TEMPO Interaktif, Banyuwangi: Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2009 sebesar Rp 744 ribu per bulan kepada Gubernur Jawa Timur.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Ahmad Busyairi mengatakan usulan tersebut naik 20,19 persen dari Upah Minimum Kabupaten 2008 yang mencapai Rp 619 ribu per bulan. "Angka tersebut sudah jadi kesepakatan serikat pekerja dan pengusaha," katanya kepada Tempo, Jumat (31/10).
Akan tetapi, nilai Upah Minimum Kabupaten itu dianggap masih di bawah kebutuhan hidup layak yang mencapai Rp 784 ribu. Kesepakatan angka itu berdasarkan hasil sidang pengupahan yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan akademisi.
Menurut Busyairi, Pemerintah Kabupaten belum menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama empat menteri karena dikhawatikan terjadi gejolak di tingkat buruh. Namun, Pemerintah Kabupaten masih menunggu persetujuan dari Gubernur Jawa Timur untuk keputusan final nilai Upah Minimum Kabupaten 2009.
Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023
21 November 2022
Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023
Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023.