Sidang Kasus Gratifikasi: Wali Kota Surabaya Diminta Bersaksi di Persidangan

Reporter

Editor

Senin, 23 Maret 2009 13:28 WIB

TEMPO Interaktif, Surabaya: Jaksa penuntut umum kasus dana gratifikasi Rp 720 juta akan memanggil Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono untuk bersaksi di persidangan.

Pada sidang pertama dengan terdakwa Sekretaris Kota Sukamto Hadi, Asisten Administrasi Pembangunan Muhlas Udin dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Purwito di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (23/3), Bambang disebut-sebut dua kali menyetujui pencairan dana tersebut kepada Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf.

“Kami akan mengusulkan kepada pimpinan agar wali kota dipanggil sebagai saksi di persidangan,” kata jaksa penuntut Edy Winarko.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut Karimudin, Arif Djatmiko dan Edy Winarko dinyatakan bahwa Bambang menyetujui secara lisan permintaan Musyafak yang meminta jatah biaya pemungutan pajak daerah sebesar Rp 470 juta.

Jaksa menilai pemberian dana ke wakil rakyat itu juga berkaitan dengan pembahasan proyek bus rapid transit serta pembangunan Surabaya Sport Center yang turut dianggarkan di APBD. Namun, menurut jaksa, anggota DPRD tidak berhak menikmati hasil pungutan pajak karena mereka bukan lembaga penunjang.

Sehingga pemberian dana hasil pungutan pajak kepada anggota dewan oleh terdakwa bertentangan dengan beberapa aturan, di antaranya Undang-undang No. 18/1997 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Kepmendagri No. 35/ 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak dan Perwali No. 74 Tahun 2006 tentang Pengaturan Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Daerah.

Atas dasar itu, dalam dakwaan primernya terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-undang No. 31/199 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Adapun dalam dakwaan subsidernya terdakwa dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.

Seusai sidang Muhlas tidak mau berkomentar banyak. “Saya pasrah saja,” katanya. Namun kuasa hukum terdakwa Eddy Junindra bersikeras bahwa anggota dewan berhak atas dana hasil pungutan pajak.

KUKUH SW

Advertising
Advertising

Berita terkait

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

9 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

2 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

2 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

3 hari lalu

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

4 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

4 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

7 hari lalu

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

10 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

15 hari lalu

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.

Baca Selengkapnya

Bos Perusahaan Pakaian Dalam Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus SYL, Ini Keterlibatan Hanan Supangkat

25 hari lalu

Bos Perusahaan Pakaian Dalam Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus SYL, Ini Keterlibatan Hanan Supangkat

Bos perusahaan pakaian dalam Hanan Supangkat dipanggil tim penyidik KPK untuk menjadi saksi perkara dugaan korupsi SYL di Kementan. Apa perannya:?

Baca Selengkapnya