TEMPO Interaktif, Jakarta:Imigrasi belum menerima permintaan untuk mencekal Akbar Tandjung yang menjadi tersangka kasus dana nonbujeter Bulog senilai Rp 40 miliar. Itu berkaitan dengan rencana Ketua DPR itu untuk menunaikan ibadah haji. “Kami belum menerima, apakah itu dari Kejaksaan Agung,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Iman Santoso kepada wartawan di sela-sela rapat kerja keimigrasian, Jakarta, Rabu (23/1). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang keimigrasian, pihak imigrasi hanya melakukan pencekalan terhadap seseorang jika ada permintaan dari institusi yang berhak yang menerbitkan keputusan pencekalan, yakni Menteri Keuangan, Kejaksaan Agung, Menteri Kehakiman dan HAM dalam hal ini dilakukan oleh dirjen imigrasi, dan Panglima TNI. Namun untuk Panglima TNI, karena mengalami pemisahan dengan kepolisian maka kewenangannya akan dipindahkan ke kepolisian. Karena itu, tambah ia menambahkan, Imigrasi tidak berhak melakukan pencekalan tanpa adanya permintaan dari empat institusi tersebut, termasuk terhadap Akbar Tandjung. “Kami tidak bisa melakukan pencekalan kecuali Pak Akbar melakukan kesalahan keimigrasian. Masalahnya kan bukan masalah imigrasi,” jelas dia. Iman menambahkan, prosedur pencekalan terhadap seseorang melalui sebuah surat keputusan. Setelah surat keputusan dikeluarkan oleh instansi, akan dikirimkan ke pihak imigrasi. “Setelah turun Skep itu imigrasi baru melakukan pencekalan dan pencegahan orang yang dimaksud,” ujarnya. (Bernarda Rurit – Tempo News Room)
Berita terkait
Pentingnya Pendekatan Kreatif, Berpikir Kritis dan Kolaborasi pada Pendidikan Anak Usia Dini
1 menit lalu
Pentingnya Pendekatan Kreatif, Berpikir Kritis dan Kolaborasi pada Pendidikan Anak Usia Dini
Pentingnya pendidikan anak usia dini terletak pada pengaruhnya yang signikan terhadap pengembangan keterampilan STEAM.