TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding terpidana kasus suap dan penerbitan izin pembalakan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar.
Ketua Majelis Hakim Janto Kartonomuljo menguatkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, bahkan menaikkan masa hukumannya menjadi 16 tahun penjara. Sebelumnya, Tengku Azmun Jafar divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada 16 September 2008.
"Kenapa sampai hukumannya naik, karena akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp 1,2 Triliun," ujar salah seorang majelis hakim, Madya Suhardja, saat dihubungi Sabtu siang (10/1).
Ia menjelaskan bahwa putusan banding dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 7 Januari 2009 lalu.
Alasan lain dari naikkan masa hukuman, kata Madya, adalah dampak korupsi yang dilakukan Tengku Azmun Jafar dengan memberikan Izin RKT terhadap 15 perusahaan. Menurut Madya, tindakan itu dapat menimbulkan dampak rusaknya lingkungan.
"Sehingga otomatis uang penggantinya otomatis naik, persisnya uang pengganti sesuai kerugian negara terhadap penebangan yang dilakukan 15 perusahaan, sehingga menjadi kaya raya," kata Madya.
Hingga saat ini, Pengadilan Tinggi belum mengeluarkan salinan resmi putusan banding Tengku Azmun Jaafar. Menurut Madya, salinan putusan resmi baru dikeluarkan pada Senin nanti. Salinan resmi putusan itu ditandatangani oleh Ketua Majelis Hakim Janto Kartonomuljo, dan anggota Majelis Hakim Madya Suharja, Suryadjaya, Abdurrahman Hasan dan Amik Trihandriyani.
Cheta Nilawaty