Terdakwa Penembak Pasukan PBB Minta Diadili Mahkamah Internasional

Reporter

Editor

Jumat, 19 September 2003 10:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Penasehat hukum terdakwa penembakan tentara PBB Yacobus Dere menyatakan dalam eksepsinya, kliennya seharusnya diadili oleh Mahkamah Internasional. Surat dakwaan jaksa untuk Dere seharusnya dinyatakan batal demi hukum atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima karena tempat kejadian perkara terletak di sebuah bukit di wilayah yurisdiksi Timor Leste.

Pada eksepsinya, pengacara Yacobus Bere antara lain Suhardi,S.H, Nicholay A.B, S.H dan Sunaryo Saruddin, S.H meminta kepada majelis hakim yang diketuai oleh Inengah Suryada, S.H untuk menerima eksepsi (keberatan) dari penasehat hukum Yacobus Bere dan menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang ditujukan kepada terdakwa batal atau dibatalkan atau batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

“Menurut kami Timor Leste belum merupakan negara yang berdaulat baik secara yuridis maupun politik. Jadi kalau mau fair seharusnya ini disidangkan di Mahkamah Internasional dong,” tegas salah seorang penasehat hukum Dere, Nicholay kepada wartawan usai persidangan, Selasa (13/11).

Selain soal locus delicti, hal lain yang ganjil dalam surat dakwaan, menurut eksepsi pengacara, pekerjaan Dere disebutkan sebagai petani. Padahal, terdakwa tercatat sebagai anggota pasukan pejuang pro Integrasi (PPI).

Kasus ini, kata Nicholay, hanyalah kasus politik dagang sapi pemerintah yang ingin dilihat oleh dunia internasional. Penasehat hukum lainnya, Suhardi menambahkan, dakwaan jaksa tidak memuat penjelasan di mana pasukan TNI dan Polri pada saat itu yang seharusnya menjaga perbatasan. Ia mempertanyakan tindakan aparat keamanan yang membiarkan kliennya membawa senjata.

Menanggapi eksepsi yang diajukan pengacara terdakwa, Jaksa Penuntut Syafei, mengatakan bahwa sebenarnya kasus ini masih sesuai dengan locus delicti (sesuai daerah hukumnya). “Ini nanti akan saya buktikan pada tanggapan saya di pengadilan selajutnya,” ujar M Syafei.

Advertising
Advertising

Yacobus Dere dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Leonard William Manning, tentara UNPKF (United Nation Peace Keeping Force) asal Selandia Baru. Yacobus Dere yang merupakan anggota milisi pro integrasi bersama kelima temannya pada tanggal 24 Juli 2000 terlibat kontak senjata dengan tentara UNPKF yang mengakibatkan tewasnya Leonard William Manning.

Dere sendiri telah ditahan sejak tanggal 4 Juli 2001. Selanjutnya persidangan yang diketuai hakim ketua I Nengah Suryada itu ditunda selama satu minggu dan akan digelar kembali pada hari selasa mendatang untuk mendengarka tanggapan dari jaksa penuntut umum (Wahyu Mulyono-Tempo News Room)

Berita terkait

LPEM FEB UI Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Pertama 5,15 Persen

15 menit lalu

LPEM FEB UI Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Pertama 5,15 Persen

Pemilu dan beberapa periode libur panjang seperti lebaran berpotensi mendorong konsumsi dan pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama 2024.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

25 menit lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

26 menit lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

Vila di Bali Ini Dibangun dari Pesawat Boeing 737 Bekas, Harga Sewa Mulai dari Rp49,5 Juta per Malam

26 menit lalu

Vila di Bali Ini Dibangun dari Pesawat Boeing 737 Bekas, Harga Sewa Mulai dari Rp49,5 Juta per Malam

Vila di Bali ini unik, memiliki kolam renang tanpa batas, koki pribadi, dan pengalaman yang hanya bisa didapat di pesawat, seperti teras di sayapnya.

Baca Selengkapnya

Anggota Komunitas Pers Politeknik Tempo Tamatkan Pelatihan, Resmi jadi Agen Cek Fakta

26 menit lalu

Anggota Komunitas Pers Politeknik Tempo Tamatkan Pelatihan, Resmi jadi Agen Cek Fakta

Komunitas Pers Politeknik Tempo (Korste) telah menyelesaikan rangkaian pelatihan cek fakta bersama tim Cek Fakta Tempo pada Jumat, 3 Mei 2024 dan resmi menjadi agen cek fakta.

Baca Selengkapnya

WHO: Rencana Darurat Tak Bisa Cegah Kematian jika Israel Lakukan Serangan Darat di Rafah

26 menit lalu

WHO: Rencana Darurat Tak Bisa Cegah Kematian jika Israel Lakukan Serangan Darat di Rafah

WHO mengatakan tidak ada rencana darurat yang dapat mencegah "tambahan angka kematian" di Rafah jika Israel menjalankan operasi militernya di sana.

Baca Selengkapnya

Kemenpan RB Tolak Tunda CASN 2024, Jamin Tak Ada Joki

31 menit lalu

Kemenpan RB Tolak Tunda CASN 2024, Jamin Tak Ada Joki

Menteri PANRB menolak usulan Ombudsman untuk menunda seleksi calon aparatur sipil negara atau CASN 2024 hingga Pilkada 2024 usai.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Seleksi CASN Lewat Sekolah Kedinasan Akan Dibuka Bulan ini

38 menit lalu

Pendaftaran Seleksi CASN Lewat Sekolah Kedinasan Akan Dibuka Bulan ini

Ada 8 sekolah kedinasan yang akan membuka formasi seleksi CASN.

Baca Selengkapnya

Masuk Awal Kemarau, Suhu Panas di Indonesia Masih Siklus Normal

41 menit lalu

Masuk Awal Kemarau, Suhu Panas di Indonesia Masih Siklus Normal

BMKG memastikan suhu panas di Indonesia masih bagian dari kondisi tahunan, seperti kemarau, bukan akibat heatwave.

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

53 menit lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya