Pengadilan Tinggi Perkuat Vonis Rekanan Bupati Lombok Barat

Reporter

Editor

Rabu, 29 April 2009 09:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Direktur Utama PT Varindo Lombok Inti (Dirut VLI), Izzat Husein empat tahun penjara dan denda Rp 200 Juta serta membayar uang pengganti senilai Rp 13,8 Miliar.

"Pengadilan Tinggi memberikan vonis sama dengan yang diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, termasuk denda dan uang penggantinya juga sama," ujar Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Madya Suhardja saat dihubungi Tempo, pagi tadi (29/4).

Putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin lalu (27/4) itu memiliki pertimbangan, bahwa Izzat Husein tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara personal, meskipun posisi Izzat saat membuat kesepakatan dengan rekanan Bupati Lombok Barat diwakili PT Valindo Lombok Inti.

"Walaupun kesepakatan dibentuk atas nama PT, tapi pertanggungjawaban pribadi perbuatan melawan hukum tetap pada orangnya," ujar Madya, yang segera menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tingkat I Palembang.

Alasan itu pula yang membuat putusan ini menuai disenting opinion. Dua hakim, yaitu Hadi Widodo dan Abdurrahman Hasan menyatakan, bahwa posisi Izzat dalam kesepakatan dengan Iskandar bukanlah sebagai pribadi melainkan sebagai korporasi.

Pengadilan juga tetap menganggap Izzat melanggar pasal pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti yang tercantum dalam putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 9 Februari 2009.

Izzat Husein adalah Direktur Utama PT Varindo Lombok Inti yang menjadi rekanan Bupati Lombok Barat, H. Lalu Iskandar dalam proyek tukar guling 13 unit kantor Pemerintah Kabupaten Lombok Barat di Jalan Sriwijaya Mataram tahun 2005.

Izzat mengajukan proposal tukar guling aset senilai Rp 32,8 Miliar, atas perintah Bupati itulah proposal disetujui. Jumlah nilai proposal itulah yang diperkirakan terlalu besar. Berdasarkan perhitungan Dinas Kimpraswil, nilai itu memiliki selisih hingga Rp 13,8 Miliar.

CHETA NILAWATY

Berita terkait

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

18 Desember 2023

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

KPK menggelar lelang atas barang sitaan hasil gratifikasi dalam Hakordia 2023. Begini tata cara dan syarat mengikuti lelangnya.

Baca Selengkapnya

Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

13 Desember 2023

Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

Ahli Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) khususnya dalam pemberantasan korupsi kurang greget.

Baca Selengkapnya

Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

13 Desember 2023

Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

Herdiansyah Hamzah menulai kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi yang masih mengecewakan publik jika dilihat secara kualitatif.

Baca Selengkapnya

KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

12 Desember 2023

KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

Ini tentang aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memantau capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

12 Desember 2023

KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

KPK mengatakan telah mengundang semua insan KPK melalui email kantor, termasuk kepada Ketua nonaktif Firli Bahuri. Tapi Firli tak hadir.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

12 Desember 2023

Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

Presiden Jokowi meminta DPR segera membahas dan menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Mekanisme untuk pengembalian kerugian negara.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

12 Desember 2023

Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

Presiden Jokowi mengatakan sudah terlalu banyak pejabat Indonesia yang ditangkap dan dipenjarakan karena korupsi.

Baca Selengkapnya

Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

12 Desember 2023

Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

Nawawi Pomolango mengatakan, sinergi gerak dari seluruh elemen bangsa harus kembali dipimpin untuk melakukan pemberantasan korupsi bisa bergerak maju.

Baca Selengkapnya

Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

12 Desember 2023

Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

Saut Situmorang mengatakan hal yang perlu direfleksikan KPK di Hari Antikorupsi, seperti mengembalikan independensi KPK.

Baca Selengkapnya

Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

9 Desember 2023

Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

Tiap 9 Desember masyarakat internasional memperingati Hari Antikorupsi Sedunia. Begini asal mula dicetuskan PBB.

Baca Selengkapnya