Penasehat Hukum Guterres Menolak Dakwaan

Reporter

Editor

Rabu, 17 September 2003 14:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim pengacara Eurico Gutteres menolah isi surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum, karena tidak dapat diterima secara hukum dan isinya tidak cermat. Salah satu indikasi ketidakcermatan tersebut misalnya soal penyebutan milisi pro-integrasi terhadap terdakwa Eurico Gutteres. Hal ini terungkap dalam sidang pengadilan di PN Jakarta Utara, Selasa (9/1).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suwardi, tim penasehat hukum yang diketuai Suhardi Somomulyono membacakan eksepsi terdakwa Eurico Gutteres. Pembacaan eksepsi sendiri berlangsung selama 40 menit. Tim penasehat hukum, dalam eksepsinya mempertanyakan dasar hukum penyebutan Panglima Milisi Prointegrasi oleh JPU. Penyebutan itu ada pada dakwaan pertama, kedua dan ketiga, kata tim penasehat hukum.

Padahal, menurut mereka, sebutan terhadap milisi prointegrasi sebenarnya dikenal sebagai Pasukan Pejuang Integrasi (PPI). Lahirnya PPI merupakan kesadaran masyarakat Timor Timur sendiri. Mereka ini merasa terancam oleh dominasi kelompok prokemerdekaan terhadap prointegrasi saat itu. Hal ini disebabkan, selama jajak pendapat berlangsung, tidak ada perlindungan dari pemerintah dalam situasi setempat yang tidak menentu.

Jadi PPI lahir bukan karena dibentuk oleh pemerintah maupun militer, lanjut tim penasehat hukum. Karena itu, tim penasehat merasa keberatan dengan istilah milisi prointegrasi. Secara yuridis dan politis, menurut mereka, JPU wajib mempertanggungjawabkan istilah yang dipergunakan dalam dakwaan.

Menurut tim penasehat hukum, yang disebut milisi itu adalah orang-orang yang dilatih oleh militer untuk menggunakan persenjataan militer. Karena itu, tim penasehat hukum Guterres meminta JPU agar bisa membuktikan secara hukum bahwa kliennya adalah seorang milisi. Harus dibuktikan bahwa terdakwa memang dilatih oleh militer, kata mereka.

Menanggapi eksepsi penasehat hukum Gutteres, JPU Amir Hakim Nasution meminta majelis hakim menunda persidangan sampai 15 Januari 2001. Penundaan itu untuk memberikan kesempatan kepada JPU menanggapi eksepsi terdakwa tersebut. (AM Fikri)

Advertising
Advertising

Berita terkait

3 Fakta Penting Laga Timnas U-23 Indonesia vs Guinea di Playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis 9 Mei

16 menit lalu

3 Fakta Penting Laga Timnas U-23 Indonesia vs Guinea di Playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis 9 Mei

Simak tiga fakta penting laga timnas U-23 Indonesia vs Guinea di playoff Olimpiade Paris 2024, salah satunya pertandingan digelar tertutup.

Baca Selengkapnya

Indonesia Raih Perak Piala Uber Pertama dalam 16 Tahun, Para Pemain Tunggal Putri Paling Banyak Dipuji

27 menit lalu

Indonesia Raih Perak Piala Uber Pertama dalam 16 Tahun, Para Pemain Tunggal Putri Paling Banyak Dipuji

Setelah 16 tahun menanti, akhirnya tim bulu tangkis putri Indonesia membawa pulang medali Piala Uber.

Baca Selengkapnya

Jadwal Liga Champions Leg Kedua Semifinal: Bayern Munchen Kehilangan 2 Bek Jelang Sambangi Real Madrid

1 jam lalu

Jadwal Liga Champions Leg Kedua Semifinal: Bayern Munchen Kehilangan 2 Bek Jelang Sambangi Real Madrid

Jadwal Liga Champions akan memasuki leg kedua semifinal. Bayern Munchen mendapat pukulan menjelang tampil di markas Real Madrid.

Baca Selengkapnya

Fansign Day6 di Jakarta Selama 2 Jam Dipenuhi Ratusan My Day Beruntung

1 jam lalu

Fansign Day6 di Jakarta Selama 2 Jam Dipenuhi Ratusan My Day Beruntung

Dihadiri oleh Sungjin, Wonpil, Dowoon, dan Young K, acara fansign Day6 di Jakarta diadakan sehari sebelum Saranghaeyo Indonesia 2024.

Baca Selengkapnya

Film Horor Psikologis Possession: Kerasukan Tayang 8 Mei, Produser Berharap Dapat Jadi Bahan Diskusi

2 jam lalu

Film Horor Psikologis Possession: Kerasukan Tayang 8 Mei, Produser Berharap Dapat Jadi Bahan Diskusi

Possession: Kerasukan memakai atribut horor Indonesia, yaitu pocong yang dipresentasikan bantal-guling lantaran dekat dengan keseharian masyarakat.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

2 jam lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

Apa itu pelat khusus ZZ yang disebut tak kebal aturan ganjil-genap di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Benarkah Belahan Jiwa Sudah Terdeteksi dari Pandangan Pertama?

2 jam lalu

Benarkah Belahan Jiwa Sudah Terdeteksi dari Pandangan Pertama?

Jika sudah menjalin hubungan dengan seseorang dan sangat ingin tahu apakah dia adalah belahan jiwa, berikut beberapa tandanya.

Baca Selengkapnya

Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

2 jam lalu

Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

Solo Great Sale 2024 (SGS 2024) diharapkan menjadi sarana para pelaku UMKM memasarkan produknya.

Baca Selengkapnya

Sule: Mahalini akan Pindah Agama dan Menikah dengan Rizky Febian secara Islam

2 jam lalu

Sule: Mahalini akan Pindah Agama dan Menikah dengan Rizky Febian secara Islam

Sule menjelaskan bahwa Mahalini akan menjadi mualaf sebelum menikah dengan Rizky Febian secara Islam di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Inggris: Chelsea Kalahkan West Ham United 5-0, Nicolas Jackson Bikin Brace

2 jam lalu

Hasil Liga Inggris: Chelsea Kalahkan West Ham United 5-0, Nicolas Jackson Bikin Brace

Chelsea berpesta gol di gawang West Ham United dan mengalahkan lawannya itu dengan skor 5-0 dalam pertandingan Liga Inggris.

Baca Selengkapnya