Pedoman Penertiban Aset Negara Segera Disusun

Reporter

Editor

Rabu, 3 Desember 2008 17:52 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama lima kementerian dan lembaga negara segera bentuk pedoman pelaksanaan penertiban aset negara. Pedoman ini akan dijadikan sebagai payung hukum dalam melakukan inventarisasi dan penertiban aset.

"Selama enam bulan berturut-turut ke depan ada tim yang bekerja bersama yang akan menindaklanjuti bersama, apakah aset tersebut harus dikembalikan dengan payung dari kebijakan itu dan dalam 6 bulan kedepan akan disipakan kerangka kerjanya," ujar Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan, Haryono Umar, di KPK, Rabu siang (3/12).

Supervisi dan Koordinasi dalam penertiban Aset ini dilakukan terhadap Departemen Keuangan, Badan Pertanahan Nasional, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Dalam Negeri, dan Kementrian BUMN.

Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) Departemen Keuangan menyatakan, setelah ada supervisi koordinasi penertiban aset dengan KPK, jumlah aset yang bisa diselamatkan Depkeu meningkat. "Dari 13.960 satuan kerja yang bisa diselamatkan sebanyak 9.879 satuan kerja," ujar Dirjen Kekayaan Negara, Depkeu Hadiyanto di KPK.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Joyo Winoto, menyatakan aset negara yang terdaftar di BPN akan disertifikasi dan dilegalisasi. Senada dengan DJKN, jumlah aset terdaftar yang bisa diselamatkan BPN juga meningkat. "Tahun kemarin ada 880 ribu aset negara yang terdaftar bisa ditertibkan, sekarang ada 2,4 juta," ujar Joyo Winoto.

Sedangkan J.Lubis, Direktur Pembinaan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Departemen Pekerjaan Umum, menyatakan penertiban aset perumahan negara yang jumlahnya ribuan akan diikuti dengan penghapusan pungutan liar yang tidak diatur dalam ketentuan. Ia menegaskan terutama dalam pengalihannya.

"Kita berupaya membuat produk yang jelas, kita sudah buat soal manajemen mutu, dan inventarisasi rumah negara," ujar J. Lubis.

KPK dan lima lembaga itu sendiri belum menegaskan, peraturan konkrit apa yang akan diterapkan. Sampai saat ini KPK dan lima lembaga masih membahas, apakah langsung diambil langkah pengusiran atau langkah win win solution.

"Sebab sudah ada peraturan pemerintah nomor 6 Tahun 2006 terhadap pihak yang menguasai aset negara bisa dilakukan pengusiran, namun pengusiran pun ada prosedurnya, seperti diatas Rp 1 Miliar perlu ada mekanisme dari DPR atau diatas Rp 10 Miliar perlu ada mekanisme dari Presiden," ujar Haryono.

Cheta Nilawaty

Berita terkait

Optimalkan 115 Aset Negara, LMAN Sumbang PNBP Rp 3,7 Triliun

23 Januari 2024

Optimalkan 115 Aset Negara, LMAN Sumbang PNBP Rp 3,7 Triliun

Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) telah membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 3,7 triliun sepanjang 2023.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran, Link Live Streaming Debat Cawapres

22 Desember 2023

Terkini Bisnis: Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran, Link Live Streaming Debat Cawapres

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Jumat sore, 22 Desember 2023 antara lain ekonom soroti pembiayaan program makan siang gratis Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Ungkap Tugas Penting DJKN Tak Hanya Mengelola Aset Negara, tapi...

22 November 2023

Sri Mulyani Ungkap Tugas Penting DJKN Tak Hanya Mengelola Aset Negara, tapi...

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) tidak hanya memiliki tugas mengelola aset kekayaan negara.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani soal Aset Negara: Jangan Cuma Koleksi di Neraca Keuangan, Harus Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi

22 November 2023

Sri Mulyani soal Aset Negara: Jangan Cuma Koleksi di Neraca Keuangan, Harus Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan semua kementerian dan lembaga harus meningkatkan kultur atau budaya untuk menjaga aset negara.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Tanggapi Kritik Anggota DPR tentang Pertumbuhan Aset Negara

29 Agustus 2023

Sri Mulyani Tanggapi Kritik Anggota DPR tentang Pertumbuhan Aset Negara

Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi kritik anggota DPR RI mengenai rendahnya pertumbuhan aset negara dibanding pertumbuhan utang.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Serahkan Kapal Hantu ke Polda Bangka Belitung

15 Agustus 2023

Kejaksaan Agung Serahkan Kapal Hantu ke Polda Bangka Belitung

Kejaksaan Agung minta Polda Bangka Belitung segera melaporkan data penyerahan aset di Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara.

Baca Selengkapnya

PSI Sebut Jalan Protokol Telah Diserahkan ke DKI, Heru Budi: Ada 14 Ruas Jalan Nasional

29 April 2023

PSI Sebut Jalan Protokol Telah Diserahkan ke DKI, Heru Budi: Ada 14 Ruas Jalan Nasional

Heru Budi Hartono mengatakan ada 14 ruas jalan nasional, termasuk jalanan protokol di Jakarta Pusat telah diserahkan ke Pemerintah Daerah sejak 2013.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Sebut Jakarta Bertugas Inventarisasi Aset Negara setelah Ibu Kota Pindah IKN

12 April 2023

Heru Budi Sebut Jakarta Bertugas Inventarisasi Aset Negara setelah Ibu Kota Pindah IKN

Heru Budi Hartono mengatakan Pemerintah Provinsi bertugas mendata dan menginventarisasi aset-aset negara setelah Jakarta tidak lagi ibu kota negara.

Baca Selengkapnya

Ibu Kota Pindah ke IKN Nusantara, Heru Budi-Kemenkeu Bahas Pemanfaatan Aset Negara di DKI

28 Maret 2023

Ibu Kota Pindah ke IKN Nusantara, Heru Budi-Kemenkeu Bahas Pemanfaatan Aset Negara di DKI

Pj Gubernur DKI Heru Budi tengah membahas pemanfaatan aset negara yang ada di Jakarta setelah Ibu Kota pindah ke IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Singgung Banyak Gedung Aset Negara Terbengkalai di Tengah Kota: Nilainya Luar Biasa

2 Maret 2023

Sri Mulyani Singgung Banyak Gedung Aset Negara Terbengkalai di Tengah Kota: Nilainya Luar Biasa

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyinggung soal aset gedung milik sejumlah Badan Layanan Umum (BLU) yang terbengkalai.

Baca Selengkapnya