Surabaya Siapkan Rp 900 Juta Bangun Ruang Khusus Perokok

Reporter

Editor

Senin, 6 Juli 2009 17:56 WIB

TEMPO Interaktif, Surabaya - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan telah menyiapkan dana sebesar Rp 900 juta untuk membangun ruangan khusus perokok di delapan gedung milik pemerintah kota Surabaya, Senin (6/7).

Menurut dia, delapan lokasi itu adalah gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Kebersihan dan Pertaman, Dinas Pendidikan, gedung pemerintahan kota Surabaya, kantor penanaman modal kota, Dinas Bina Marga dan Pematusan, kantor Inspektorat Kota, dan Bagian Hubungan Masyarakat. “Gedung-gedung ini berlantai dua atau lebih,” kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah kota Surabaya secara efektif akan memberlakukan larangan merokok di sembarang tempat per 1 Oktober mendatang. Sejumlah tempat umum, semisal pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, terminal, atau stasiun, akan menjadi tempat terbatas merokok. Para perokok di tempat-tempat ini diharuskan merokok di tempat yang telah disediakan.

Adapun gedung sekolah atau perguruan tinggi, dan rumah sakit, akan menjadi tempat tanpa rokok sama sekali.

Risma mengatakan pembiayaan pembangunan ruang khusus perokok ini diperoleh dari dana pembagian hasil cukai rokok. Pemerintah kota Surabaya, lanjut dia, memperoleh dana sebesar Rp 13 milyar dari pembagian dana ini.

Selain digunakan untuk membangun tempat khusus perokok, dana ini juga digunakan untuk kepentingan lain yang berhubungan dengan rokok. Diantaranya adalah untuk membeli peralatan pengobatan khusus penderita jantung di Rumah Sakit Dr. Soewandi Surabaya atau meningkatkan pengawasan peredaran cukai rokok palsu.

Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Dinas Pendapatan Dan Pengelolahan Keuangan Kota Surabaya Joestamadji membenarkan adanya pembiayaan pembangunan ruang khusus perokok ini berasal dari pembagian pendapatan pajak cukai rokok. Dana ini dibagikan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah sesuai dengan jumlah perusahaan rokok yang ada di suatu daerah. “Di Surabaya ini kan ada perusahaan rokok besar,” kata dia. Perusahaan yang dimaksud Joestamadji adalah PT. HM Sampoerna yang berada di kawasan Rungkut Industri Surabaya.

ANANG ZAKARIA

Berita terkait

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

19 Februari 2024

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.

Baca Selengkapnya

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.

Baca Selengkapnya

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.

Baca Selengkapnya

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.

Baca Selengkapnya

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.

Baca Selengkapnya

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.

Baca Selengkapnya

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

4 Februari 2023

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.

Baca Selengkapnya

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

22 Agustus 2022

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.

Baca Selengkapnya

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

31 Juli 2022

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.

Baca Selengkapnya