Terdakwa Zakat Maut Pasuruan Dihukum Tiga Tahun Penjara

Reporter

Editor

Selasa, 2 Juni 2009 14:15 WIB

TEMPO Interaktif, Pasuruan: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan yang menyidangkan perkara ‘zakat maut’ akhirnya menjatuhkan putusan tiga tahun penjara kepada terdakwa Haji Ahmad Faruq, yang merupakan anak Haji Syaichon, Selasa (2/6) siang ini di Pengadilan Negeri Pasuruan.

Majelis hakim yang diketuai Sutarjo didampingi dua anggotanya yakni Ratna dan Ahmad Rifa’i menganggap terdakwa telah lalai ketika melaksanakan pembagian zakat sehingga mengakibatkan 21 orang meninggal dunia dan 12 orang luka-luka.

Mejelis hakim menetapkan kalau terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 359 dan 360 KUHP. Dalam pasal 359 menyatakan kalau kelalaian terdakwa mengakibatkan oaring meninggal dunia. Sedangkan pada pasal 360 menyebutkan kalau kelalain terdakwa menimbulkan orang luka-luka.

Sedangkan, pada dakwaan primer pada pasal 338 terkait pembunuhan tidak terbukti dilakukan terdakwa. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta pidana terhadap terdakwa selama lima tahun penjara.

Dalam amar putusannya, beberapa hal yang memberatkan terdakwa antara lain, terdakwa tidak mampu mengatur jalannya pembagian zakat, tidak pernah memberitahukan kepada aparat pengamanan seperti polisi maupun TNI berkaitan dengan kegiatan pembagian zakat tersebut. Selain itu, terdakwa juga tidak menyiapkan bantuan medis sebagai antisipasi ketika ada kejadian.

Advertising
Advertising

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga korban. Selain itu, keluarga korban juga telah memaafkan terdakwa. Putusan tersebut diambil setelah mendengarkan keterangan 38 saksi serta setelah mendengarkan fakta-fakta yang terjadi selama persidangan.

Dari tuntutan jaksa penuntut umum, hanya dakwaan subsidair saja yang dinyatakan terbukti dilakukan terdakwa. Terdakwa maupun jaksa penuntut umum Sumarsono menyatakan pikir-pikir atas putusan yang telah dijatuhkan kepada terdakwa.

Dikonfirmasi usai sidang, Awaludin, kuasa hukum terdakwa, menyatakan keberatan dengan vonis tiga tahun yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya tersebut. “Tiga tahun terlalu berat,” katanya. Hakim, kata Awaludin tidak mempertimbangkan pleidoi terdakwa. “Hukum bisa ditegakkan, tetapi hukum juga harus memiliki rasa keadilan,” kata Awaludin. Dia juga mengatakan kalau kemungkinan akan melakukan banding.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat menyusul peristiwa ‘zakat maut’ yang terjadi pada 15 September tahun lalu di mulut Gang Pepaya, Jalan Wahidin Selatan, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Saat itu antara seribu hingga dua ribu warga berebut uang tunai Rp 30 ribu per orang yang diberikan oleh Syaichon. Pembagian zakat itu sebenarnya telah dilakukan sejak 20 tahun lalu oleh keluarga Haji Syaichon. Namun baru tahun lalu yang menimbulkan korban tewas hingga 21 orang dan luka-luka 12 orang.

DAVID PRIYASIDHARTA

Berita terkait

Baznas - Muhammadiyah Gulirkan Program Pengembangan SDM Unggul

1 hari lalu

Baznas - Muhammadiyah Gulirkan Program Pengembangan SDM Unggul

Kolaborasi antara Baznas dengan Muhammadiyah dalam pemanfaatan dana zakat, bisa memberikan manfaat yang besar bagi kepentingan umat

Baca Selengkapnya

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

6 hari lalu

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gopay menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

7 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

10 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

10 hari lalu

Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.

Baca Selengkapnya

Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

12 hari lalu

Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama

Baca Selengkapnya

Lebaran Ketupat, Tradisi Muslim di Jawa Sepekan Setelah Idul Fitri

17 hari lalu

Lebaran Ketupat, Tradisi Muslim di Jawa Sepekan Setelah Idul Fitri

Tradisi Lebaran Ketupat turun temurun dilakukan di Jawa sepekan setelah Idul Fitri. Bagaimana prosesinya?

Baca Selengkapnya

Ribuan Warga Indonesia Laksanakan Salat Idul Fitri di KBRI Bangkok

21 hari lalu

Ribuan Warga Indonesia Laksanakan Salat Idul Fitri di KBRI Bangkok

Ribuan masyarakat Indonesia melaksanakan salat Idul Fitri 1445 H di lapangan sepak bola Kedutaan Besar RI di Bangkok, Thailand pada Rabu 10 April 2024

Baca Selengkapnya

Ikon Lebaran, Ini 5 Fakta Menarik Soal Ketupat di Indonesia

22 hari lalu

Ikon Lebaran, Ini 5 Fakta Menarik Soal Ketupat di Indonesia

Ketupat sudah ada sejak masa pra-Islam di Indonesia, mulai populer untuk Idul Fitri atau lebaran sejak dikenalkan Sunan Kalijaga.

Baca Selengkapnya

Mengenali Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

26 hari lalu

Mengenali Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Zakat salah satu rukun Islam yang dijalankan bagi umat yang telah memenuhi syarat

Baca Selengkapnya