindo Jaya ke pemerintah mencapai Rp773,38 miliar.

Baca Selengkapnya

8 Tahun Lapindo, 3.200 Berkas Belum Dibayar

29 Mei 2014

8 Tahun Lapindo, 3.200 Berkas Belum Dibayar

Warga ingin Bank Jatim mengeluarkan dana talangan.

Baca Selengkapnya

Bagir Manan : MK Tak Berwenang Putuskan Ganti Rugi Lapindo

14 Desember 2012

Bagir Manan : MK Tak Berwenang Putuskan Ganti Rugi Lapindo

Bagir Manan menilai Kasus Lapindo perbuatan melanggar hukum sehingga yang berwenang menentukan soal ganti rugi adalah pengadilan biasa.

Baca Selengkapnya

Harta Bakrie Terkuras Lapindo  

29 November 2012

Harta Bakrie Terkuras Lapindo  

Aburizal Bakrie terdepak dari daftar 40 orang terkaya di Indonesia tahun 2012 versi Forbes.

Baca Selengkapnya

3.000 Korban Lapindo Bakal Turun ke Jalan  

23 November 2012

3.000 Korban Lapindo Bakal Turun ke Jalan  

Korban lumpur Lapindo menuntut Minarak Lapindo membayar sisa ganti rugi yang mencapai Rp 400 miliar.

Baca Selengkapnya

Sidoarjo Siagakan Relawan Tanggap Bencana Lapindo  

7 November 2012

Sidoarjo Siagakan Relawan Tanggap Bencana Lapindo  

Pemerintah kabupaten menyiapkan skenario terburuk.

Baca Selengkapnya

Lapindo Brantas Incar Lapangan Offshore Madura  

5 November 2012

Lapindo Brantas Incar Lapangan Offshore Madura  

Lapindo Brantas Inc (LBI) masih mencari mitra untuk turut mendanai pengembangan industri hulu migas itu.

Baca Selengkapnya

Hujan Turun, Lumpur Lapindo Nyaris Meluap

5 November 2012

Hujan Turun, Lumpur Lapindo Nyaris Meluap

Luberan lumpur di titik P 71-10d dan P 21-22 akan berdampak pada rel kereta api dan Raya Porong. Sementara titik P 33 akan berdampak pada permukiman.

Baca Selengkapnya

Juru Bicara Badan Penanganan Lumpur Tewas Mendadak

14 September 2012

Juru Bicara Badan Penanganan Lumpur Tewas Mendadak

Juru bicara Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), Ahmad Khusairi, meninggal dunia secara mendadak akibat serangan jantung.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Kembali Gelontorkan Dana untuk Lapindo

10 September 2012

Pemerintah Kembali Gelontorkan Dana untuk Lapindo

Tahun 2013 pemerintah menganggarkan Rp 2,236 triliun naik dari tahun ini Rp 1,533 triliun.

Baca Selengkapnya