Dua Tahun, Rapel Gaji Sekretaris Desa di Garut Tak Dibayar

Reporter

Editor

Selasa, 30 Juni 2009 16:55 WIB

TEMPO Interaktif, GARUT- Sebanyak 113 Sekretaris Desa yang telah diangkat menjadi pegawai negeri sipil di Kabupaten Garut menyesalkan sikap pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang belum membayarkan rapel gaji selama dua tahun. “Kami baru mendapatkan gaji pertama pada bulan Februari 2009 ini, sisanya belum kami terima,” ujar Koordinator Forum Sekretaris Desa Kabupaten Garut, Beben Sukmawan, kepada Tempo di Kantornya Selasa (30/6).

Menurutnya, Sekdes gelombang pertama yang diangkat menjadi pegawai negeri sipil berhak mendapatkan gaji sejak Januari 2007. Hal itu sesuai dengan isi surat pengangkatan PNS yang mereka terima pada 1 Desember 2008. Dalam surat itu disebutkan bahwa mereka berhak menerima gaji dan tunjangan lainnya terhitung sejak 1 Januari 2007. Namun hingga Juni ini uang yang disebutkan itu belum juga kunjung datang.

Bila dihitung, utang pemerintah yang belum dibayarkan kepada para sekertaris desa itu, sekitar Rp4 miliar lebih. Karena penerimaan gaji dan tunjangan mereka setiap bulannya berkisar di atas Rp1 juta. “Kami minta pemerintah berlaku adil,” harapnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Garut, Dendi Hidayat, menyatakan tidak akan membayarkan rapel gaji yang diminta oleh para sekdes.. Pasalnya untuk mengeluarkan anggaran tersebut tidak ada aturannya.

Menurutnya, gaji yang diterima para sekdes itu terhitung sejak mereka menjalankan tugasnya sebagai pegawai negeri sipil. Hal itu telah ditetapkan dalam aturan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Garut pada Maret 2009 ini. “Makanya tidak ada rapel, kami membayar gaji mereka sejak bulan Februari ini saja,” ujarnya kepada Tempo saat dihubungi melalui telpon selulernya.

SIGIT ZULMUNIR

Berita terkait

Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya

29 September 2023

Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya

Sebelum mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, ada baiknya Anda mengetahui urutan pangkat golongan PNS 2023 beserta gaji dan tunjangan.

Baca Selengkapnya

Bakal Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Perkiraan Gaji PNS Lulusan S1 dan D3 pada 2024

29 Agustus 2023

Bakal Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Perkiraan Gaji PNS Lulusan S1 dan D3 pada 2024

Presiden Jokowi mengusulkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada 2024. Berapa perkiraan gaji PNS lulusan S1 dan D3 nantinya?

Baca Selengkapnya

Heru Budi Imbau ASN DKI Pakai Tunjangan Transportasi untuk Beli Motor Listrik

24 Agustus 2023

Heru Budi Imbau ASN DKI Pakai Tunjangan Transportasi untuk Beli Motor Listrik

Heru Budi mengimbau ASN DKI memanfaatkan momen WFH 50 persen untuk menabung dan mencicil beli motor listrik

Baca Selengkapnya

ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan

14 Mei 2023

ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan

Aparatur sipil negara atau ASN mendapat tunjangan multivitamin atau makanan penambah daya tahan tubuh. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo ikut buka suara.

Baca Selengkapnya

Buwas Usul Tunjangan PNS Kembali dalam Bentuk Beras: Kualitasnya Bagus, Saya Berani Jamin

3 Februari 2023

Buwas Usul Tunjangan PNS Kembali dalam Bentuk Beras: Kualitasnya Bagus, Saya Berani Jamin

Buwas baru-baru ini mengusulkan agar pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri kembali menerima tunjangan dalam bentuk beras. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai BKN, Terbesar Rp 33,2 Juta

22 Juli 2022

Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai BKN, Terbesar Rp 33,2 Juta

Kenaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BKN bergantung pada kelas jabatan

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair 3 Hari Lagi

27 Juni 2022

Siap-siap, Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair 3 Hari Lagi

Besaran gaji ke-13 dihitung dari total gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan PNS sesuai jabatan atau tunjangan umum.

Baca Selengkapnya

Jokowi Beri Tunjangan PNS Fungsional, Terbesar Rp 1,87 Juta

11 Mei 2022

Jokowi Beri Tunjangan PNS Fungsional, Terbesar Rp 1,87 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan enam Perpres terbaru mengenai tunjangan jabatan fungsional bagi PNS di sejumlah instansi pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Komplit Soal Tunjangan PNS: Ini Aturan dalam Perpres Terbaru

15 Maret 2022

Komplit Soal Tunjangan PNS: Ini Aturan dalam Perpres Terbaru

Pemerintah telah mengesahkan Perpres terbaru soal tunjangan PNS. Ini kabar gembira, apa saja?

Baca Selengkapnya

4 Proses Pengajuan Persetujuan Tambahan Penghasilan PNS dari Pemda ke Kemendagri

8 Maret 2022

4 Proses Pengajuan Persetujuan Tambahan Penghasilan PNS dari Pemda ke Kemendagri

Kemendagri memastikan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai bagi PNS di Pemerintah Daerah atau Pemda keluar hari ini. Bagaimana cara pengajuannya?

Baca Selengkapnya