Pengusaha Jawa Timur Sulit Patuhi Keputusan Gubernur
Jumat, 21 November 2008 22:53 WIB
Menurut Wakil Ketua I Apindo Jatim Ridwan Sugianto Harjono bila hasil keputusan itu dilaksanakan, dampaknya ratusan pabrik di Jatim terancam bangkrut dan akan ada puluhan ribu buruh yang dirumahkan.
Perusahaan yang lebih dulu akan terkena imbas dari keputusan itu, ujar Ridwan, ialah industri padat karya atau yang masih bertumpu pada tenaga manusia seperti pabrik tekstil, rokok dan sepatu. "Pemerintah silahkan memutuskan, tapi pengusaha tidak akan melaksanakan keputusan itu," kata Ridwan, di Surabaya, Jumat (21/11).
Apindo Jatim, kata Ridwan, akan segera mengirimkan surat protes kepada penjabat gubernur agar besaran upah itu direvisi lagi. Selain memprotes besaran upah, Apindo Jatim juga mempersoalkan keputusan penjabat gubernur yang tidak didasarkan oleh hasil rapat Dewan Pengupahan Jatim. "Buat apa dewan pengupahan dibentuk kalau kemudian diabaikan," kata Ridwan.
Sementara itu PT Maspion dikabarkan akan merumahkan 2 ribu karyawannya yang berada di unit Maspion II, Buduran, Sidoarjo. Menurut Dwi, salah seorang karyawan Maspion II, isu akan adanya pemutusan hubungan kerja besar-besaran itu telah santer terdengar oleh kalangan buruh. "Teman-teman di pabrik pada resah," kata Dwi.
Namun Suharto, Wakil Direktur PT Maspion, membantah kabar tersebut. Menurut dia, kalaupun ada pemutusan hubungan kerja masalahnya bukan semata-mata karena kenaikan upah minimum, tapi lebih banyak disebabkan oleh lesunya pasar mereka di luar negeri karena imbas krisis global.
Selama ini, kata Suharto, pasar terbesar produk-produk Maspion berada di Amerika Serikat, Australia, Jepang dan Timur Tengah. Namun ada tengara negara-negara tersebut akan menyetop produk Maspion karena krisis finansial. "Kalau kurs dollar terus membubung hingga Rp 15 ribu, pemutusan hubungan kerja itu tak bisa dihindari," kata Suharto.
Suharto menambahkan, pekan lalu produsen alat-alat rumah tangga itu terpaksa menutup tiga dari 50 unit pabriknya karena kerugian yang dialami mencapai 90 persen. Namun karena proses pemutusan hubungan kerja itu melalui ketentuan yang berlaku, gejolak buruh pun tidak sampai terjadi. "Saya tidak dapat menjamin hal ini tak terulang pada pabrik-pabrik Maspion lainnya," kata Suharto.
Kukuh S Wibowo