Rumah Tommy akan Dilelang Kejaksaan

Reporter

Editor

Rabu, 17 September 2003 13:23 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan akan segera melakukan pelelangan terhadap aset terpidana Tommy Soeharto yang telah disita. Hal ini dinyataan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Antashari Azhar, kepada pers di Gedung Kejari Jakarta Selatan, Senin (8/1) pagi.

Antashari menjelaskan bahwa berdasarkan surat keterangan Kantor Pelayanan Pajak Bumi Pembangunan (KPP PBB) Jakarta Pusat, nilai rumah Tommy di Jalan Cendana nomor 6 berdasar nilai jual obyek pajak (NJOP)-nya adalah di atas Rp 6 miliar. Sedangkan rumah di Jalan Yusuf Adiwinata nomor 4 dan di Jalan Cendana nomor 12 nilainya di atas Rp 5 miliar. Total keseluruhan nilai aset Tommy Soeharto yang sudah disita Kejaksaan mencapai Rp 11 miliar.

Keterangan KPP PBB itu, menurut Antasari, adalah berdasarkan data yang diperolah KPP PBB pada tanggal 3 Januari 2001. Sedangkan aset lain yang telah disita, berupa tanah dan vila di daerah Bogor dan Serang, pihak Kejaksaan masih belum mengetahui taksiran harganya. Nanti kalau sudah diketahui semua, akan kami serahkan ke kantor lelang, kata dia.

Penyitaan aset yang dilakukan oleh Kejari Jakarta Selatan itu sendiri, menurut keterangan Kejaksaan sebelumnya adalah dalam rangka pembayaran uang pengganti kerugian negara atas perbuatan terpidana kasus tukar guling aset Bulog-PT Goro Batara Sakti sebesar Rp 30,6 miliar. Tapi kalau ternyata aset itu kurang, maka akan kami lakukan gugatan perdata, kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum Tommy, Elza Syarief kepada TEMPO Interaktif mengatakan bahwa pihaknya tidak menerima penilaian yang diberikan oleh KPP PBB. Karena yang dilakukan oleh KPP PBB adalah NJOP terhadap tanah saja dan bukan bangunannya. Harus ada penaksir independen. Jadi kalau dilelang kan harganya harga pasar, bukan NJOP, kata Elza, Senin (8/1). Selain itu, Elza juga mempersilahkan kepada Kejari Jakarta Selatan untuk melakukan pelelangan ataupun gugatan perdata karena memang ada dasar hukumnya.

Atas keberatan itu, Antasari mengatakan bahwa pihaknya memang sudah merencanakan untuk meminta penaksir independen guna melakukan taksiran terhadap aset milik Tommy. Rencana pelelangan dan gugatan perdata akan dilakukan Kejari Jakarta Selatan itu berdasarkan surat edaran MA No 4 tahun 1988 tentang eksekusi terhadap hukuman pembayaran uang pengganti. (Nurakhmayani)

Advertising
Advertising

Berita terkait

Erick Thohir Integrasikan Sektor Pupuk dan Pangan dalam Cetak Biru BUMN

4 menit lalu

Erick Thohir Integrasikan Sektor Pupuk dan Pangan dalam Cetak Biru BUMN

Menteri BUMN, Erick Thohir menyiapkan rancangan cetak biru BUMN hingga 2034 Mencakup rencana integrasi sektor pupuk dan pangan

Baca Selengkapnya

3 Hal yang Paling Banyak Dikeluhkan Wisatawan saat ke Korea Selatan

4 menit lalu

3 Hal yang Paling Banyak Dikeluhkan Wisatawan saat ke Korea Selatan

Korea Tourism Organization mencatat 902 pengaduan dari wisatawan selama tahun 2023

Baca Selengkapnya

Peluang Gencatan Senjata antara Israel dan Hamas Masih Tipis

4 menit lalu

Peluang Gencatan Senjata antara Israel dan Hamas Masih Tipis

Peluang untuk terjadinya gencatan senjata antara Israel dan Hamas masih jauh dari harapan karena kedua belah pihak masih bersikukuh pada pendirian

Baca Selengkapnya

Kemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei

27 menit lalu

Kemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei

Kementerian Agama atau Kemenag hari ini merilis jadwal pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji Indonesia.

Baca Selengkapnya

Sikap PDIP dan Demokrat Soal Perlunya Oposisi di Pemerintahan Prabowo

34 menit lalu

Sikap PDIP dan Demokrat Soal Perlunya Oposisi di Pemerintahan Prabowo

Demokrat menilai perlu ada partai yang menjadi oposisi di pemerintahan baru agar terjadi mekanisme checks and balances.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

38 menit lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Prediksi Cuaca Jakarta dan Sekitarnya Pagi, Siang, dan Malam Ini

48 menit lalu

Prediksi Cuaca Jakarta dan Sekitarnya Pagi, Siang, dan Malam Ini

Prediksi cuaca BMKG menyebutkan Jakarta cerah berawan Senin pagi ini, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

49 menit lalu

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

Kasatlantas Polres Metro Depok mengimbau masyarakat percaya kemampuan sendiri dan ikut prosedur dan tidak meminta bantuan ke calo SIM.

Baca Selengkapnya

Kementerian BUMN Lakukan Perbaikan Keuangan di PT Indofarma Tbk

50 menit lalu

Kementerian BUMN Lakukan Perbaikan Keuangan di PT Indofarma Tbk

Kementerian BUMN melakukan rasionalisasi dan perbaikan terhadap keuangan PT Indofarma Tbk untuk meningkatkan kinerja perusahaan

Baca Selengkapnya

Gerindra Ungkap Ada Pihak Klaim Kerja Relawan Ingin Dapat Jabatan: Toxic yang Sesungguhnya

56 menit lalu

Gerindra Ungkap Ada Pihak Klaim Kerja Relawan Ingin Dapat Jabatan: Toxic yang Sesungguhnya

Kata Gerindra soal politik toksik.

Baca Selengkapnya