Kasus Judi di Riau, Enam Perwira Polisi Terindikasi
Senin, 1 Desember 2008 17:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sedikitnya enam perwira tinggi Kepolisian diindikasikan bertanggung jawab atas perjudian di Riau, yang diungkap Oktober lalu. Menurut Inspektur Pengawasan Umum Markas Besar Polri, Komisaris Jenderal Jusuf Manggabarani, enam pimpinan itu terdiri atas tiga kepala polda dan tiga wakil kepala polda yang pernah menjabat di Riau. "Mereka bertugas setelah Agustus 2005, ketika Jenderal Sutanto menjadi Kepala Polri yang menerapkan kebijakan antijudi," katanya, Senin (1/12).
Kusuf menolak menyebut nama-nama maupun inisial mereka. Alasannya, ia menjaga perasaan keluarga para perwira tersebut dan hal ini merupakan masalah internal. Jusuf menambahkan, mereka belum diperiksa karena pemeriksaan dimulai dari level bawah. Saat ini pemeriksaan di level bawah masih dalam proses. "Jadi kalau Anda tanya ke mereka, memang belum sampai ada pemeriksaan," ujar Jusuf.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Inspektur Jenderal Alantin Simanjuntak memaparkan, ada beberapa indikasi pertanggungjawaban mereka. Pertama perjudian itu sudah berlangsung sejak 2001 dan tak tercium oleh polisi daerah. "Berarti ada kucing-kucingan dengan petugas, atau ada kelalaian dan ketidaktahuan," kata dia.
Selama kurun waktu itu, sejak 2001 sampai 2006, ada tiga nama perwira tinggi polisi yang pernah menjadi Kepala Polda Riau. Polda Riau dipimpin oleh S. Damanhuri, kemudian digantikan oleh Inspektur Jenderal Ito Sumardi, kemudian digantikan Inspektur Jenderal Sutjiptadi yang kini menjadi Gubernur Akademi Kepolisian.
Alantin menambahkan, selain enam perwira tinggi ada 15 polisi berpangkat komisaris besar, 26 ajun komisaris besar, lima komisaris, 46 perwira pertama, dan tujuh bintara. Kepala satuan intelijen dan reserse dinilai sebagai fungsi yang paling bertanggung jawab. "Di sela-sela mereka melakukan penindakan kasus lain, perkara ini mestinya tersentuh. Ini (kasus) besar kok," ujar Alantin.
DESY PAKPAHAN