Surabaya Siapkan Pengawas Bagi Perokok

Reporter

Editor

Minggu, 5 Juli 2009 13:53 WIB

TEMPO Interaktif, Surabaya - Pemerintah kota Surabaya akan membentuk tim khusus yang bertugas melakukan pengawasan penerapan peraturan daerah tentang kawasan tanpa dan terbatas rokok. Secara efektif, peraturan ini akan diterapkan per 1 Oktober mendatang.

Kepala Dinas Kesehatan Esty Martiana Rachmie mengatakan dengan diberlakukannya peraturan ini, tempat-tempat umum semisal pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, atau terminal dan stasiun harus menyediakan ruang khusus perokok. Tim yang dibentuk pemerintah ini, akan bertugas melakukan penyediaan ruang-ruang khusus ini dan perokok yang masih merokok sembarangan.

Adapun untuk gedung milik instansi pemerintah, kata Esty, pemerintah kota Surabaya memberikan kewenangan bagi kepala kantor atau dinas yang bersangkutan membentuk petugas pengawas sendiri. Petugas ini sekaligus diberikan kewenangan menegur dan memberikan sanksi terhadap perokok yang merokok sembarangan.

Dalam peraturan daerah nomor 5 tahun 2008 tentang kawasan tanpa/terbatas rokok disebutkan perokok di sembarang tempat terancam hukuman kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Namun, kata Esty, tim yang dibentuk oleh intansi milik pemerintah ini hanya berhak memberikan sanksi administratif saja. “Ya, tidak sampai segitu (pidana),” kata dia, Minggu (5/7).

Selain menyiapkan pembentukan tim pengawas, lanjut dia, pemerintah kota Surabaya juga menyiapkan sejumlah pembangunan ruang atau tempat khusus di sejumlah tempat-tempat umum lain. Semisal, taman kota dan gedung-gedung milik pemerintah kota Surabaya lain.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan telah menyiapkan pembangunan ruang khusus perokok di gedung milik pemerintah. Adapun, pembangunan ruang khusus perokok di gedung swasta akan menjadi tanggung jawab pengelolah gedung. “Yang menjadi tanggung jawab kami hanya gedung pemerintah,” kata dia.

Sejumlah khusus merokok saat ini memang sudah dibangun di sejumlah gedung, baik milik pemerintah maupun swasta. Di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Kota jalan Pacar nomor 8 Surabaya misalnya, telah disediakan satu ruang khusus, lengkap dengan air purrifer untuk menyedot asap rokok, di lantai III gedung.

Ruang yang sama juga disediakan di gedung Balai Kota Surabaya. Bedanya di gedung tempat Walikota Bambang Dwi Hartono berkantor ini tidak dilengkapi dengan air purrifer.

Adapun di gedung-gedung swasta ruang khusus perokok tampat tersedia di pusat perbelanjaan Tunjungan Plaza Surabaya. Selain itu, sejumlah pusat perbelanjaan lain, semisal Marina Plasa, juga telah mensosialisasikan larangan merokok di dalam gedung.

ANANG ZAKARIA

Berita terkait

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

19 Februari 2024

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.

Baca Selengkapnya

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.

Baca Selengkapnya

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.

Baca Selengkapnya

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.

Baca Selengkapnya

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.

Baca Selengkapnya

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.

Baca Selengkapnya

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

4 Februari 2023

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.

Baca Selengkapnya

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

22 Agustus 2022

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.

Baca Selengkapnya

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

31 Juli 2022

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.

Baca Selengkapnya