Tempo Menolak Semua Dalil Tomy Winata

Reporter

Editor

Kamis, 18 September 2003 18:15 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Persidangan perkara gugatan Tomy Winata terhadap Pemred Tempo Bambang Harymurti, wartawan Tempo Dedy Kurniawan, dan PT Tempo Inti Media Harian kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/9). Agenda persidangan kali ini adalah menyerahkan duplik dari para Tergugat. Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Syamsul Ali. Sebelumnya Syamsul yang menggantikan Zoeber Djajadi bertanya pada para Penggugat dan Tergugat apakah dirinya boleh mewakili Zoeber. Zoeber sendiri berhalangan hadir karena mendadak mendapat tugas ke luar kota pagi tadi. Baik Penggugat maupun Tergugat yang diwakili kuasa hukumnya masing-masing tidak berkeberatan Syamsul Ali memimpin sidang dan menerima penyerahan duplik. Dalam dupliknya, para Tergugat, melalui kuasa hukumnya masing-masing, tetap pada dalil-dalil yang ada dalam jawaban Tergugat. Tergugat secara tegas dan jelas menolak tuntutan ganti rugi perdata yang diajukan oleh Penggugat. Tergugat I Bambang Harymurti diwakili Darwin Aritonang dari Kantor Pengacara Lubis, Santosa, dan Maulana. Sementara Tergugat II Dedy Kurniawan diwakili Lukman Hakim dari Kantor Pengacara Firman Wijaya & Partners. Sedangkan Tergugat III PT Tempo Inti Media Harian diwakili Rizal Adi Dharma dari Kantor Pengacara Maqdir dan Mulyadi. Sedang dalam pokok perkara, Tergugat megatakan tuntutan perdata mengenai penghinaan tidak dapat diajukan atas dasar Pasal 1365 KUH Perdata, melainkan hanya dapat berdasarkan pada ketentuan Pasal 1372 KUH Perdata. Tergugat menganggap unsur-unsusr penghinaan sebagaimana didalilkan penggugat dalam gugatannya tidak terpenuhi sama sekali. Karena, untuk Penggugat bisa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Tergugat I dengan mendasarkan pasal 1327 KUH Perdata, maka Penggugat harus terlebih dulu membuktikan terpenuhinya unsur-unsur penghinaan tersebut melalui peradilan pidana. Menurut Darwin Aritonang, dalam perkara ini, Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melakukan suatu perbuatan melawan hukum. Alasannya, telah terbukti secara sah dan meyakinkan di dalam persidangan bahwa pemuatan berita tersebut telah sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu pemberitaan juga tidak bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat, karena isi pemberitaan didasarkan pada informasi atau data-data yang akurat yang langsung diperoleh dari Gubernur Ali Mazi. Tergugat menilai pemberitaan "Gubernur Ali Mazi Bantah Tommy Winata Buka Usaha Judi" tidak bertentangan dengan kesusilaan dan kepatutan. Tergugat menilai pemberitaan di Republika Online yang dianggap Penggugat sebagai berita yang memenuhi kaedah-kaedah jurnalistik menunjukkan ketidakkonsistenan Penggugat dalam mengutarakan dalil-dalilnya pada perkara ini. Dalam hal ini, menurut Tergugat, bagaimana Penggugat dapat mendalilkan berita di Koran Tempo tersebut bertentangan atau tidak berdasarkan pada Undang-Undang Pers. Padahal kedua berita yang dimuat pada harian yang berbeda sama sekali tidak memuat pernyataan atau konfirmasi dari Penggugat. Mengenai tuduhan Penggugat bahwa Tergugat telah melakukan pembunuhan karakter, Tergugat menolak dan menyangkal semua dalil-dalil yang diajukan. Dalam hal ini, logika atau dasar berpikir yang digunakan Tergugat adalah telah tepat. Sangatlah logis, kalau Tergugat mempertanyakan mengapa Penggugat tidak mengajukan upaya hukum terhadap pemuatan berita-berita pada Majalah Berita Mingguan Tempo edisi terdahulu. Jika dahulu Penggugat tenang-tenang saja terhadap pemberitaan dirinya, lalu kenapa sekarang bagaikan orang kebakaran jenggot dengan menebarkan sedikitnya empat gugatan kepada keluarga besar grup Tempo. Menurut Darwin, atas gugatan beruntun dari pihak Penggugat, Tergugat mempertanyakan apakah usaha Penggugat ini bukan indikasi pembunuhan karakter terhadap Tergugat. Pembunuhan karakter ini dikarenakan Tergugat telah dihakimi memuat berita-berita yang tidak benar dan berkualitas oleh Penggugat. Selain itu indikasi pembunuhan karakter oleh Penggugat terhadap grup Tergugat dapat dibuktikan dari fakta bahwa Penggugat tidak pernah mengajukan upaya-upaya hukum terhadap pemberitaan yang mengasosiasikan Penggugat dengan usaha perjudian. Walaupun pemberitaan mengenai hal itu sangatlah banyak dan diakui oleh Penggugat telah mencemarkan nama baiknya. Pemberitaan tersebut juga tidak mengakibatkan kerugian terhadap Penggugat dan hal ini telah terbukti di persidangan. Bahkan, kata Darwin, justru Tergugatlah yang mengalami kerugian baik berupa kerugian materiil, imateriil, serta hilangnya reputasi. Pemberitaan yang dilakukan para Tergugat tidak mengakibatkan 'tercemarnya' nama baik Penggugat. Karena berita mengenai Penggugat yang dihubungkan dengan bisnis judi sudah lama diketahui masyarakat luas melalui berita-berita yang dimuat media masa. Darwin menjelaskan, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa para Tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum, maka Tergugat meminta kepada majelis hakim untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Untuk itu Tergugat yang melakukan gugatan balik (Rekonpensi) terhadap Penggugat, menuntut kepada pihak Tomy Winata untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 60 juta. Selain itu Tergugat Rekonpensi juga diharuskan melakukan pemasangan iklan permintaan maaf di media cetak dan elektronik baik nasional maupun internasional. Dewi Retno - Tempo News Room

