Peninjauan Kembali Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Tetap Diajukan
Reporter
Editor
Selasa, 23 September 2008 15:57 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Bonyamin Setiawan akan mengajukan peninjauan kembali atas putusan majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengadilan tinggi menyatakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia tidak memiliki hak mengajukan permohonan pra peradilan surat perintah penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada Bank Dagang Negara Indonesia milik Sjamsul Nursalim.
"Kalau hanya legal standing berarti tetap menang karena SP3 tetap sah. Masyarakat Anti Korupsi merupakan organisasi yang disahkan pengadilan, jadi saya akan ajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dengan bukti baru yang ada," kata Bonyamin Setiawan, Selasa (23/9).
Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketuai Parwoto Wingnyosumarto menerima permohonan eksepsi Kejaksaan Agung. Majelis menilai Masyarakat Anti Korupsi Indonesia tidak memiliki hak mengugat untuk membatalkan SP3 kasus BLBI tersebut. Putusan diambil dalam rapat musyawarah hakim kemarin.
Sebelumnya, pada 6 Mei 2008, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan SP3 dengan tersangka Sjamsul Nursalim tidak sah. Hakim meminta penyidikan yang dihentikan sejak 13 Juli 2004 dilanjutkan.
Hakim tunggal Haswandi menyatakan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang dijadikan dasar Kejaksaan menghentikan penyidikan tidak tepat. Kejaksaan, menurut Hakim, seharusnya meneliti terlebih dahulu apakah Sjamsul Nursalim telah melunasi kewajibannya sebelum mengeluarkan SP3.