MUI Cemas Lembaga Pemberi Sertifikat Halal Jadi Sekuler
Kamis, 9 Oktober 2008 22:27 WIB
LPPOM merupakan lembaga penerbitan sertifikat halal dibawah Komisi Fatwa MUI. Setiap produk yang diuji, tidak hanya diteliti kandungannya saja tetapi juga dipertimbangkan dari nilai agamanya. Ia kawatir jika pemberian sertifikat diserahkan ke lembaga lain yang sekuler tidak akan mempertimbangkan nilai-nilai agama.
"Lembaga lain rawan terkontaminasi oleh hal-hal sekuler, bisa saja dibayar agar menerbitkan sertifikat," kata Amidhan. MUI tidak dapat menjamin sertifikat halal yang dikeluarkan oleh lembaga lain yang tidak dalam naungan MUI.
Saat ini DPR dan pemerintah tengah membahas rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal. Pemerintah menginginkan kewenangan penerbitan sertifikat halal, demikian halnya dengan MUI yang mengklaim telah berpengalaman 19 tahun dalam menerbitkan sertifikat halal.
Menurut Amidhan, pemerintah bisa memiliki kewenangan pengawasan, administrasi, maupun peninjauan, tetapi penerbitan sertifikat tetap diserahlkan kepada MUI.
Aqida Swamurti