Imigrasi Belum Diminta Mencekal Akbar Tandjung

Reporter

Editor

Kamis, 17 Juli 2003 11:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Imigrasi belum menerima permintaan untuk mencekal Akbar Tandjung yang menjadi tersangka kasus dana nonbujeter Bulog senilai Rp 40 miliar. Itu berkaitan dengan rencana Ketua DPR itu untuk menunaikan ibadah haji. “Kami belum menerima, apakah itu dari Kejaksaan Agung,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Iman Santoso kepada wartawan di sela-sela rapat kerja keimigrasian, Jakarta, Rabu (23/1). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang keimigrasian, pihak imigrasi hanya melakukan pencekalan terhadap seseorang jika ada permintaan dari institusi yang berhak yang menerbitkan keputusan pencekalan, yakni Menteri Keuangan, Kejaksaan Agung, Menteri Kehakiman dan HAM dalam hal ini dilakukan oleh dirjen imigrasi, dan Panglima TNI. Namun untuk Panglima TNI, karena mengalami pemisahan dengan kepolisian maka kewenangannya akan dipindahkan ke kepolisian. Karena itu, tambah ia menambahkan, Imigrasi tidak berhak melakukan pencekalan tanpa adanya permintaan dari empat institusi tersebut, termasuk terhadap Akbar Tandjung. “Kami tidak bisa melakukan pencekalan kecuali Pak Akbar melakukan kesalahan keimigrasian. Masalahnya kan bukan masalah imigrasi,” jelas dia. Iman menambahkan, prosedur pencekalan terhadap seseorang melalui sebuah surat keputusan. Setelah surat keputusan dikeluarkan oleh instansi, akan dikirimkan ke pihak imigrasi. “Setelah turun Skep itu imigrasi baru melakukan pencekalan dan pencegahan orang yang dimaksud,” ujarnya. (Bernarda Rurit – Tempo News Room)

Berita terkait

Pentingnya Pendekatan Kreatif, Berpikir Kritis dan Kolaborasi pada Pendidikan Anak Usia Dini

1 menit lalu

Pentingnya Pendekatan Kreatif, Berpikir Kritis dan Kolaborasi pada Pendidikan Anak Usia Dini

Pentingnya pendidikan anak usia dini terletak pada pengaruhnya yang signikan terhadap pengembangan keterampilan STEAM.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

3 menit lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

PDIP Berharap Putusan PTUN Jadi Pertimbangan MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran

3 menit lalu

PDIP Berharap Putusan PTUN Jadi Pertimbangan MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran

Kata PDIP soal upaya gugatan di PTUN.

Baca Selengkapnya

Duel Timnas U-23 Indonesia vs Irak Malam Ini, Presiden Jokowi Akan Saksikan dari Kamar

9 menit lalu

Duel Timnas U-23 Indonesia vs Irak Malam Ini, Presiden Jokowi Akan Saksikan dari Kamar

Presiden Jokowi memilih untuk menyaksikan laga Timnas U-23 Indonesia melwan Irak dari kamarnya.

Baca Selengkapnya

Timnas U-23 Indonesia vs Irak: Ini Dua Masalah Skuad Garuda yang Harus Dibenahi Shin Tae-yong

14 menit lalu

Timnas U-23 Indonesia vs Irak: Ini Dua Masalah Skuad Garuda yang Harus Dibenahi Shin Tae-yong

Pengamat sepak bola Mohammad Kusnaeni mengungkapkan dua masalah Timnas U-23 Indonesia yang harus diperbaiki menjelag laga kontra Irak.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

15 menit lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

18 menit lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi I Ditutup Mengecewakan, Sejumlah Saham Bank Big Cap Rontok

22 menit lalu

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi I Ditutup Mengecewakan, Sejumlah Saham Bank Big Cap Rontok

IHSG turun cukup drastis dan menutup sesi pertama hari Ini di level 7,116,5 atau -1.62 persen dibandingkan perdagangan kemarin.

Baca Selengkapnya

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Dewi Sandra, Ini Artinya

23 menit lalu

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Dewi Sandra, Ini Artinya

Pengacara Harvey Moeis dan Sandra Dewi mengatakan bahwa keduanya telah membuat perjanjian pisah harta sejak menikah pada 2016. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

23 menit lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya