KPK: Mantan Pejabat Belum Kembalikan Rumah Mewah Aset Negara
Reporter
Editor
Selasa, 30 September 2008 13:37 WIB
TEMPO Interaktif , Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi bekerjasama dengan beberapa departemen untuk mendorong pengembalian aset negara. Aset milik beberapa departemen tersebut masih berada di tangan mantan pejabatnya. "Nilainya bisa milyaran rupiah," ucap wakil ketua KPK Haryono Umar saat dihubungi (29/9).
Haryono menyebut, departemen tersebut antara lain adalah Departemen Luar Negeri, Departemen Agama, dan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Masih banyak lagi yang lainnya," ucapnya.
Aset tersebut sebagian besar berupa rumah dinas. Mantan pejabat yang menghuninya tidak mengembalikan rumah tersebut setelah habis masa jabatannya. "Padahal rumah-rumah tersebut merupakan rumah mewah dengan luas minimal 900 meter persegi," ucap Haryono. Dia melanjutkan, sebagian besar rumah dinas tersebut milik pejabat eselon satu.
Dalam beberapa kasus, ada rumah dinas yang sudah dialihkan kepemilikannya menjadi milik pribadi. Modusnya, dengan menurunkan statusnya, dari rumah dinas eselon satu ke eselon tiga. "Setelah jadi rumah dinas eselon 3, dialihkan ke milik pribadi," ucap Haryono. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar undang-undang.
"Kini KPK sedang mendiskusikannya dengan departemen terkait untuk mencari penyelesaian masalah ini," kata dia. Menurutnya KPK tidak akan mengambil tindakan hukum bagi mantan pejabat yang memalsukan kepemilikan tersebut. Menurut Haryono, yang penting aset tersebut dapat dikembalikan kepada negara.
Sri Mulyani Ungkap Tugas Penting DJKN Tak Hanya Mengelola Aset Negara, tapi...
22 November 2023
Sri Mulyani Ungkap Tugas Penting DJKN Tak Hanya Mengelola Aset Negara, tapi...
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) tidak hanya memiliki tugas mengelola aset kekayaan negara.