Tak Ada Lagi Peninjauan Kembali Untuk Joko Tjandra

Reporter

Editor

Jumat, 26 Juni 2009 14:08 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Mahkamah Agung memberikan sinyal bahwa langkah pihak Joko Soegiarto Tjandra peninjauan kembali terhadap putusan MA pada kasus cessie Bank Bali tidak bisa dilakukan. Menurut Juru Bicara Mahakamah Agung Hatta Ali, PK hanya bisa dilakukan satu kali.

“PK hanya dikenal satu kali dalam dalam undang-undang,” kata Hatta Ali. “jadi tidak bisa PK terhadap PK dilakukan.”

Sebelumnya, hal senada juga diungkapkan oleh Juru Bicara Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan, “Menurut undang-undang tidak ada PK di atas PK.” (Koran Tempo, 26/6).

Dua pekan lalu MA telah mengabulkan PK yang diajukan oleh kejaksaan terhadap kasus cessie Bank Bali. Hasilnya MA memutuskan bahwa Joko dan mantan gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin bersalah dan menghukum mereka dua tahun penjara.

Otto Cornelis Kaligis, kuasa hukum Joko Tjandra menuding bahwa MA tidak konsisten dengan putusannya. Hal itu juga diungkapkan oleh Mohammad Assegaf, kuasa hukum Syahril. “Seharusanya menurut pasal 263 ayat 1 KUHAP (Kitap undang-undang Hukum Acara Pidana) yang berhak mengajukan PK adalah terpidana dan ahli warisnya,” ujar Assegaf.

Menurut Assegaf sebelumnya MA juga pernah menolak PK yang diajukan oleh kejaksaan dalam kasus Haji Mulyar bin Sanusi. “ Dalam putusan nomor 84/PK/Pid/2006 itu Djoko Sarwoko dengan tegas mengatakan bahwa PK oleh kejaksaan tidak dapat diterima.”

Karena itu pihak Joko Tjandra maupun Syahril berencana akan mengambil langkah PK atas putusan PK Mahkamah Agung. Assegaf optimis pihaknya tetap bisa mengajukan PK. “Apalagi Pak Syahril belum pernah mengajukan PK.”

AGUNG SEDAYU

Berita terkait

Jokowi akan Tambah Masa Kerja Satgas BLBI yang Berakhir Desember 2023

27 April 2023

Jokowi akan Tambah Masa Kerja Satgas BLBI yang Berakhir Desember 2023

Untuk tahun 2023, Satgas BLBI akan fokus pada akselerasi dan sinergi penelusuran harta kekayaan debitur/obligor.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu: Aset yang Sudah Diselesaikan Satgas BLBI Rp 28,85 T

29 Oktober 2022

Kemenkeu: Aset yang Sudah Diselesaikan Satgas BLBI Rp 28,85 T

Kemenkeu telah menyelesaikan piutang eks obligor bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga Rp28,85 triliun sampai 27 Oktober 2022.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Kantongi Daftar Aset BLBI di Luar Negeri, Ada Obligor yang Beralih Kewarganegaraan

14 Oktober 2022

Kemenkeu Kantongi Daftar Aset BLBI di Luar Negeri, Ada Obligor yang Beralih Kewarganegaraan

Satgas BLBI tengah menelaah siapa saja obligor yang sudah beralih kewarganegaraan.

Baca Selengkapnya

Satgas BLBI Akui Kesulitan Lelang Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,4 Triliun

14 Oktober 2022

Satgas BLBI Akui Kesulitan Lelang Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,4 Triliun

Rionald mengatakan Satgas BLBI akan mengusahakan agar aset-aset itu dapat dimanfaatkan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim Kondisi Antikorupsi Terus Membaik

16 Agustus 2022

Jokowi Klaim Kondisi Antikorupsi Terus Membaik

Jokowi mengklaim telah memerintahkan Polri, Kejaksaan, dan KPK menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama.

Baca Selengkapnya

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan Pernyataan Kontroversial Soal Penembakan Brigadir J

9 Agustus 2022

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan Pernyataan Kontroversial Soal Penembakan Brigadir J

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan pendapatnya tentang kasus pemubunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Lelang Ulang Aset Kaharudin Ongko

26 Juli 2022

Kemenkeu Lelang Ulang Aset Kaharudin Ongko

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu melakukan lelang ulang tanah Kaharudin Ongko yang terdapat di Kabupaten Bandung

Baca Selengkapnya

Aset Eks BLBI Senilai 19,16 T Dilelang, Berikut Cara Pembeliannya

22 April 2022

Aset Eks BLBI Senilai 19,16 T Dilelang, Berikut Cara Pembeliannya

Purnama T Sianturi menjelaskan cara masyarakat membeli aset barang sitaan eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca Selengkapnya

Sita Dua Aset Anak Kaharudin Ongko, Ini Komentar Satgas BLBI

23 Maret 2022

Sita Dua Aset Anak Kaharudin Ongko, Ini Komentar Satgas BLBI

Satgas BLBI mengatakan selaku Obligor Bank Arya Panduarta, Kaharudin Ongko juga masih memiliki kewajiban sebesar Rp359 miliar

Baca Selengkapnya

Pihak Ketiga Kuasai Aset Negara secara Ilegal, Ini Strategi Kemenkeu

18 Maret 2022

Pihak Ketiga Kuasai Aset Negara secara Ilegal, Ini Strategi Kemenkeu

Kemenkeu melakukan penguasaan fisik terhadap aset negara yang dikuasai oleh pihak ketiga tersebut

Baca Selengkapnya