Tjindra Parma: Privatisasi Air Bukan Pembelian Saham Perusahaan

Reporter

Editor

Jumat, 26 September 2003 15:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Depkimpraswil keberatan RUU Sumberdaya Air ditunda, karena UU lama hanya mengatur pemakaian air saja.

Kepala Biro Hukum Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah Tjindra Parma mengatakan, privatisasi pengelolaan air dalam Rancangan Undang-Undang Sumberdaya Air tidak berarti pembelian saham perusahaan. Namun, tambah Tjindra, ini merupakan bentuk kerjasama pemerintah dan swasta dalam menangani pembangunan prasarana sumberdaya air. Hal ini dikatakannya kepada Tempo News Room disela-sela Rapat Dengar Pendapat komisi IV DPR RI dengan sejumlah pakar air dari berbagai perguruan tinggi seperti ITB dan UI, Selasa (27/5) siang.

Menurut Tjindra, privatisasi ini dilakukan agar terdapat pembagian tanggung jawab antara pemerintah dan masyarakat yang diwakili sektor swasta dalam pengelolaan air. Pemerintah butuh dana yang tidak sedikit untuk membiayai prasarana air serta pemeliharaan prasarana tersebut ujarnya.

Privatisasi itu sendiri, tambah Tjindra, hanya bisa dilakukan dengan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi pihak swasta. Seperti misalnya, swasta hanya bisa masuk dalam bagian wilayah sungai. Sementara untuk sistem sungai tetap ditangani pemerintah. Selain itu, harus diperhatikan pula ketersediaan air. Air yang ada diprioritaskan untuk kebutuhan masyarakat baru kemudian sisanya dapat dipergunakan oleh swasta.

Menanggapi permintaan Walhi untuk menunda pengesahan RUU Sumber Daya Air (RUU SDA), Tjindra sangat keberatan. Bila menunda RUU SDA berarti kita tetap memakai UU No.11 tahun 1974. Padahal undang-undang tersebut hanya mengatur masalah pendayagunaan air seperti untuk listrik dan pertanian katanya.

Dalam RUU SDA yang baru ini akan diatur tiga bidang penting yaitu masalah konservasi, pengendalian daya rusak air misalnya, banjir dan pengelolaan banjir. Diharapkan dana hasil kerjasama dengan pihak swasta tersebut dapat digunakan untuk melakukan konservasi serta melakukan pengendalian daya rusak air.

Advertising
Advertising

(Sita P.A.-TNR)

Berita terkait

Kejaksaan Agung Janji Bakal Ungkap Tuntas Korupsi Timah yang Rugikan Negara dan Lingkungan Rp 271 Triliun

3 menit lalu

Kejaksaan Agung Janji Bakal Ungkap Tuntas Korupsi Timah yang Rugikan Negara dan Lingkungan Rp 271 Triliun

Kejaksaan Agung berjanji akan mengungkap kasus korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk yang merugikan negara dan lingkungan Rp 271 triliun.

Baca Selengkapnya

Peserta Sakit DBD Sebelum UTBK, Ini Kata Panitia di UNJ

9 menit lalu

Peserta Sakit DBD Sebelum UTBK, Ini Kata Panitia di UNJ

Ada berbagai cerita di tengah pelaksanaan UTBK SNBT di UNJ, diantaranya ada peserta yang sakit DBD.

Baca Selengkapnya

Pekerja Perempuan 24 Persen, PLN Klaim Dukung Kesetaraan Gender

9 menit lalu

Pekerja Perempuan 24 Persen, PLN Klaim Dukung Kesetaraan Gender

PLN mengaku berkomitmen menerapkan perlindungan, pencegahan, dan penanganan pelecehan seksual bagi pekerja perempuan di lingkungan perusahaan.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

10 menit lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Suhu Panas di Indonesia, Bukan Heatwave hingga Siklus Biasa

11 menit lalu

Suhu Panas di Indonesia, Bukan Heatwave hingga Siklus Biasa

Fenomena heatwave di sebagian wilayah Asia selama sepekan belakangan tidak terkait dengan kondisi suhu panas di Indonesia

Baca Selengkapnya

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

11 menit lalu

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi di Tapos, Depok, akan menjadi gerbang bagi produk gawai asing yang akan masuk ke pasar Indonesia.

Baca Selengkapnya

Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

12 menit lalu

Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

Seorang detektif swasta Israel yang dicari oleh Amerika Serikat, ditangkap di London atas tuduhan spionase dunia maya

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Uber 2024: Ester Nurumi Tri Wardoyo Menang, Apriyani / Fadia Kalah, Indonesia vs Korea 2-1

14 menit lalu

Hasil Piala Uber 2024: Ester Nurumi Tri Wardoyo Menang, Apriyani / Fadia Kalah, Indonesia vs Korea 2-1

Ester Nurumi Tri Wardoyo, berhasil mengalahkan wakil Korea Selatan, Kim Ga Ran, dalam pertandingan ketiga semifinal Piala Uber 2024 lewat rubber game.

Baca Selengkapnya

Braga Free Vehicle Akhir Pekan ini di Bandung, Begini Tata Tertib Pengunjung dan Lokasi Parkir

17 menit lalu

Braga Free Vehicle Akhir Pekan ini di Bandung, Begini Tata Tertib Pengunjung dan Lokasi Parkir

Pengunjung atau wisatawan di jalan legendaris di Kota Bandung itu hanya bisa berjalan kaki karena kendaraan dilarang melintas serta parkir.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

21 menit lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya