OC Kaligis Yakin Joko Tjandra Akan Pulang

Reporter

Editor

Minggu, 28 Juni 2009 07:36 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Joko Soegiarto Tjandra, ter pidana kasus cessie Bank Bali yang ditetapkan sebagai buron oleh Kejaksaan Agung pada Jumat lalu, belum akan menyerahkan diri dalam waktu dekat. Pemilik PT Era Giat Prima, yang dihukum karena merugikan negara Rp 546,4 miliar, itu sekarang berada di Singapura—yang tidak mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.

“Ini bukan yurisdiksi mereka. Biar pulang sendiri saja,” kata Otto Cornelis Kaligis, pengacara Joko, ketika dihubungi kemarin. “Saya yakin dia pulang, kalau tidak, buat apa dia tulis surat ke kejaksaan?” Dia mengatakan Joko Tjandra tidak mungkin terus tinggal di luar negeri.

“Kalau kabur, bagaimana dengan nasib 30 ribu pekerjanya?” katanya. Menurut Kaligis, yang belum bertemu kliennya, Joko terakhir berada di Singapura saat menulis surat pada Rabu lalu. Joko meminta penangguhan penahanan sebulan karena masih shocked
Kaligis mengatakan Joko Tjandra tidak akan meniru jejak Samadikun Hartono, yang kabur setelah divonis empat tahun penjara dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
“Kalau Samadikun dari pertama sudah tidak ada kabar,” kata Kaligis, yang juga kuasa hukum Samadikun.

Kejaksaan telah meminta bantuan National Crime Bureau International Police Indonesia untuk membuat red notice terkait dengan status Joko.

Mahkamah Agung pada 11 Juni lalu mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Kejaksaan Agung dalam kasus pengalihan piutang Bank Bali itu. Mahkamah memvonis Joko dua tahun penjara. Dalam perkara ini, mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin juga divonis dua tahun penjara.

Joko sudah terbang dengan jet carteran ke Papua Nugini sehari sebelum vonis dijatuhkan. Dari sana, ia lalu ke Singapura. Dari tempat pelarian, Joko masih melakukan perlawanan dengan mengajukan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memanggil Kejaksaan Agung untuk menghadiri sidang berkaitan dengan peninjauan kembali besok.

Kaligis mengatakan pengajuan peninjauan kembali dilakukan karena ada pelanggaran terhadap Pasal 263 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang mengatur upaya peninjauan kembali hanya bisa diajukan terpidana atau ahli warisnya. “Ini undangundang ditabrak, jaksa yang ajukan PK,” katanya.

Dia juga beralasan terdapat pendapat hukum yang berbeda atau dissenting opinion dari majelis hakim sebagai dasar pengajuan peninjauan kembali.

“Ada dua hakim yang (mengemukakan) dissenting opinion,” ujarnya. Mahkamah Agung menyatakan Joko tidak bisa mengajukan peninjauan kembali. “PK hanya dikenal satu kali dalam undang-undang, jadi tidak bisa PK terhadap PK dilakukan,” kata juru bicaranya MA, Hatta Ali.

SUTARTO

Berita terkait

Jokowi akan Tambah Masa Kerja Satgas BLBI yang Berakhir Desember 2023

27 April 2023

Jokowi akan Tambah Masa Kerja Satgas BLBI yang Berakhir Desember 2023

Untuk tahun 2023, Satgas BLBI akan fokus pada akselerasi dan sinergi penelusuran harta kekayaan debitur/obligor.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu: Aset yang Sudah Diselesaikan Satgas BLBI Rp 28,85 T

29 Oktober 2022

Kemenkeu: Aset yang Sudah Diselesaikan Satgas BLBI Rp 28,85 T

Kemenkeu telah menyelesaikan piutang eks obligor bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga Rp28,85 triliun sampai 27 Oktober 2022.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Kantongi Daftar Aset BLBI di Luar Negeri, Ada Obligor yang Beralih Kewarganegaraan

14 Oktober 2022

Kemenkeu Kantongi Daftar Aset BLBI di Luar Negeri, Ada Obligor yang Beralih Kewarganegaraan

Satgas BLBI tengah menelaah siapa saja obligor yang sudah beralih kewarganegaraan.

Baca Selengkapnya

Satgas BLBI Akui Kesulitan Lelang Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,4 Triliun

14 Oktober 2022

Satgas BLBI Akui Kesulitan Lelang Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,4 Triliun

Rionald mengatakan Satgas BLBI akan mengusahakan agar aset-aset itu dapat dimanfaatkan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim Kondisi Antikorupsi Terus Membaik

16 Agustus 2022

Jokowi Klaim Kondisi Antikorupsi Terus Membaik

Jokowi mengklaim telah memerintahkan Polri, Kejaksaan, dan KPK menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama.

Baca Selengkapnya

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan Pernyataan Kontroversial Soal Penembakan Brigadir J

9 Agustus 2022

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan Pernyataan Kontroversial Soal Penembakan Brigadir J

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan pendapatnya tentang kasus pemubunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Lelang Ulang Aset Kaharudin Ongko

26 Juli 2022

Kemenkeu Lelang Ulang Aset Kaharudin Ongko

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu melakukan lelang ulang tanah Kaharudin Ongko yang terdapat di Kabupaten Bandung

Baca Selengkapnya

Aset Eks BLBI Senilai 19,16 T Dilelang, Berikut Cara Pembeliannya

22 April 2022

Aset Eks BLBI Senilai 19,16 T Dilelang, Berikut Cara Pembeliannya

Purnama T Sianturi menjelaskan cara masyarakat membeli aset barang sitaan eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca Selengkapnya

Sita Dua Aset Anak Kaharudin Ongko, Ini Komentar Satgas BLBI

23 Maret 2022

Sita Dua Aset Anak Kaharudin Ongko, Ini Komentar Satgas BLBI

Satgas BLBI mengatakan selaku Obligor Bank Arya Panduarta, Kaharudin Ongko juga masih memiliki kewajiban sebesar Rp359 miliar

Baca Selengkapnya

Pihak Ketiga Kuasai Aset Negara secara Ilegal, Ini Strategi Kemenkeu

18 Maret 2022

Pihak Ketiga Kuasai Aset Negara secara Ilegal, Ini Strategi Kemenkeu

Kemenkeu melakukan penguasaan fisik terhadap aset negara yang dikuasai oleh pihak ketiga tersebut

Baca Selengkapnya