TEMPO Interaktif, Jakarta:Serikat Pengacara Rakyat (SPR) membuat laporan kepada Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan sikap majelis hakim yang tidak juga mengabulkan gugatan yang mereka ajukan secara verstek. SPR minta MA melakukan pengawasan khusus terhadap majelis hakim perkara gugatan class action yang mereka ajukan melawan Presiden RI Megawati Soekarnoputri, Panglima TNI Jenderal TNI Endriartono Sutarto dan Ketua DPR RI Akbar Tanjung. Hal ini disampaikan Habiburokhman, juru bicara SPR, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (8/9). Menurutnya, sesuai dengan pasal 125 HIR (Herziene Indonesich Reglemen), maka jika tergugat tidak memenuhi panggilan pengadilan maka majelis hakim harus mengabulkan gugatan SPR dengan acara verstek. Tapi, majelis hakim mengabaikannya. Pada sidang terdahulu, ketua majelis hakim, Panusunan Harahap, mengatakan, dalam pekara class action , pasal 125 itu tidak berlaku. "Jelas itu tindakan malpraktek," kata Habib. Alasannya, dalam sistem hukum Indonesia, gugatan class action termasuk kategori hukum perdata. Selain itu, majelis hakim dianggap melanggar kode etik profesi hakim, yaitu pasal 4 huruf A Nomor 1A yang berbunyi, "..(Hakim) menjunjung tinggi hak seseorang untuk mendapatkan putusan dimana setiap orang berhak untuk menngajukan perkaranya dan hakim dilarang menolak untuk mengadilinya.". Untuk itu, katanya, SPR akan membuat laporan sekaligus rekomendasi penjatuhan skorsing majellis hakim perkara itu kepada Komisi Pengawas Profesi Hakim (KPPH) Ikatan Hakim Indonesia. SPR juga telah memasukan laporan kepada Komisi Ombudsman Nasional dan Majelis Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI). Nunuy Nurhayati - Tempo News Room
Berita terkait
Alasan Shareefa Daanish Dipilih sebagai Pemeran Utama Film Menjelang Ajal
1 menit lalu
Alasan Shareefa Daanish Dipilih sebagai Pemeran Utama Film Menjelang Ajal
Beberapa alasan Shareefa Daanish dipilih sebagai pemeran utama film Menjelang Ajal, performa yang kuat hingga gemar olahraga yoga.