TEMPO Interaktif, Banjarmasin:Sedikitnya 46 orang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam dan Amuntai, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dipindahkan ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa tengah, Minggu (19/10) pukul 03.00 Wita menggunakan KM Egon dari Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
Berdasarkan data, mereka yang dikirim ke Nusakambangan adalah napi terpidana seumur hidup atas nama Mulyadi dan HM Rauf yang divonis 20 tahun penjara, dan sisa sebagian napi pelaku pembunuhan, pemerkosaan dan narkoba.
Ke 46 orang narapidana dikirim dengan pengamanan bagian tangan dirantai satu sama lainnya, dibawah pengawalan ketat aparat kepolisian daerah Kalimantan Selatan yang langsung dipimpin oleh Kepala Satuan Dalmas Polda Kalsel AKBP Heriyadi dan Kanit I Danki AKP Widarno, serta petugas dari Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.
"Napi yang dikirim ke Nusakambangan, 32 orang dari Lapas Teluk Dalam dan 14 orang dari Lapas Amuntai,” kata Kasat Dalmas Polda Kalimantan Selatan Ajun Komisari Besar Polisi Heriyadi, di sela-sela pengawalan 46 napi untuk masuk ke KM Egon.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Untung Subagyo mengatakan, napi yang dipindahkan ke nusakambangan, merupakan napi pidana tertinggi dan pemindahan ini didasarkan perintah dari Direktur Jenderal Permasyarakatan Jakarta. "Termasuk nama-nama para napi langsung dari Jakarta," kata Untung.
Khaidir Rahman
: