Hakim Tolak Keberatan Terdakwa Kasus Pembunuhan Theys

Reporter

Editor

Kamis, 17 Juli 2003 15:43 WIB

TEMPO Interaktif, Surabaya:Persidangan kasus pembunuhan Ketua Presidium Dewan Papua, Theys Hiyo Eluay, jalan terus. Ini setelah majelis hakim Mahkamah Militer Tinggi III Surabaya menjatuhkan vonis putusan sela, Jumat (24/1), yang isinya menolak nota keberatan penasihat hukum terhadap berkas dakwaan Oditur Militer Tinggi Kolonel CHK. Haryanto. "Dakwaan oditur sangat cermat, lengkap dan memenuhi ketentuan peradilan militer," ujar Kolonel CHK EM Yamini, ketua majelis hakim, saat membaca amar putusan sela. Sidang diikuti tujuh terdakwa prajurit Kopassus: Letkol Hartomo, Mayor Doni Hutabarat, Kapten Rionardo, Lettu Agus Supriyanto, Sertu Asrial, Sertu Laurensius dan Praka Achmad Zulfahmi. Lebih lanjut, jelas Yamini, semua persoalan menyangkut materi perkara akan diungkap dalam sidang lanjutan, Senin (27/1). Agendanya, pemeriksaan saksi-saksi. Dalam nota keberatan, tim penasihat hukum para terdakwa mengungkit sejumlah masalah yang tergolong materi perkara. Seperti mempertanyakan kematian Theys sebagai akibat perbuatan para terdakwa. Juga, posisi mayat Theys yang ditemukan tewas tertelungkup di jok mobil tengah. Padahal, saat ditinggalkan para terdakwa Kopassus, sedang tersandar lemas di jok depan. "Itu semua akan dibuktikan dalam persidangan nanti," ujar Yamini. Tak ada penolakan dari tim penasihat hukum perihal vonis putusan sela itu. Tim yang diketuai Ruhut Sitompoel itu mengaku bisa menerima. "Kalau majelis hakim sudah memutus seperti itu, ya kita terima," ujar Ruhut. Dalam sidang lanjutan nanti, Oditur Militer Tinggi Haryanto akan mengajukan 17 saksi. Mereka inilah yang dianggap tahu peristiwa kematian Theys pada 10 Nopember 2001 malam. "Di antaranya, tiga prajurit TNI, dua dari Polri dan enam dari warga sipil," ujarnya. Tapi dia menolak menyebutkan nama semua saksi, seperti permintaan tim penasihat hukum. Haryanto hanya mengungkapkan, kalangan saksi dari Papua itu akan datang ke Surabaya secepatnya. "Tidak perlu saya sebutkan sekarang. Yang jelas, para saksi tidak jauh dari mereka yang tercantum di berkas perkara," ujarnya. (Adi Sutarwijono-Tempo News Room)

Berita terkait

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

1 menit lalu

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

Kementerian Luar Negeri Rusia mengancam negara-negara Barat akan mendapat balasan tegas jika aset-aset Rusia yang dibekukan, disita

Baca Selengkapnya

Putusan Bermasalah Mahkamah Konstitusi di Sengketa Pilpres

1 menit lalu

Putusan Bermasalah Mahkamah Konstitusi di Sengketa Pilpres

Putusan Mahkamah Konstitusi menyebutkan gugatan kecurangan Pemilu di sengketa pilpres tidak terbukti.

Baca Selengkapnya

Desain Unik Skywalk Terpanjang di Dunia yang Baru Dibuka di Langkawi

3 menit lalu

Desain Unik Skywalk Terpanjang di Dunia yang Baru Dibuka di Langkawi

Langkawi menyuguhkan objek wisata baru berupa skywalk dengan desain untuk

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

12 menit lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ungkap Restu Jokowi Jadi Alasan Dia Maju Pilpres 2024

21 menit lalu

Prabowo Ungkap Restu Jokowi Jadi Alasan Dia Maju Pilpres 2024

Prabowo menjelaskan alasan mengapa dia maju dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

23 menit lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Panglima Militer Ukraina Akui Terseok-seok Hadapi Serangan Rusia

31 menit lalu

Panglima Militer Ukraina Akui Terseok-seok Hadapi Serangan Rusia

Panglima Militer Ukraina mengakui pihaknya menghadapi kesulitan dalam memerangi Rusia.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Soal Putusan MK: Perjuangan Tidak Sia-sia

35 menit lalu

Anies Baswedan Soal Putusan MK: Perjuangan Tidak Sia-sia

Anies Baswedan menyatakan langkah barisannya melakukan gugatan dugaan kecurangan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah hal sia-sia.

Baca Selengkapnya

SAR Timika Hentikan Pencarian ABK KM Papua Jaya 2 yang Diduga Jatuh ke Laut, Empat Hari Tidak Ditemukan

41 menit lalu

SAR Timika Hentikan Pencarian ABK KM Papua Jaya 2 yang Diduga Jatuh ke Laut, Empat Hari Tidak Ditemukan

Penyisiran untuk mencari ABK KM Papua Jaya 2 itu dilakukan sesuai Sarmap Prediction Basarnas Command Center (BBC), namun hasilnya nihil.

Baca Selengkapnya

8 Kampus Swasta yang Menyediakan Beasiswa Pakai Skor UTBK SNBT

45 menit lalu

8 Kampus Swasta yang Menyediakan Beasiswa Pakai Skor UTBK SNBT

Gagal UTBK SNBT 2024? Manfaatkan skor UTBK di kampus swasta berikut ini.

Baca Selengkapnya