TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Agung akan memeriksa mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra, Selasa(18/11). Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang ini diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi sistem komputerisasi administrasi badan hukum di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Jasman Panjaitan, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, mengatakan Yusril akan diperiksa keterlibatannya dalam proyek tersebut. “Dia(Yusril) dipanggil sebagai saksi," kata Jasman pada wartawan, Rabu (12/11).
Kejaksaan juga akan memanggil mantan istri pejabat yang diduga ikut menikmati duit proyek ini. “Tapi, dia (istri pejabat) diperiksa Senin(17/11). Dia dipanggil berkaitan dengan aliran dana proyek itu," ujar Jasman.
Pemanggilan ini juga berkaitan dengan lanjutan penahanan mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia 2000-2001, Romli Atmasasmita. Dia disangka sebagai salah satu pelaku korupsi penerapan sistem komputerisasi administrasi badan hukum. Romli menyatakan, ia hanya menjalankan perintah Yusril sebagai atasannya ketika itu. "Semua surat ditandatanggani oleh Yusril selaku pembina koperasi," kata Denny Kailimang, penasehat hukum Romli.
Surat itu ditunjukkan pada penyidik saat diperiksa. Dua surat ditandatanggani Yusril, yang mengatur pemberlakuan sistem administrasi badan hukum serta penunjukan pengelola dan pelaksana sistem, yakni PT Sarana Rekatama Danatama. Satu surat berupa perjanjian kerja sama koperasi dengan PT Sarana.
Selain Romli, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka lain yakni Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Syamsuddin Manan Sinaga dan mantan Dirrektur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Zulkarnain Yunus.