Kebijakan Perlindungan Anak Terhadap Rokok Tak Kunjung Dibuat
Reporter
Editor
Selasa, 18 Agustus 2009 16:48 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak kecewa pemerintah tak kunjung mengeluarkan kebijakan melarang iklan, promosi dan sponsor rokok. Akibatnya, anak-anak semakin tak terlindungi dari agresifnya pemasaran industri rokok.
Padahal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah merekomendasikan pemerintah agar melarang iklan rokok. Rekomendasi itu merupakan hasil ijtima’ MUI di Padang Panjang pada 24-26 Januari lalu, sebagai bentuk perlindungan anak dari bahaya rokok. “Namun nyatanya pemerintah sampai sekarang belum mengeluarkan kebijakan,” kata Seto Mulyadi, Ketua Umum Komisi di kantor MUI.
Gencarnya pemasaran industri rokok telah menyebabkan jumlah perokok anak meningkat. Jumlah prevelansi perokok remaja usia 15-19 meningkat 144 persen selama 1995-2004. Jumlah anak usia 5-9 tahun yang mulai merokok juga naik empat kali lipat dari 0,4 persen menjadi 1,8 persen.
Dalam memasarkan produknya, industri rokok sering memanfaatkan kegiatan besar keagamaan seperti bulan Ramadhan. Kegiatan yang dimanfaatkan antara lain peringatan Nuzulul Qur’an, buka puasa bersama, bahkan shalat Idul Fitri bersama.
Pada acara-acara tersebut, spanduk dan atribut rokok lainnya secara sengaja dipasang di masjid sehingga masyarakat termasuk anak-anak terpapar oleh iklan tersebut. “Bahkan praktek pembagian rokok gratis juga kerap ditemukan,” kata Seto.
Seto menambahkan, rokok sebagai produk yang membunuh separuh penggunanya, tidaklah etis dipromosikan kepada masyarakat luas dalam bentuk apapun.