KPP HAM Trisakti Ajak Komnas HAM Koordinasi Soal Subpoena Right Perwira TNI/Polri
Reporter
Editor
Kamis, 17 Juli 2003 11:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II, akan melakukan koordinasi dengan Komnas HAM untuk menyikapi kemungkinan melakukan subpoena right atau pemaksaan untuk diperiksa melalui pengadilan terhadap sejumlah perwira TNI/Polri yang diduga terlibat pelanggaran HAM tersebut. Rapat koordinasi itu akan diadakan pada 29 Januari 2002. “Dulu waktu KPP HAM Timtim dan Tanjungpriok tidak sampai begitu karena tidak ada masalah dalam pemanggilan terhadap pejabat tinggi TNI dan Polri pada masa itu,” ujar Usman kepada Tempo News Room dan Media Indonesia di Jakarta, Rabu (23/1) sore. Menurut Usman Hamid, koordinasi diperlukan mengingat subpoena right baru pertama ini diterapkan pada penyelidikan kasus pelanggaran HAM. Hamid menjelaskan pihaknya telah mengajukan surat kedua bernomor 123/KPP HAM TSS/I/2002 dan 124/KPP HAM TSS/I/2002 tertanggal 17 Januari 2002 kepada Panglima TNI dan Kepala Polri yang berisi permohonan susulan terhadap surat pertama denga nomor 116/KPP HAM TSS/I/2002 dan 117/KPP HAM TSS/I/2002 pada 3 Januari 2002 lalu, mengenai permohonan audiensi dengan kedua pejabat itu. Namun hingga kini kedua surat tersebut tak juga ditanggapi. Padahal surat pertama memberikan batas waktu terhadap Kepala Polri dan Panglima TNI hingga tanggal 8 Januari 2002. Sebelumnya pada 6 Januari 2002 lalu, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) Mabes TNI Mayjen TNI Timur P. Manurung, menolak pemanggilan para pejabat maupun mantan pejabat tinggi TNI itu. Usman menilai bahwa pernyataan Kepala Babinkum itu tidak bisa dianggap sebagai jawaban resmi dari TNI dan Polri. “Kalau mereka tidak mau, sebaiknya menyampaikannya secara tertulis melalui surat, tidak diekspose ke publik seperti itu, karena itu berkaitan dengan surat,” ujar Usman. Karena itu pihaknya telah memberikan Deadline yang diberikan bagi Kapolri maupuun Panglima TNI, hingga tanggal 25 Januari 2002 ini. Apabila tak juga ditanggapi maka KPP HAM akan segera melakukan pemanggilan kepada para perwira tinggi TNI dan Polri itu. Usman menyebutkan bakal ada ada lima orang perwira tinggi dari kedua instansi tersebut yang akan dipanggil terlebih dahulu. Meski begitu Usman menolak menyebutkan nama-nama mereka. “Nantilah setelah tanggal 25,” pitanya. Khusus mengenai subpoena right, Usman mengungkapkan bahwa saat ini ada dua dinamika yang berkembang di KPP HAM. Pertama, KPP bisa saja langsung melakukan pemanggilan tanpa harus melalui koordinasi dengan Komnas HAM. Sebab, sesuai dengan SK pendirian bernomor 034/KOMNAS HAM/VII/2001, KPP telah diberi wewenang yang sama dengan Komnas HAM. Kedua, koordinasi dilakukan berkaitan dengan kemungkinan munculnya penolakan untuk diperiksa. Sebagian besar anggota KPP HAM sendiri berpendapat cara kedua lebih baik. “Kita kan mendapat mandat dari Komnas HAM, tentu saja KPP tidak bisa bergerak sendiri tanpa dukungan dari Komnas,” kilahnya. (Deddy Sinaga)
Berita terkait
Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya
1 menit lalu
Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya
Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.