Menurut Kaligis, dirinya telah menghubungi keluarga Joko untuk menyarankan Joko segera memenuhi panggilan jaksa. "Mungkin hari ini sudah ada di Singapura," kata Kaligis. Namun dia mengaku tidak mengetahui dimana tepatnya kliennya berada.
Mahkamah Agung menghukum Joko dan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin dua tahun penjara. Mahkamah mengabulkan permohonan kembali yang diajukan jaksa. Kemarin, Syahril menyerahkan diri kepada jaksa dan langsung masuk penjara Cipinang. Adapun Joko masih belum memenuhi panggilan jaksa.
Menurut Kaligis, kliennya akan segera memenuhi panggilan jaksa. "Tidak ada untungnya melarikan diri," kata dia. Kaligis justru akan menyarankan Joko mengajukan peninjauan kembali.
Kaligis menilai, putusan Mahkamah Agung atas kliennya mengandung beberapa kejanggalan. Antara lain, soal peninjauan kembali yang diajukan jaksa. Menurut Kaligis, hanya terdakwa yang berhak mengajukan peninjauan kembali. "Apalagi ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini tidak jelas kelanjutannya," kata dia.
Adapun soal kerugian negara sekitar Rp 546 miliar dalam kasus pencairan hak tagih utang (cessie) Bank Bali yang melibatkan Joko, Kaligis menyerahkan hal tersebut kepada jaksa. "Uangnya tidak ada pada klien saya. Itu urusan jaksa untuk mengeksekusi," kata dia.
FAMEGA SYAVIRA