Mendagri Belum Terima Surat Pemberhentian Sunarto

Reporter

Editor

Kamis, 17 Juli 2003 10:25 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno mengaku belum menerima surat dari DPRD Surabaya soal pemberhentian Wali Kota Surabaya Sunarto Sumoprawiro pekan lalu. “Sampai sekarang secara resmi hasilnya belum ada. Tapi kalau dewan akan ambil langkah sesuai tata tertib dewan, itu terserah sendiri. Pemerintah tunggu keputusan dewan,” ujar Mendagri kepada wartawan sebelum mengikuti acara Rakor Polkam di Kantor Menko Polkam, Jakarta, Selasa (22/1) pagi. Ia mengatakan, pemerintah belum bisa berbuat apa pun sebelum ada laporan resmi dewan. Namun, ia mengingatkan perlu diperhatikan prosedur yang benar dalam menghentikan seorang kepala daerah. Menurut dia, proses pemilihan, pengangkatan, dan pergantian kepala daerah berawal dari DPRD yang harus disetujui Mendagri atas usulan yang diajukan oleh Gubernur Jawa Timur Imam Utomo. Baru-baru ini DPRD Surabaya memutuskan memberhentikan Sunarto, karena dianggap tidak layak lagi memimpin pemerintahan kota Surabaya setelah berbulan-bulan tidak melaksanakan tugas dengan alasan sakit dan dirawat di Australia. DPRD kemudian mengangkat Wakil Wali Kota Bambang Dwi Hartomo sebagai penggantinya. “Usulan itu belum kita terima dan pelajari. Secara de jure, secara fisik (Sunarto) masih walikota,” kata Mendagri. Mendagri meminta semua pihak menghormati hak asasi, hak politik dan hak hukum Sunarto. Dia tidak menganjurkan terjadinya kesewenangan dalam proses pemberhentian pemerintan. Untuk itu harus bersikap bijak untuk menjaga aturan sistem yang ada. “Sebab belum ada laporan gubernur dan belum ada usulan kepada saya,” tegas dia. Pemerintah, kata Hari, dalam mengambil langkah tidak bisa menetapkan wali kota begitu saja. Pemerintah menyiapkan nama-nama orang yang dicalonkan jadi wali kota tanpa intervensi dan melalui proses demokratis. Ia mengkhawatirkan bila proses pemilihan itu dilanggar, akan terjadi kesalahpahaman anggapan yang dapat membuat Sunarto merasa dizalimi. Buntutnya, ia bisa melakukan proses hukum melalui MA atau PTUN. (E Karel Dewanto/ Martua Manulang)

Berita terkait

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

1 menit lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

'Bintang Jatuh' Terlihat di Yogyakarta dan Sekitarnya, Astronom BRIN: Itu Meteor Sporadis

2 menit lalu

'Bintang Jatuh' Terlihat di Yogyakarta dan Sekitarnya, Astronom BRIN: Itu Meteor Sporadis

Aastronom BRIN menyebut fenomena adanya bintang jatuh di Yogyakarta dan sekitarnya itu sebagai meteor sporadis.

Baca Selengkapnya

IHSG Diperkirakan Menguat, Terpengaruh Sentimen Domestik dan Global

9 menit lalu

IHSG Diperkirakan Menguat, Terpengaruh Sentimen Domestik dan Global

IHSG hari ini, Senin, 6 Mei 2024 dibuka menguat 36,86 poin atau 0,52 persen ke posisi 7.171,58

Baca Selengkapnya

Tiga Aspek Membangun Pendidikan Ala Marten Taha

13 menit lalu

Tiga Aspek Membangun Pendidikan Ala Marten Taha

Pembangunan sumber daya manusia menjadi prioritas Wali Kota Gorontalo Marten Taha. Program serba gratis sejak lahir hingga meninggal, dari sekolah sampai kesehatan.

Baca Selengkapnya

4 Cara Translate File PDF Bahasa Inggris ke Indonesia Gratis

13 menit lalu

4 Cara Translate File PDF Bahasa Inggris ke Indonesia Gratis

Ada banyak cara translate file PDF Bahasa Inggris ke Indonesia secara gratis. Anda pun tak perlu repot menerjemahkan satu-satu. Ini caranya.

Baca Selengkapnya

Makin Populer Berkat Lovely Runner, Byeon Woo Seok Diserbu Fans di JIFF

16 menit lalu

Makin Populer Berkat Lovely Runner, Byeon Woo Seok Diserbu Fans di JIFF

Byeon Woo Seok sempat tidak fokus setelah berhadapan langsung dengan begitu banyak penggemarnya yang hadir di Jeonju International Film Festival.

Baca Selengkapnya

Israel Gerebek Kantor Al Jazeera di Yerusalem Usai Pemberedelan

18 menit lalu

Israel Gerebek Kantor Al Jazeera di Yerusalem Usai Pemberedelan

Israel menggerebek kamar hotel di Yerusalem yang dijadikan kantor oleh media Al Jazeera, setelah menutup operasi lokal stasiun televisi tersebut.

Baca Selengkapnya

Nama Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur Jakarta dari PDIP

19 menit lalu

Nama Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur Jakarta dari PDIP

Gilbert Simanjuntak, mengatakan nama Sri Mulyani masuk bursa bacagub bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan mantan Panglima TNI Andika Perkasa.

Baca Selengkapnya

Pernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

20 menit lalu

Pernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

MA memvonis bebas hakim agung Gazalba Saleh di kasus suap. Kini ia menjalani sidang perdana di kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Daerah Kepulauan Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis

21 menit lalu

Jokowi: Daerah Kepulauan Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis

Jokowi mengatakan kemampuan produksi dokter spesialis Indonesia hanya 2.700 per tahun.

Baca Selengkapnya