TEMPO Interaktif, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar tuntutan pemekaran daerah yang tidak memiliki urgensi harus ditolak dengan tegas. Pemekaran daerah yang tidak dikelola baik membebani keuangan negara
"Pemekaran yang tidak memiliki urgensi, tidak memenuhi persyaratan dan tidak memberikan manfaat nyata pada rakyat di daerah harus ditolak dengan tegas," kata Presiden di hadapan Sidang Paripurna DPD, Jumat (22/8).
Presiden mengatakan sejak tahun 1999 hingga sekarang, telah terbentuk 191 daerah otonom baru terdiri dari 7 provinsi, 153 kabupaten, dan 31 kota. Total jumlah daerah otonom menjadi 510 daerah otonom, yakni 33 provinsi, 386 kabupaten dan 91 kota.
"Pertambahan daerah otonom baru ini harus segera dievaluasi," katanya. "Pemekaran daerah tanpa tujuan yang benar dan tidak dikelola baik justru menyengsarakan rakyat dan membebani keuangan negara."
Presiden menambahkan, kewenangan daerah, potensi daerah, dan keuangan daerah harus dikelola oleh pemerintah daerah yang kompeten dan profesional.
"Evaluasi sebagai dasar pertimbangan mengambil keputusan menghapus dan menggabungkan daerah, jika diperlukan," katanya.
Ninin Damayanti
Berita terkait
Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti
7 November 2023
Warga di Kampung Gunung, RT 002 RW 014, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, bentrok dengan aparat pada Selasa siang, 7 November 2023.
Baca SelengkapnyaWapres Ma'ruf Amin Tolak Tambahan 2 Provinsi Lagi di Papua: Selesaikan Dulu yang Ada
20 Desember 2022
Ma'ruf Amin menolak usulan penambahan 2 provinsi lagi dari sejumlah masyarakat di Papua dan Papua Barat.
Baca SelengkapnyaMendagri Tito Karnavian Ingatkan Soal Pemekaran Bukan Bagi-bagi Wilayah
17 September 2022
Mendagri Tito Karnavian mengingatkan bahwa pemekaran wilayah bukanlah untuk dimanfaatkan sebagai momentum bagi-bagi wilayah.
Baca SelengkapnyaMardani Ali Sera Dukung Pemekaran Tasikmalaya
25 Juli 2022
DPRD Jabar telah menyetujui rencana pemekaran daerah Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Kabupaten Garut Utara dan Kabupaten Cianjur Selatan.
Baca SelengkapnyaWacana Bogor, Depok dan Bekasi Gabung Jakarta, Plt Bupati Bogor: Harusnya Kita Mekar
19 Juli 2022
Saat ini Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengusulkan pemekaran wilayah Kabupaten Bogor menjadi Kabupaten Bogor Barat dan Bogor Timur.
Baca SelengkapnyaTito Karnavian: 3 Provinsi Baru Hasil Pemekaran Wilayah Papua Ikut Pemilu 2024
17 Juli 2022
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan tiga provinsi baru di Papua hasil pemekaran wilayah akan mengikuti Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Masih Gunakan 34 Provinsi Sebagai Syarat Pendafataran Parpol untuk Pemilu 2024
7 Juli 2022
Sampai saat ini belum ada perubahan pada Undang-Undang Pemilu sebagai lanjutan dari tiga DOB Papua terhadap Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDPR Sahkan RUU Lima Provinsi: Sumbar, Riau, Jambi, NTT, dan NTB
30 Juni 2022
DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-undang 5 provinsi, yakni RUU tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Riau, Jambi, NTB dan NTT
Baca SelengkapnyaJK Bilang Pembentukan Provinsi Baru di Papua untuk Percepat Layanan ke Masyarakat
29 Juni 2022
Menurut JK, Papua merupakan wilayah yang sangat luas, namun infrastruktur di daerah tersebut belum cukup memadai bagi masyarakat setempat.
Baca SelengkapnyaKemendagri: RUU Pemekaran Papua Beri Ruang untuk OAP
28 Juni 2022
Rapat Kerja dan Rapat dengar Pendapat (RDP) membahas dua hal.
Baca Selengkapnya