Gerakan Pro Hak Angket Kasus Divestasi Indosat Peroleh 12 Tanda Tangan

Reporter

Editor

Senin, 25 Agustus 2003 10:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Gerakan pengumpulan tanda tangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk penggunaan hak angket terhadap pemerintah dalam kasus divestasi saham PT Indosat terus bergulir. Hingga saat ini, penggagas ide penggunaan hak angket, Rosyid Hidayat dari Fraksi Reformasi, telah berhasil mengumpulkan 12 tanda tangan dan didukung tiga fraksi. Sedangkan syarat untuk penggunaan hak ini adalah pengajuan minimal oleh 10 orang. Baru 12 penandatangan karena baru hari ini diedarkan, kata Rosyid, kepada wartawan, di gedung DPR/MPR, Kamis (2/1). Menurut rencana, proposal itu akan disampaikan ke pimpinan dewan sebelum tanggal 13 Desember, ketika masa reses dewan berakhir. Selain mereka, Ahmad Muqowwam, anggota Fraksi Persatuan Pembangunan --yang juga Ketua Sub Komisi Telekomunikasi, juga telah ikut menandatangani usul penggunaan hak angket tersebut. Sementara, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Reformasi, A.M. Fatwa menyatakan, pihaknya sudah mendapat komitmen penuh dari Fraksi Kebangkitan Bangsa. Ditemui diruang Wakil Ketua DPR A.M. Fatwa bersama A. Muqowwam dan Darul Siska dari Fraksi Partai Golkar, Rosyid menjelaskan, usulan penggunaan hak angket ini karena tindakan pemerintah menjual 41,94 persen saham PT Indonesian Satellite Corporation Tbk (Indosat) senilai Rp5,62 triliun melanggar Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR, dan sejumlah Undang-Undang. Berdasarkan UUD 1945, lanjut anggota Komisi Bidang Perhubungan ini, aset negara yang memiliki nilai strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, sebagaimana diatur pada pasal 33, ayat 2. Sementara Tap MPR No. X Tahun 2001 mensyaratkan pemerintah harus membuat rencana tindak yang komprehensif untuk melakukan suatu divestasi. Hingga saat ini, pemerintah belum pernah membuat itu dan mengkonsultasikannya ke DPR, tegas dia. Penjualan saham aset BUMN yang terkenal paling solid dan menguntungkan ini juga dinilai melanggar UU Program Pembangunan Nasional (Propenas) No. 25 Tahun 2000. Undang-undang itu mensyaratkan asas transparansi, efisien serta profesional dalam melakukan penataan BUMN, terutama yang terkait dengan kepentingan umum dan penyedia fasilitas publik. Selain itu, penataan ini juga harus berlandaskan Undang-Undang. Sejauh ini, belum ada ketentuan yang mengatur hal ini, kata Rosyid. Pelanggaran lainnya, masih menurut Rosyid, adalah penjualan ini membuat Temasek, badan usaha milik pemerintah Singapura, memiliki penguasaan monopoli terhadap pasar seluler di Indonesia. Hal itu terjadi karena Singapore Technologies Telemedia, yang sekarang menguasai 49 persen saham Indosat berikut layanan IM3-nya, dan Singapore Telecomunication yang menguasai 35 persen saham Telkomsel, merupakan anak perusahan Temasek. UU Monopoli tidak memperbolehkan hal semacam ini, tandas dia. Belum lagi jika dilihat pada aturan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 yang mengatur bahwa bidang seperti pelabuhan, listrik, telekomunikasi, penerbangan, air minum, kereta api, pembangkit tenaga atom, dan mass media tidak boleh dimiliki oleh asing. Undang-undang ini sampai sekarang belum dicabut, lanjut dia. Dilihat dari sisi ekonomis, penjualan aset negara ini juga dinilai merugikan keuangan negara. Transaksi divestasi saham ini pada 15 Desember 2002 dilakukan dengan harga saham per lembarnya hanya Rp12.950. Padahal, Indosat baru saja beli Satelindo seharga US$1,3 milyar, dan telah menanamkan modal. Dengan demikian, berarti SLI, IM3, IM2 dan Mitra Global Telekomunikasi Indonesia dan anak perusahaan yang lain diberikan secara gratis. Termasuk lisensi customer base (basis pelanggan) dan peluang bisnis yang ada di Indosat, papar Rosyid. Selain itu, ia juga menyayangkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Indosat, akhir tahun lalu, yang menyatakan perusahaan negara ini sudah menjadi perusahaan penamanan modal asing (PMA). Ini fatal sekali, kata dia. Karena, ini berarti segala sarana dan prasarana infrastruktur PT Indosat, termasuk anak-anak perusahaan, telah dimiliki oleh PMA, bukan milik bangsa lagi, tambah Rosyid. Ini jelas sekali kerugian yang luar biasa baik secara materil maupun moril bagi bangsa Indonesia. Atas dasar itu, Kami akan melakukan penyelidikan dengan menggunakan hak angket untuk meneliti masalah ini, kata dia. Ketika ditanya mengapa ia dan rekan-rekannya menggunakan hak angket dan bukannya hak interpelasi (hak untuk bertanya), Rosyid menjelaskan,Dengan menggunakan hak angket, kita bisa menyentuh sampai ke hal yang mendalam. Dalam urusan ini, penyelidikan nantinya juga bisa menggunakan data dari Abdurrahman Wahid yang mengaku punya data soal uang komisi yang diterima PDIP atas penjualan saham Indosat tersebut. Kalau interpelasi cuma bertanya. Dalam hal ini, ada masalah yang sangat mendalam sehingga kita bisa tanya Kenapa Indonesian Communication Limited (ICL) yang teken kontrak (dan bukannya STT)?Hal ini akan kita teliti, ICL itu siapa? Karena dalam summary preliminary bid yang saya terima, nama ICL itu tidak pernah ada. Kalau dengan interpelasi, kita tidak bisa mengusut hal yang dalam seperti itu, papar Rosyid, panjang lebar. Selanjutnya, ketika ditanya tentang implikasi yang akan muncul jika hasil penyelidikan lewat hak angket membuktikan adanya pelanggaran dalam transaksi ini, Rosyid tidak mau memprediksi karena itu bersifat spekulasi. Kalau terbukti, paling banter ada memorandum 1 dan 2. Tapi, saya kira tidak sampai ke sana. Kita sebagai anak bangsa berkomitmen untuk menyelamatkan aset-aset bangsa yang sudah dibangun puluhan tahun yang dijual begitu saja dengan cara yang tidak elegan. Ini perlu kita kritisi bersama, kata dia. Di tempat yang sama, Darul Siska, politikus asal Fraksi Partai Golkar, mengaku mendukung rencana penggunaan hak angket. Namun, ia berencana untuk melakukan konsultasi dengan rekan-rekan satu fraksinya sebelum ikut menandatangani. (Budi RizaTempo News Room)

