Polisi Gagalkan Penyelundupan 4.000 Ton Pupuk

Reporter

Editor

Selasa, 31 Maret 2009 14:02 WIB

TEMPO Interaktif, Surabaya: Polisi menggagalkan penyelundupan 4 ribu ton pupuk jenis KCL di pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Rabu (18/3). Sedianya pupuk tersebut akan dikirimkan ke luar negeri yang dimuat kapal berbendera Vietnam, Hoang Phuong Star Hai Phong bernomor kapal imo 9467512.

"Kami dapat laporan dari masyarakat, setelah kami cek, pupuk yang akan diekspor tersebut ternyata tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah," kata Kepala Polda Jawa Timur Irjen Polisi Anton Bachrul Alam, Selasa (31/3).

Saat ditemukan polisi, pupuk tersebut masih dalam proses bongkar muat ke dalam kapal. Dari catatan polisi, saat itu sebanyak 1863 ton pupuk sudah berada didalam kapal. Sedangkan sisanya masih dalam proses pengangkutan dan berada didalam tiga gudang masing-masing gudang no 103 di kawasan pergudangan Jamrud Utara Tanjung Perak sebesar 26,6 ton, serta di gudang PT Prima Mulya Abadi sebesar 1650 ton, dan di Gudang Continental Jalan Kalimas 124 seberat 460 ton.

Untuk mengembangkan penyidikan, polisi memanggil lima orang saksi dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Suwanto (Direktur PT Multimas Chemindo), Joni Eko Saputro (Direktur PT Prima Mulia Abadi), serta Benny Juansyah (Direktur PT Sentana Adidaya Pratama).

"Dari keterangan saksi dan tersangka, pupuk ilegal ini sebenarnya pupuk buatan Kanada tahun 2004bernama Canadian, jadi ada kemungkinan mereka juga melakukan penimbunan," tegas Anton.

Selain mengamankan empat ribu ton pupuk beserta sebuah kapal laut, polisi dalam hal ini juga mengamankan beberapa dokumen yang diduga palsu yaitu dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) bernomor 070000-000998 atas nama eksportir PT Multi Mas Chemindo, serta dokumen persetujuan ekspor. Para tersangka sendiri saat ini ditahan di ruang tahanan Mapolres KPPP Tanjung Perak Surabaya.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 60 ayat 1 huruf (f) jo pasal 60 ayat 2 huruf (f) UU RI no 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman jo pasal 15 peraturan pemerintah no 8 tahun 2001 tentang pupuk budidaya tanaman jo keputusan Menteri Pertanian No 237/kpts/ot.210/4/2003 tentang pengawasan, perdagangan, serta peredaran pupuk an organik.

Advertising
Advertising

ROHMAN TAUFIQ

Berita terkait

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

8 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

17 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

18 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

23 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda

Baca Selengkapnya

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

1 Februari 2024

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

4 Januari 2024

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh menuai polemik. Berikut beberapa catatan kontroversi penanganannya yang terjadi sejak November 2023

Baca Selengkapnya