TEMPO Interaktif, Balikpapan: DPRD Balikpapan, Kalimantan Timur, mendukung rencana Wali Kota Balikpapan menebang sejumlah pohon di hutan lindung Wadung Manggar. Batang pohon yang membusuk dianggap meracuni air Waduk Manggar, sumber pasokan Perusahaan Daerah Air Minum.
"Kami mendukung keputusan Wali Kota Balikpapan itu," kata Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Soegito Wiratmoko, Rabu (17/6).
Wali Kota Balikpapan mengeluarkan Surat Keputusan pencabutan pohon akasia yang meracuni air minum PDAM setempat. Kawasan tersebut berada dalam area terlarang hutan lindung Waduk Manggar.
Karenanya, Soegito mengakui SK Wali Kota Balikpapan ini melanggar ketentuan aktivitas perambahan di kawasan hutan lindung. Undang Undang Kehutanan secara tegas melarang seluruh aktifitas di kawasan hutan lindung.
12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan
1 hari lalu
12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan
Riau menjadi provinsi dengan kebun sawit bermasalah paling luas di Indonesia. Berdasarkan catatan Greenpeace sekitar 1.231.614 hektare kebun kelapa sawit di Riau berada di kawasan hutan. Salah satu perusahaan kelapa sawit yang diduga melakukan perambahan kawasan hutan adalah PT Palma Satu, anak perusahaan Darmex Group.