Menurut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Syaifudin, dua pejabat utama Pandeglang itu akan diperiksa oleh empat jaksa penyidik senior. Dimyati, kata Syaifudin, akan diperiksa oleh dua jaksa dari Pidana Khusus, sedangkan Erwan akan diperiksa oleh dua jaksa dari Pengawasan Kejaksaan Tinggi. “Pemeriksaan dijadwalkan menjelang siang ini,” ujarnya.
Sebelumnya, kata dia, kejaksaan telah memanggil Bupati Pandeglang dengan surat bernomor SP-70/0.6.1/Fd.1/04/2009 dan surat panggilan untuk Wakil Bupati Pandeglang bernomor SP-71/0.6.1/Fd.1/04/2009 pada Selasa (7/4) pekan lalu. Dalam pemeriksaan nanti, tidak ada pengamanan khusus untuk keduanya, “Biasa-biasa saja,” katanya.
Saat dihubungi, kuasa hukum bupati, Tubagus Sukatma telepon selulernya tidak aktif. Namun, Senin kemarin, pihaknya mengaku belum menerima surat panggilan resmi dari Kejaksaan tersebut. “Tapi kami akan datang mewakili kepentingan untuk meminta penjadwalan pemeriksaan ulang setelah tahapan pemilu selesai sebagaimana surat edaran Mendagri,” ucapnya.
Dimyati dan Erwan diperiksa menyusul terbitnya surat izin pemeriksaan dari Presiden Republik Indonesia bernomor R-11/Pres 03/2009, dalam surat tersebut, keduanya disebutkan menjadi tersangka kasus itu.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Kejaksaan Tinggi Banten juga telah menetapkan Ketua DPRD Pandeglang M. Acang, dua Wakil Ketuanya Wadudi Nurhasan dan Aris Turisnadi, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Pandeglang Abdul Munaf sebagai tersangka. Mereka pun telah ditahan sejak Oktober 2008 lalu. Bahkan Abdul Munaf telah divonis bersalah dan diganjar dengan 13 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pandeglang.
Kasus dugaan suap itu bermula pada 2006 lalu, Pemerintah Daerah Pandeglang melakukan pinjaman daerah sebesar Rp 200 miliar kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank Jabar Banten Cabang Pandeglang untuk program pembangunan. Guna melancarkan proses pinjaman itu, pihak eksekutif Pandeglang melakukan suap terhadap 45 anggota legislatif setempat.
MABSUTI IBNU MARHAS