Kapolri dan Panglima TNI Belum Merespon Surat KPP HAM Trisakti, Semanggi I dan II

Reporter

Editor

Kamis, 17 Juli 2003 10:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM Albert Hasibuan mengungkapkan Kepala Polri Jenderal Polisi Da’i Bachtiar dan Panglima TNI Laksamana TNI Widodo AS hingga saat ini belum juga merespon surat permohonan pemeriksaan dan penyelidikan sejumlah saksi dari TNI/Polri yang terkait dalam kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II. Kepada Tempo News Room, Albert mengatakan pihaknya telah sebanyak dua kali melayangkan surat kepada mereka. “Akan tetapi apabila surat kedua itu juga tidak mendapat respon. Maka KPP akan melakukan upaya pemanggilan saksi-saksi itu secara langsung. Seandainya pemanggilan langsung itu juga tidak direspon, maka KPP menggunakan haknya untuk memanggil dengan paksa melalui pengadilan (supoena),” ujarnya saat dihubungi per telepon di Jakarta, Selasa (22/1). Albert menambahkan surat kedua dikirim sepekan yang lalu, sementara surat pertama dilayangkan pada 3 Januari 2001. Namun hingga kini tak juga ditanggapi. Sementara dua pekan lalu, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI Mayor Jenderal TNI Timur P. Manurung, mengatakan bahwa KPP HAM tidak berwenang memanggil dan memeriksa anggota TNI. Baik mereka yang masih aktif maupun yang masih pensiun. Pasalnya, DPR melalui Panitia Khusus (Pansus) telah menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran HAM berat dalam ketiga kasus tersebut. Menanggapi hal itu Albert mengatakan bahwa KPP HAM telah diamanatkan oleh UU Nomor 39/1999 tentang HAM dan UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. “Memang di dalam UU itu tidak disebutkan secara khusus mengenai saksi-saksi dari kalangan pejabat TNI atau Polri,” kata Albert. Dalam UU tersebut, kata Albert, disebutkan secara jelas wewenang KPP HAM. Hanya saja Albert melihat adanya perbedaan cara pandang. Mabes TNI mengambil kesimpulan dari hasil hearing Pansus, yang hasilnya jelas tidak menyimpulkan adanya pelanggaran berat. Berbeda dengan KPP HAM yang menyelidiki kasus itu dengan prinsip projustitia. Albert berharap pemeriksaan atas saksi-saksi dari TNI/Polri itu bisa segera rampung, karena konklusi dan rekomendasi itu akan dijadikan rekomendasi Komisi Nasional (Komnas) HAM yang akan disampaikan kepada Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung kemudian akan melakukan penyidikan untuk membuktikan telah terjadi pelanggaran HAM berat. Hasil penyidikan itu, kata Albert, akan disampaikan kejaksaan agung kepada Presiden. Selanjutnya Presiden, setelah berkonsultasi dengan DPR, akan menyelenggarakan pengadilan ad hoc, sebagaimana yang akan dilakukan dengan kasus pelanggaran HAM di Timor Timur dan Tanjung Priok. (Deddy Sinaga)

Berita terkait

PBNU Pastikan Kerja Sama dengan Pemerintah Prabowo-Gibran, Yahya Staquf: Ini Soal Politik

1 menit lalu

PBNU Pastikan Kerja Sama dengan Pemerintah Prabowo-Gibran, Yahya Staquf: Ini Soal Politik

Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, memastikan, PBNU akan bekerja sama dengan pemerintah Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Kejanggalan di Balik Kematian Brigadir RA, Keluarga: Dia Punya Anak Tiga Tidak Mungkin Bunuh Diri

2 menit lalu

Kejanggalan di Balik Kematian Brigadir RA, Keluarga: Dia Punya Anak Tiga Tidak Mungkin Bunuh Diri

Sepupu Brigadir RA meragukan kesimpulan polisi bahwa kerabatnya itu bunuh diri karena Ridhal dikenal sebagai orang yang periang.

Baca Selengkapnya

Amerika Serikat dan Israel Diduga Bohong, Hanya 49 Truk Bantuan Kemanusiaan Masuk Utara Gaza

15 menit lalu

Amerika Serikat dan Israel Diduga Bohong, Hanya 49 Truk Bantuan Kemanusiaan Masuk Utara Gaza

Jumlah truk pembawa bantuan kemanusiaan yang masuk Jalur Gaza jumlahnya masih tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan warga Palestina

Baca Selengkapnya

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

32 menit lalu

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

Setelah diperiksa Imigrasi, 15 kru dan artis Korea Selatan, termasuk Hyoyeon SNSD dan Dita Karang sudah kembali ke Korsel pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Startup Asal Bandung Produksi Material Fashion Berbahan Jamur, Tembus Pasar Singapura dan Jepang

38 menit lalu

Startup Asal Bandung Produksi Material Fashion Berbahan Jamur, Tembus Pasar Singapura dan Jepang

Startup MYCL memproduksi biomaterial berbahan jamur ramah lingkungan yang sudah menembus pasar Singapura dan Jepang.

Baca Selengkapnya

Prediksi Nottingham Forest vs Manchester City di Liga Inggris: Jadwal, H2H, Kondisi Tim, Perkiraan Formasi

44 menit lalu

Prediksi Nottingham Forest vs Manchester City di Liga Inggris: Jadwal, H2H, Kondisi Tim, Perkiraan Formasi

Duel Nottingham Forest vs Manchester City akan tersaji pada laga pekan ke-35 Liga Inggris musim 2023-2024.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg Dimulai Besok, PPP Siapkan Bukti dan Saksi

49 menit lalu

Sidang Sengketa Pileg Dimulai Besok, PPP Siapkan Bukti dan Saksi

PPP sudah menyiapkan bukti beserta saksi dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Johanis Tanak Tak Paham Keributan Internal antara Nurul Ghufron Vs Dewas KPK

51 menit lalu

Pimpinan KPK Johanis Tanak Tak Paham Keributan Internal antara Nurul Ghufron Vs Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tak memahami keributan internal antara Nurul Ghufron versus Dewan Pengawas.

Baca Selengkapnya

4 Hal yang Perlu Dipersiapkan sebelum Mengikuti Lari Maraton bagi Pemula

1 jam lalu

4 Hal yang Perlu Dipersiapkan sebelum Mengikuti Lari Maraton bagi Pemula

Berikut langkah-langkah yang perlu dipersiapkan sebelum mengikuti lari maraton bagi para pemula.

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

1 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya