Presiden Direktur Ajinomoto Ditahan

Reporter

Editor

Kamis, 18 September 2003 08:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden Direktur PT Ajinomoto Indonesia Mitzudo Arakawa ditahan di Polda Metro Jaya sejak Minggu malam (7/1). Ia ditahan setelah sebelumnya General Manager Yusi Purba dan General Affair Manager Tjokorda Bagus Sudharta diamankan polisi. "Mereka kini ditahan di Polda Metro Jaya," kata Kepala Direktorat Reserse Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Harry Montolalu. Sementara itu, 4 orang direksi PT Ajinomoto lainnya, telah ditahan di Markas Kepolisian Jawa Timur di Surabaya.

Menurut Harry, saat ini Unit Reserse Ekonomi Polda Metro Jaya tengah mengumpulkan laporan-laporan pemeriksaan dari laboratorium MUI dan POM. Laporan-laporan ini akan ditindaklanjuti dengan laporan laboratorium Forensik Polri. Selain itu, polisi juga akan memeriksa gudang Ajinomoto di Sunter. Saat ini sedang dilihat unsur pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen, kata Harry saat tiba di Polda.

Para direksi PT Ajinomoto itu disidik atas tuduhan penipuan. Sesuai pasal 62 UU Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999, mereka diancam hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 2 milyar rupiah. Sementara itu, sesuai pasal 3 KUHP tahun 1978 mereka dapat diancam dengan hukuman penjara 4 tahun.

Tapi, menurut kuasa hukum PT Ajinomoto, Amir Syamsuddin tindakan polisi dalam menangani kasus Ajinomoto itu sudah di luar batas kewenangan mereka. Hal itu terutama ketika polisi menutup pabrik PT Ajinomoto. Mereka telah bertindak sebagai eksekutor, padahal proses hukum belum berjalan, ujarnya Tempo Interaktif di kantornya di Kuningan, Jakarta, Senin (8/1).

Ia mengkhawatirkan nasib 3.000 karyawan PT Ajinomoto Indonesia (AI) yang belum jelas nasibnya setelah delapan direksinya ditangkap. Begitu pula dengan penutupan dan penyegelan pabrik PT AI di Mojokerto dan di Sunter, Jakarta. Padahal, jika pabrik tidak ditutup, produksi bisa diekspor ke negara nonmuslim," ujarnya. Menurut Amir, selama ini PT AI adalah penghasil devisa negara dan termasuk pembayar pajak terbesar negara.

Namun, menurut pengacara senior itu, kliennya tidak akan konfrontatif dalam menanggapi masalah ini. Mereka tidak akan menghalangi apa yang sudah dilakukan polisi. Kita tetap akan menunggu proses hukum yang berjalan di pengadilan untuk membuktikan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dari kasus ini, ujarnya.

Advertising
Advertising

Menurut Amir kliennya mencoba mengambil nilai positif dengan ditahannya 8 direksi termasuk Mitzudo Arakawa. Ia menduga, jika tidak menunjukkan keseriusannya, polisi akan dinilai tidak pernah serius, sehingga menimbulkan kegeraman masyarakat. "Dikhawatirkan masyarakat bertindak main hakim sendiri," ujarnya.

Kuasa hukum PT AI itu mengaku akan melihat masalah ini secara hukum. Hal itu akan dibuktikan di pengadilan nanti. Sementara ini, upaya yang telah dilakukan pihak PT AI adalah dengan meminta maaf kepada masyarakat. Menurut Amir, hal ini bukanlah pekerjaan mudah. Apalagi dalam suasana seperti ini. "Mereka harus bersabar, dan permintaan maaf ini harus secara gradual, tidak semudah membalik tangan, katanya.

Sementara itu, di Kepolisian Daerah Metro Jaya, Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigjen Makbul Padmanagara, membantah tegas tudingan Amir. "Penutup pabrik ini merupakan bagian dari penyidikan," ujarnya. Makbul pun menegaskan bahwa persoalan minta maaf tidak dapat menyelesaikan masalah. Soalnya, kasus ini telah menyinggung perasaan umat Islam Indonesia. (Han/Isti/Erwin)

Berita terkait

Pendaftaran UTBK Jalur Seleksi Mandiri UNS 2024 Dibuka Esok, Ini Ketentuan dan Cara Mendaftarnya

1 menit lalu

Pendaftaran UTBK Jalur Seleksi Mandiri UNS 2024 Dibuka Esok, Ini Ketentuan dan Cara Mendaftarnya

Sejak adanya peraturan rektor Universitas Sebelas Maret pada 2023, kini kampus di Surakarta ini mulai membuka jalur Seleksi Mandiri khusus UTBK

Baca Selengkapnya

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

3 menit lalu

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

Badan Geologi ESDM membeberkan analisis tentang gempa bumi berkekuatan 6,2 magnitudo pada Sabtu malam, 27 April 2024.

Baca Selengkapnya

Otorita Bakal Bangun Nusantara Knowledge di IKN

8 menit lalu

Otorita Bakal Bangun Nusantara Knowledge di IKN

Otorita IKN mencanangkan pembangunan pusat riset dan kampus startup bernama Nusantara Knowledge Hub atau K-Hub.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

11 menit lalu

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.

Baca Selengkapnya

IU Makin Melokal Menjelang Konser Hari Kedua, Juluki Fans Indonesia Naga

23 menit lalu

IU Makin Melokal Menjelang Konser Hari Kedua, Juluki Fans Indonesia Naga

Menjelang konser hari kedua di ICE BSD sore nanti, IU menuliskan pesan untuk para penggemarnya dengan Bahasa Indonesia.

Baca Selengkapnya

Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-23, Tim Serigala Putih Waspada dan Mulai Analisis Taktik Skuad Garuda

32 menit lalu

Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-23, Tim Serigala Putih Waspada dan Mulai Analisis Taktik Skuad Garuda

Timnas U-23 Uzbekistan mengambil langkah besar menuju gelar keduanya pada Piala Asia U-23 2024. Pelatih dan pemain mulai menyiapkan strategi.

Baca Selengkapnya

PHE Menjamin Kesempatan yang Setara bagi Perempuan

34 menit lalu

PHE Menjamin Kesempatan yang Setara bagi Perempuan

Nicke Widyawati, perempuan Tangguh yang menjadikan Pertamina sebuah perusahaan energi nasional yang mendunia, adalah contoh konkret peranan penting perempuan di industri energi.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

36 menit lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Profil Erastus Radjimin, CEO dan Pendiri Artotel Group yang Mengakuisisi Hotel Atlet Century Senayan

36 menit lalu

Profil Erastus Radjimin, CEO dan Pendiri Artotel Group yang Mengakuisisi Hotel Atlet Century Senayan

Artotel Group resmi mengakuisisi Hotel Atlet Century Senayan. Berikut profil Erastus Radjimin CEO Artotel Group.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

39 menit lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya