TEMPO Interaktif, Jakarta: Departemen Perindustrian, yang menunggu keputusan Majelis Ulama Indonesia yang akan memutuskan halal-haramnya rokok, menyatakan peraturan saat ini tentang produk tembakau itu sekarang dibuat agar semua senang.
Direktur Tembakau dan Minuman di departemen itu, Warsono, mengatakan rokok memang mempunyai sisi positif dari sisi ekonomi dan sisi negatif dalam soal kesehatan.
Untuk itu, dibuat pengaturan yang bisa seimbang atau win-win yakni Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2003. Isinya mengatur tentang pengamanan rokok bagi kesehatan.
Menurut Warsono, kalaupun peraturan itu belum bisa memobilisasi semua pihak, maka harus ada diskusi lebih lanjut. Sedang soal fatwa, katanya, "Kami kan bukan ahli agama, tapi industri. Ya ditunggu saja hasilnya."
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi Nasional Anak, Muhammad Joni, menilai peraturan itu dianggap melegalisasi iklan rokok. Selain itu, rokok hanya ditulis "berbahaya". Padahal, katanya, Organisasi Kesehatan Dunia menegaskan rokok bisa mengakibatkan cacat.
NIEKE INDRIEATTA
Berita terkait
YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi
47 hari lalu
Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah
Baca SelengkapnyaFatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka
47 hari lalu
Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.
Baca SelengkapnyaPaguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok
19 Februari 2024
Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.
Baca SelengkapnyaSpanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda
15 Desember 2023
Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.
Baca SelengkapnyaPrancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024
30 November 2023
Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.
Baca SelengkapnyaPerdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru
29 November 2023
PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.
Baca SelengkapnyaDilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?
23 Oktober 2023
Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.
Baca SelengkapnyaJangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu
1 Juli 2023
Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.
Baca SelengkapnyaPengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini
26 April 2023
Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.
Baca SelengkapnyaKonser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape
4 Februari 2023
Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.
Baca Selengkapnya