Dewi Sukarno Berharap Ada Keadilan di Indonesia

Reporter

Editor

Rabu, 27 Agustus 2003 14:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ratnasari Dewi Sukarno, janda mendiang Presiden Sukarno, mengharapkan keadilan dalam peradilan di Indonesia. Dewi tengah menggugat sejumlah pihak dalam kasus persengketaan tanah strategis di kawasan Sentra Bisnis Sudirman (SCBD). "Mudah-mudahan di negeri Indonesia ada justice," katanya di Jakarta, Senin (18/8). Maklum, selama ini ia mendengar ada praktek yang tidak jujur dan tidak bijaksana dalam memutuskan perkara di pengadilan Indonesia.

Asalmuasal gugatan Dewi berasal dari berpindah tangannya sebidang tanah seluas 53.106,52 meter persegi persis di sebelah Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya Jakarta. Sebelumnya ia berencana mendirikan rumah sakit dan asrama perawat di atas lahan miliknya melalui Yayasan Sari Asih. Namun akibat terjadi gejolak politik pada 1966, ia harus mengungsi keluar negeri dan menyerahkan rencana tersebut kepada almarhum Syarief Thayyeb agar diteruskan pembangunannya.

Tanpa sepengetahuan Dewi, Syarief menyerahkan dan memindahkan hak dan izin penggunaan sebagian tanah seluas 3,5 hektar kepada menteri kesehatan kala itu, Mayjen Dr. Satrio. Lalu Satrio melimpahkan hak dan ijin untuk mendirikan Rumah Sakit Sari Asih kepada Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh.

Sedangkan sisa tanah 1,8 hektar dipinjamkan kepada Lembaga Persahabatan Indonesia- Djepang (LPID) untuk membangun gedung sekolah dan universitas. Namun LPID tidak pernah memanfaatkan lahan tersebut, malah diatas petak tanah tersebut kini berdiri Bank Artha Graha, Gedung Bursa Efek Jakarta yang dimiliki kelompok Tomy Winata. Dewi mencurigai tanah tersebut dijual oleh Husein Kartasasmita, Ketua LPID dan Ginandjar Kartasasmita serta Indra Kartasasmita, direktur LPID kepada Tomy dan imbalannya berupa uang dan tanah di tempat lain.

Dalam gugatannya Dewi menuntut agar diberikan hak dan ijin untuk menggunakan tanah di kawasan niaga tersebut serta meminta ganti rugi pembebasan tanah itu sebesar Rp 500 ribu permeter persegi kepada para tergugat. Diantaranya ahli waris Syarif Thayyeb, Menteri Kesehatan, Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh, LPID, PT Taspen, Danareksa Jakarta Internasional, PT Arthayasa Grahatama, PT. Danayasa Arthatama, PT Bank Artha Graha, gubernur DKI Jakarta dan Badan Pertanahan Nasional.

Ia sendiri tidak begitu yakin akan memenangkan perkara itu. Seberapa besar persentase hakim dapat mengabulkan tuntutannya, ia hanya pasrah kepada Tuhan. "Itu semua diserahkan kepada Tuhan," katanya. Hingga saat ini kasus ini baru tahap pada pembacaan kesimpulan di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/8). Dewi hadir dalam persidangan.

Advertising
Advertising

edy can/multazam-Tempo News Room

Berita terkait

Film Horor Psikologis Possession: Kerasukan Tayang 8 Mei, Produser Berharap Dapat Jadi Bahan Diskusi

29 menit lalu

Film Horor Psikologis Possession: Kerasukan Tayang 8 Mei, Produser Berharap Dapat Jadi Bahan Diskusi

Possession: Kerasukan memakai atribut horor Indonesia, yaitu pocong yang dipresentasikan bantal-guling lantaran dekat dengan keseharian masyarakat.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

30 menit lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

Apa itu pelat khusus ZZ yang disebut tak kebal aturan ganjil-genap di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Benarkah Belahan Jiwa Sudah Terdeteksi dari Pandangan Pertama?

37 menit lalu

Benarkah Belahan Jiwa Sudah Terdeteksi dari Pandangan Pertama?

Jika sudah menjalin hubungan dengan seseorang dan sangat ingin tahu apakah dia adalah belahan jiwa, berikut beberapa tandanya.

Baca Selengkapnya

Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

48 menit lalu

Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

Solo Great Sale 2024 (SGS 2024) diharapkan menjadi sarana para pelaku UMKM memasarkan produknya.

Baca Selengkapnya

Sule: Mahalini akan Pindah Agama dan Menikah dengan Rizky Febian secara Islam

51 menit lalu

Sule: Mahalini akan Pindah Agama dan Menikah dengan Rizky Febian secara Islam

Sule menjelaskan bahwa Mahalini akan menjadi mualaf sebelum menikah dengan Rizky Febian secara Islam di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Inggris: Chelsea Kalahkan West Ham United 5-0, Nicolas Jackson Bikin Brace

52 menit lalu

Hasil Liga Inggris: Chelsea Kalahkan West Ham United 5-0, Nicolas Jackson Bikin Brace

Chelsea berpesta gol di gawang West Ham United dan mengalahkan lawannya itu dengan skor 5-0 dalam pertandingan Liga Inggris.

Baca Selengkapnya

Kado Hari Pendidikan Nasional: UKT Naik di Berbagai Kampus Negeri

59 menit lalu

Kado Hari Pendidikan Nasional: UKT Naik di Berbagai Kampus Negeri

UKT naik di berbagai kampus, buah dari penerapan Keputusan Mendikbudristek

Baca Selengkapnya

Gerakan Mahasiswa Pro-Palestina Meluas ke Australia dan Prancis

1 jam lalu

Gerakan Mahasiswa Pro-Palestina Meluas ke Australia dan Prancis

Gejolak demo mahasiswa Pro-Palestina merembet ke Australia dan Prancis, apa yang terjadi?

Baca Selengkapnya

Tiga Karyawan Tambang Nikel di Halmahera Selatan Dipecat usai Aksi Hari Buruh

1 jam lalu

Tiga Karyawan Tambang Nikel di Halmahera Selatan Dipecat usai Aksi Hari Buruh

Tiga karyawan PT Wanatiara Persada, perusahaan tambang nikel di Halmahera Selatan dipecat usai melakukan aksi Hari Buruh.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tradisi Merti Desa Mbah Bregas di Sleman, Keteledanan dari Sosok Pengikut Sunan Kalijaga

1 jam lalu

Mengenal Tradisi Merti Desa Mbah Bregas di Sleman, Keteledanan dari Sosok Pengikut Sunan Kalijaga

Pelaksanaan upacara adat Merti Desa Mbah Bregas di Sleman hanya dilangsungkan satu tahun sekali, tepatnya Jumat kliwon pada Mei.

Baca Selengkapnya