Berita terkait

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

2 menit lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ungkap Restu Jokowi Jadi Alasan Dia Maju Pilpres 2024

10 menit lalu

Prabowo Ungkap Restu Jokowi Jadi Alasan Dia Maju Pilpres 2024

Prabowo menjelaskan alasan mengapa dia maju dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

13 menit lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Panglima Militer Ukraina Akui Terseok-seok Hadapi Serangan Rusia

20 menit lalu

Panglima Militer Ukraina Akui Terseok-seok Hadapi Serangan Rusia

Panglima Militer Ukraina mengakui pihaknya menghadapi kesulitan dalam memerangi Rusia.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Soal Putusan MK: Perjuangan Tidak Sia-sia

25 menit lalu

Anies Baswedan Soal Putusan MK: Perjuangan Tidak Sia-sia

Anies Baswedan menyatakan langkah barisannya melakukan gugatan dugaan kecurangan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah hal sia-sia.

Baca Selengkapnya

SAR Timika Hentikan Pencarian ABK KM Papua Jaya 2 yang Diduga Jatuh ke Laut, Empat Hari Tidak Ditemukan

30 menit lalu

SAR Timika Hentikan Pencarian ABK KM Papua Jaya 2 yang Diduga Jatuh ke Laut, Empat Hari Tidak Ditemukan

Penyisiran untuk mencari ABK KM Papua Jaya 2 itu dilakukan sesuai Sarmap Prediction Basarnas Command Center (BBC), namun hasilnya nihil.

Baca Selengkapnya

8 Kampus Swasta yang Menyediakan Beasiswa Pakai Skor UTBK SNBT

35 menit lalu

8 Kampus Swasta yang Menyediakan Beasiswa Pakai Skor UTBK SNBT

Gagal UTBK SNBT 2024? Manfaatkan skor UTBK di kampus swasta berikut ini.

Baca Selengkapnya

PPP Soal Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg: Siapa yang Melarang?

44 menit lalu

PPP Soal Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg: Siapa yang Melarang?

PPP tidak memiliki urusan apa pun dengan hakim MK Arsul Sani dalam gugatan Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua Partai Patriot dari Prancis Curiga Bantuan untuk Ukraina Dikorupsi

50 menit lalu

Ketua Partai Patriot dari Prancis Curiga Bantuan untuk Ukraina Dikorupsi

Florian Philippot Ketua Partai Patriot dari Prancis menyebut sebagian besar bantuan dari negara - negara Barat digelapkan oleh pejabat-pejabat Ukraina

Baca Selengkapnya

Tinggi Peminat, Lokasi Konser Radwimps Pindah dari BCIS Ancol ke JCC Senayan

50 menit lalu

Tinggi Peminat, Lokasi Konser Radwimps Pindah dari BCIS Ancol ke JCC Senayan

Untuk mengakomodasi permintaan besar penggemar, lokasi konser Radwimps pindah ke Jakarta Convention Center (JCC), Senayan.

Baca Selengkapnya