TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno mengaku belum menerima surat dari DPRD Surabaya soal pemberhentian Wali Kota Surabaya Sunarto Sumoprawiro pekan lalu. “Sampai sekarang secara resmi hasilnya belum ada. Tapi kalau dewan akan ambil langkah sesuai tata tertib dewan, itu terserah sendiri. Pemerintah tunggu keputusan dewan,” ujar Mendagri kepada wartawan sebelum mengikuti acara Rakor Polkam di Kantor Menko Polkam, Jakarta, Selasa (22/1) pagi. Ia mengatakan, pemerintah belum bisa berbuat apa pun sebelum ada laporan resmi dewan. Namun, ia mengingatkan perlu diperhatikan prosedur yang benar dalam menghentikan seorang kepala daerah. Menurut dia, proses pemilihan, pengangkatan, dan pergantian kepala daerah berawal dari DPRD yang harus disetujui Mendagri atas usulan yang diajukan oleh Gubernur Jawa Timur Imam Utomo. Baru-baru ini DPRD Surabaya memutuskan memberhentikan Sunarto, karena dianggap tidak layak lagi memimpin pemerintahan kota Surabaya setelah berbulan-bulan tidak melaksanakan tugas dengan alasan sakit dan dirawat di Australia. DPRD kemudian mengangkat Wakil Wali Kota Bambang Dwi Hartomo sebagai penggantinya. “Usulan itu belum kita terima dan pelajari. Secara de jure, secara fisik (Sunarto) masih walikota,” kata Mendagri. Mendagri meminta semua pihak menghormati hak asasi, hak politik dan hak hukum Sunarto. Dia tidak menganjurkan terjadinya kesewenangan dalam proses pemberhentian pemerintan. Untuk itu harus bersikap bijak untuk menjaga aturan sistem yang ada. “Sebab belum ada laporan gubernur dan belum ada usulan kepada saya,” tegas dia. Pemerintah, kata Hari, dalam mengambil langkah tidak bisa menetapkan wali kota begitu saja. Pemerintah menyiapkan nama-nama orang yang dicalonkan jadi wali kota tanpa intervensi dan melalui proses demokratis. Ia mengkhawatirkan bila proses pemilihan itu dilanggar, akan terjadi kesalahpahaman anggapan yang dapat membuat Sunarto merasa dizalimi. Buntutnya, ia bisa melakukan proses hukum melalui MA atau PTUN. (E Karel Dewanto/ Martua Manulang)
Berita terkait
Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini
1 menit lalu
Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.
Pembangunan sumber daya manusia menjadi prioritas Wali Kota Gorontalo Marten Taha. Program serba gratis sejak lahir hingga meninggal, dari sekolah sampai kesehatan.