Berita terkait

Peserta Sakit DBD Sebelum UTBK, Ini Kata Panitia di UNJ

2 menit lalu

Peserta Sakit DBD Sebelum UTBK, Ini Kata Panitia di UNJ

Ada berbagai cerita di tengah pelaksanaan UTBK SNBT di UNJ, diantaranya ada peserta yang sakit DBD.

Baca Selengkapnya

Pekerja Perempuan 24 Persen, PLN Klaim Dukung Kesetaraan Gender

3 menit lalu

Pekerja Perempuan 24 Persen, PLN Klaim Dukung Kesetaraan Gender

PLN mengaku berkomitmen menerapkan perlindungan, pencegahan, dan penanganan pelecehan seksual bagi pekerja perempuan di lingkungan perusahaan.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

3 menit lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Suhu Panas di Indonesia, Bukan Heatwave hingga Siklus Biasa

4 menit lalu

Suhu Panas di Indonesia, Bukan Heatwave hingga Siklus Biasa

Fenomena heatwave di sebagian wilayah Asia selama sepekan belakangan tidak terkait dengan kondisi suhu panas di Indonesia

Baca Selengkapnya

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

4 menit lalu

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi di Tapos, Depok, akan menjadi gerbang bagi produk gawai asing yang akan masuk ke pasar Indonesia.

Baca Selengkapnya

Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

5 menit lalu

Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

Seorang detektif swasta Israel yang dicari oleh Amerika Serikat, ditangkap di London atas tuduhan spionase dunia maya

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Uber 2024: Ester Nurumi Tri Wardoyo Menang, Apriyani / Fadia Kalah, Indonesia vs Korea 2-1

7 menit lalu

Hasil Piala Uber 2024: Ester Nurumi Tri Wardoyo Menang, Apriyani / Fadia Kalah, Indonesia vs Korea 2-1

Ester Nurumi Tri Wardoyo, berhasil mengalahkan wakil Korea Selatan, Kim Ga Ran, dalam pertandingan ketiga semifinal Piala Uber 2024 lewat rubber game.

Baca Selengkapnya

Braga Free Vehicle Akhir Pekan ini di Bandung, Begini Tata Tertib Pengunjung dan Lokasi Parkir

10 menit lalu

Braga Free Vehicle Akhir Pekan ini di Bandung, Begini Tata Tertib Pengunjung dan Lokasi Parkir

Pengunjung atau wisatawan di jalan legendaris di Kota Bandung itu hanya bisa berjalan kaki karena kendaraan dilarang melintas serta parkir.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

14 menit lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

21 menit lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya