Syeh Puji Tunda Memperistri Bocah 12 Tahun

Reporter

Editor

Jumat, 7 November 2008 19:46 WIB

TEMPO Interaktif, Semarang: Pengusaha asal Semarang Pujiono Cahya Widianto yang memperistiri bocah 12 tahun, Lutfiana Ulfa, sepakat menunda hidup serumah. Sebelumnya, Pujiono yang kondang dipanggil Syeh Puji, akan membatalkan perkawinannya dengan gadis jebolan kelas dua SMP Negeri 1 Bawen, Semarang Itu.

Penundaan itu sampai Lutfiana sudah bisa memenuhi syarat usia perkawinan sesuai Undang-Undang Perkawainan, di mana wanita harus sudah berumur 16 tahun dan pria 19 tahun. "Istilahnya bukan dicerai atau dibatalkan, tapi lebih pada penundaan perkawinan hingga Ulfa berumur 16 tahun," kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Seto Mulyadi, Jumat (6/11).

Seto hari ini mendatangi Kepolisian Wilayah Kota Besar Semarang untuk diperiksa terkait perkawinan yang diprotes banyak pihak itu. Pemeriksaan selama hampir dua jam berlangsung di ruang Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Seto mendampingi Lutfiana Ulfa.

Seto menyatakan, karena perkawinannya ditunda, Lutfiana Ulfa akan dikembalikan ke orang tuanya, Suroso warga Bergas, Bawen, Kabupaten Semarang. "Pengembaliannya pada Ahad pukul satu siang," ujar Seto.

Seto menceritakan proses Lutfiana Ulfa mengambil keputusan untuk menunda perkawinan dengan pia 31 tahun lebih tua dari umurnya itu. Lutifiana lebih dulu minta izin ke Pujiono. "Ulfa memahami bahwa Syeh Puji adalah suaminya, ia meminta izin dulu,” kata Seto.

Suroso, yang juga datang ke kantor polisi, menyetujui anaknya pulang kembali untuk mendapat bimbingan dan meneruskan sekolah. Pengacara Pujiono, Teguh Samudra menyatakan, keputusan Lutfiana Ulfa dan Pujiono untuk memenuhi anjuran dari Komisi Nasional Perlindungan Anak.


Menurut Teguh, kedua insan yang berbeda usia itu sudah saling mencintai. Mereka sangat bahagia hidup serumah. Tapi, kata Teguh, pada saat yang sama ada Undang-Undang Perkawinan yang harus dipatuhi.

"Akhirnya disepakati perkawinan itu ditunda. Lutfiana Ulfa dikembalikan ke orangtuanya, sudah sudah 16 tahun mungkin akan dinikahi oleh Syeh Puji sesuai Undang-Undang Perkawinan,” kata Teguh.

Seto dan Teguh belum bisa menjelaskan, setelah kesepakatan ini kedua suami istri yang menikah dengan cara siri itu sama sekali tak boleh berhubungan "Akan kami atur bersama dengan Majelis Ulama Indonesia," kata mereka. Seto berterus terang belum punya cara tehnis pengawasan agar Pujiono dan Lutfiana tidak berhubungan. "Itu masalah tehnis, yang penting prinsipnya sudah disepakati,” ujar Teguh.

Lutfiana bersama Pujiono datang ke kantor polisi mengendarai Nissan X-Trail warna hitam. Mereka berangkat dari rumah Pujiono. Pernikahan siri mereka langsungkan pada 8 Agustus lalu. Beberapa hari kemudian, Lutfiana diberi jabatan direktur pada perusahaan Pujiono yang bergerak di bidang kaligrafi itu.

Rofiuddin

Berita terkait

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

13 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

34 hari lalu

Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

Kunjungan kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia ke Provinsi Sulawesi Selatan menjadi momentum penting dalam mengapresiasi peran Pertamina dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Baca Selengkapnya

Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

50 hari lalu

Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

KPAI meminta segera dibentuk Satgas Daerah dan Tim Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Baca Selengkapnya

Viral Video Bullying di Balikpapan: Pelajar SMP Dijambak dan Ditinju, Kasus Ditangani Polisi

59 hari lalu

Viral Video Bullying di Balikpapan: Pelajar SMP Dijambak dan Ditinju, Kasus Ditangani Polisi

Dunia pendidikan Indonesia kembali tercoreng dengan kasus perundungan (bullying) siswa oleh rekan-rekannya

Baca Selengkapnya

Sudah Tetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Motif Bullying di Binus School Serpong

1 Maret 2024

Sudah Tetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Motif Bullying di Binus School Serpong

Polres Tangerang Selatan mengungkap motif di balik bullying atau perundungan di Binus School Serpong.

Baca Selengkapnya

Satu Tersangka Bullying di Binus School Serpong sudah Bukan Pelajar

1 Maret 2024

Satu Tersangka Bullying di Binus School Serpong sudah Bukan Pelajar

Polisi menetapkan 4 tersangka dan 8 Anak Berhadapan Hukum dalam kasus bullying di Binus School Serpong

Baca Selengkapnya

KPAI Minta Kasus Perundungan di Binus School Harus Dilakukan Secara Cepat

21 Februari 2024

KPAI Minta Kasus Perundungan di Binus School Harus Dilakukan Secara Cepat

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menyatakan akan mengawal secara transparan kasus perundungan geng Binus School ini.

Baca Selengkapnya

FSGI Imbau Masyarakat Jangan Sebar Video Perundungan Siswa Binus Serpong

20 Februari 2024

FSGI Imbau Masyarakat Jangan Sebar Video Perundungan Siswa Binus Serpong

FSGI mengimbau agar video perundungan itu tidak lagi disebarluaskan karena berpotensi ditiru oleh peserta didik lain.

Baca Selengkapnya

Korban Perundungan SMA Binus Serpong Bertemu KPAI dan PPA Tangsel, Menghindari Awak Media

20 Februari 2024

Korban Perundungan SMA Binus Serpong Bertemu KPAI dan PPA Tangsel, Menghindari Awak Media

Dalam pertemuan itu, KPAI memastikan korban bullying geng Binus School Serpong sudah mendapatkan pendampingan psikologis.

Baca Selengkapnya

Save the Children Minta 3 Kandidat Tak Lupakan Isu Kesejahteraan Anak di Debat Capres Besok

3 Februari 2024

Save the Children Minta 3 Kandidat Tak Lupakan Isu Kesejahteraan Anak di Debat Capres Besok

Tiga calon presiden yaitu Anies Baswedan, Prabowo, dan Ganjar Pranowo diminta tak melupakan isu kesejahteraan anak di debat capres terakhir besok.

Baca Selengkapnya