TEMPO Interaktif, DENPASAR:Permintaan Schapelle Leight Corby,30 tahun, terpidana 20 tahun penjara dalam kasus penyelundupan narkoba, untuk pindah dari Lembaga Pemasyarakatan Krobokan, Denpasar, resmi ditolak.Alasannya, dia baru sekitar 3 tahun menjalani masahukumannya.Kalau sudah 15 tahun mungkin akan dikabulkan, kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak azasi Manusia (Kanwilkum dan HAM) Bali, Muhammad Indra, Minggu (7/9).Menurutnya, penolakan itu sudah secara resmi disampaikan ke Konsulat Jenderal Australia di Bali. Pihak Konjen bisa memahami alasan penolakanitu, ujarnya. Selain itu, penolakan juga disampaikankepada Corby melalui Kepala Lapas Krobokan.Menurut Indra, Corby tidak memberi reaksi yangberlebihan atas penolakan itu. Kondisi kesehatan gadis asal Australia itu juga cukup stabil meskipun terlihat sering menyendiri dan kurang berbaur dengan penghuni lainnya di tempat ia menjalani hukuman di blok wanita. Mungkin wataknya memang sepertiitu, jelasnya.Permintaan Corby untuk pindah sudah disampaikan sejak pertengahan Juli lalu, setelah ia dirawat diRumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah karena mengalami depresi berat.Menurut pengacara Corby, Erwin Siregar, permintaan pindah ke Lapas Bangli, karena mereka mintake Bangli karena masih dekat dengan dengan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli, sehingga bila sewaktu-waktu terjadi masalah kejiwaan, Corby akan mendapat perawatan medis yang memadai. Bangli pun tidak terlalu jauh dari konsulat Australia di Denpasar. Corby mengalami depresi setelah adanya keputusanMahkamah Agung yang menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya awal Mei lalu, sehingga ia harus menjalani masa hukuman 20 tahun penjara. Padahal Corby merasa tidak bersalah dalampenyelundupan ganja seberat 4,2 kg itu. Depresi juga dipicu kondisi Lapas Krobokan yang telah mengalami kelebihan kapasitas. ROFIQI HASAN
Berita terkait
BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini
16 menit lalu
BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini
BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.
60 Persen Lulusan BINUS SCHOOL Serpong diterima di Kampus Luar Negeri
1 jam lalu
60 Persen Lulusan BINUS SCHOOL Serpong diterima di Kampus Luar Negeri
BINUS SCHOOL Serpong, sekolah yang mengusung kurikulum Cambridge, mencatat lebih dari 60 alumni mereka di tahun 2024 ini diterima untuk melanjutkan pendidikan tinggi di luar negeri.