Soal Talangsari, Kejaksaan Tunggu Pengadilan Ad Hoc HAM

Reporter

Editor

Jumat, 19 September 2008 20:14 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung akan menyidik dugaan pelanggaran hak asasi berat Talangsari, Lampung ,yang dilimpahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia(Komnas HAM) setelah ada Pengadilan Ad Hoc HAM.

"Prinsipnya, kami akan merespon. Masalahnya apakah akan dilakukan penyidikan atau tidak tergantung dibentuknya Pengadilan Ad Hoc HAM," kata Marwan Effendy, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, pada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat(19/9).

Menurut Marwan, undang-undang tidak bisa berlaku surut. Kasus Talangsari terjadi jauh sebelum Undang-Undang Hak Asasi Manusia disahkan. "Untuk menerobos ini diperlukan putusan politik DPR, DPR juga merekomendasikan Pengadilan Ad Hoc HAM," ujarnya.

Pengadilan ad hoc ini diperlukan jika ada upaya paksa seperti penahanan dan pengeledahan. "Kalau pengadilannya tidak ada, kemana kami minta ijin," kata Marwan. Kejaksaan juga memerlukan ijin untuk memperpanjang waktu penyidikan.

Menurut dia, pengadilan tersebut juga berfungsi menjamin hak-hak terdakwa. Misalnya untuk mengadili keberatan tersangka atas penahanan dan pengeledahan kejaksaan. " Ini tidak bisa ke peradilan umum," ujarnya.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan terjadi dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Talangsari, Lampung. Berkas perkara penyelidikan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Komisi hanya melakukan penyelidikan. Proses penyidikan dan penuntutan menjadi tanggung jawab kejaksaan.

Marwan mengatakan langkah yang harus segera dilakukan dengan mendesak DPR menyatakan ada pelanggaran HAM berat dalam kasus Talangsari. DPR juga harus didesak merekomendasikan Presiden untuk membentuk Pengadilan Ad Hoc HAM untuk mengadili kasus pelanggaran HAM berat tersebut.

SUTARTO

Berita terkait

Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

7 Januari 2023

Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

Sampai Sipon meninggal dunia, Wiji Thukul masih berstatus orang hilang. Padahal, Presiden Jokowi pernah berjanji mencari Wiji Thukul.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

5 Juni 2018

Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu bukan hanya pekerjaan rumah Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

10 Januari 2018

Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

Jaksa Agung HM Prasetyo mencontohkan kasus pelanggaran HAM di masa lalu pada 1965-1966, sulit untuk ditemukan pelaku dan mengumpulkan buktinya.

Baca Selengkapnya

Penyebab Ombudsman Ingin Temui Langsung Menkopolhukam Wiranto

29 Maret 2017

Penyebab Ombudsman Ingin Temui Langsung Menkopolhukam Wiranto

Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan pihaknya perlu mendengar penjelasan Menkopolhukam Wiranto soal terobosan solusi kasus HAM berat dulu.

Baca Selengkapnya

Massa Mengaku Korban Peristiwa 27 Juli 1996 Tagih Janji PDIP  

13 Maret 2017

Massa Mengaku Korban Peristiwa 27 Juli 1996 Tagih Janji PDIP  

Menurut koordinator aksi, PDIP sudah tutup mata dan hati terhadap korban peristiwa Kudatuli.

Baca Selengkapnya

Kontras Menentang Dewan Kerukunan Nasional, Ini Sebabnya

13 Februari 2017

Kontras Menentang Dewan Kerukunan Nasional, Ini Sebabnya

Menurut Kontras, pembentukan Dewan Kerukunan Nasional cacat
hukum.

Baca Selengkapnya

Kritik DPR atas Penyelesaian Kasus HAM Lewat Rekonsiliasi  

3 Februari 2017

Kritik DPR atas Penyelesaian Kasus HAM Lewat Rekonsiliasi  

Menurut Trimedya, penyelesaian secara hukum penting untuk menunjukkan pemerintah serius dalam penyelesaian HAM masa lalu.

Baca Selengkapnya

Penyelesaian HAM, DPR Sarankan KontraS Lapor ke Kejagung

3 Februari 2017

Penyelesaian HAM, DPR Sarankan KontraS Lapor ke Kejagung

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Trimedya Panjaitan menyarankan agar KontraS juga melaporkan Menteri Wiranto dan Komnas HAM ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Kontras Laporkan Wiranto ke Ombudsman  

2 Februari 2017

Ini Alasan Kontras Laporkan Wiranto ke Ombudsman  

Kontras melaporkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dengan dugaan melakukan maladministrasi.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan KontraS ke Ombudsman, Wiranto: Silakan

2 Februari 2017

Dilaporkan KontraS ke Ombudsman, Wiranto: Silakan

Koordinator KontraS Haris Azhar menyimpulkan adanya maladministrasi dari hasil rapat Wiranto dan Komnas HAM.

Baca Selengkapnya