Dinilai Cacat Yuridis, Gubernur Sulawesi Selatan Tetap Dilantik
Reporter
Editor
Rabu, 16 Juli 2003 15:13 WIB
TEMPO Interaktif, Makassar:Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno melantik Amin Syam dan Syahrul Yasin Limpo, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Senin (20/1). Acara yang dijaga sekitar 400 anggota Polri, dihadiri Akbar Tandjung (Ketua DPR), Manuel Kaisepo (Menteri Negara Percepatan Pembangunan Timur Indonesia), Gubernur se-Sulawesi, dan beberapa anggota DPR. Untuk memasuki gedung DPRD, pengunjung harus menggunakan tanda khusus dan melalui pemeriksaan Brimob Polda. Polda Sulawesi Selatan membagi pengamanan dalam 3 ring. Puluhan orang sudah terlihat sejak Minggu (19/1) malam, yang sebagian besar adalah pendukung Syahrul Yasin Limpo dari Gowa. Koalisi Pemantau Suksesi Gubernur Sulsel tetap menilai terpilihnya Amin dan Syahrul, memiliki cacat yuridis. Koalisi ini beranggotakan Anti Corruption Committee, LBH Ujungpandang, Komite Pemantau Legislatif Sulawesi, LBH Pemberdayaan Perempuan Indonesia Makassar, Pooling centre Makassar, Aliansi Jurnalis Independen Makassar dan PWI Reformasi Sulsel. Direktur Komite Pemantau Legislatif Syamsudin mengatakan cacat prosedural berupa dugaan permainan uang yang tidak ditindak lanjuti pengusutannya dan penyimpangan administrasi. Dia menjelaskan bahwa, pemilihan Gubernur Sulsel juga mengandung cacat yuridis karena belum mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri. Lembaga ini juga pernah membuat laporan ke Polda Sulsel tentang dugaan terjadinya tindak pidana suap dalam proses pemilihan tersebut. Selain itu, ujar Syamsudin, Syahrul yang maju dalam pencalonan Wakil Gubernur tidak mengundurkan diri sebagai Bupati Gowa. Semua fakta-fakta itu membuktikan, kalau Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih tidak sah, karena prosesnya menyimpang dari undang-undang yang ada. (MuannasTempo News Room)
Berita terkait
Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024
5 menit lalu
Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024
Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.
Anggota Komunitas Pers Politeknik Tempo Tamatkan Pelatihan, Resmi jadi Agen Cek Fakta
6 menit lalu
Anggota Komunitas Pers Politeknik Tempo Tamatkan Pelatihan, Resmi jadi Agen Cek Fakta
Komunitas Pers Politeknik Tempo (Korste) telah menyelesaikan rangkaian pelatihan cek fakta bersama tim Cek Fakta Tempo pada Jumat, 3 Mei 2024 dan resmi menjadi agen cek fakta.