Gubernur Bali Berharap Otonomi di Tingkat Propinsi

Reporter

Editor

Senin, 11 Agustus 2008 14:09 WIB

TEMPO Interaktif, DENPASAR:Gubernur Bali Dewa Made Beratha berharap, pemerintah pusat mempertimbangkan pemberian status otonomi bagi Bali, yang kewenangannya bertumpu di tingkat propinsi. Hal itu terutama untuk melakukan penegakan aturan di bidang lingkungan. Jadi soal aturan semuanya bisa satu pintu di provinsi, katanya, Senin (11/8) saat ditanya harapan-harapannya menjelasng Hari Ulang Tahun (HUT)Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali ke 50 yang akan jatuh pada tanggal 14 Agustus.Beratha mengakui, terlalu sulit merangkul kabupaten-kabupaten dalam menegakkanperaturan-peraturan khususnya di bidang lingkungan. Meski Peprov telah mengeluarkan sejumlah Peraturan Daerah (Perda), seperti Perda tentang batasan garis sempadan pantai, jalur hijau, serta sejumlah Peda lainnya, tetap saja terjadi pelanggaran. Idealnya dari Gubernur sampai lurah bisa satu komando, ujarnya.Dalam penegakkan Perda, menurutnya, yang bisa dilakukan oleh gubernur hanyalah sebatas memberikan peringatan tanpa kewenangan untuk menjatuhkan sanksi. Menurutnya, situasi itu bisa menyulitkan Bali sebagai provinsi yang berada di satu pulau tersendiri, sehingga kerusakan di satu sisi akan berpengaruh pada sisi yang lain di daerah ini.Menanggapi harapan itu, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Bali, Agung Wardhana menilainya sebagai keinginan yang wajar. Apalagi dengan indikasi makinmaraknya pelanggaran tata ruang di tingkat kabupaten akibat banyaknya investasi proyek-proyek besar. Kenyataannya gubernur tidak mampu menghentikan pelanggaran-pelanggaran itu, tegasnya.Beberapa proyek yang sudah dilaporkan WALHI kepada Gubernur karena melanggar RTRW Bali antara lain pembangunan Villa di pantai Kelatin, yang melanggar sempadan pantai, proyek pembangunan villa di danau Buyan dan Tamblingan yang masuk wilayah Kabupaten Buleleng, proyek pembangunan lapangan golf di Padang Bai, Karangasem.Proyek di Buleleng dan Karangasem sudah ditegur gubernur tapi tetap bergeming, kata Wardhana. Pemda Karangasem malah mengeluarkan Peraturan Bupati yang melanggar Perda. Sementara itu Bupati Badung juga mengabaikan peringatan gubernur dalam soal pelanggaran terhadap Perda tentang Radius Kesucian Pura.Meski melihat kenyataan itu, Wardhana berharap, kewenangan gubernur hanyalah sebatas pada pengaturan proyek-proyek berskala besar dengan dampak lingkunganyang luas. Menurutnya, terlalu berbahaya bila seluruh kewenangan berada di tangan gubernur karena birokrasi akan terlalu rumit sehingga menyulitkan investasi berskala kecil yang ramah lingkungan. ROFIQI HASAN

Berita terkait

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

23 jam lalu

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

Hari ini, 27 April 1999, adalah berdirinya Kota Ternate berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.

Baca Selengkapnya

Istana Pastikan Jokowi Tak Hadiri Penyematan Satyalencana kepada Gibran hingga Bobby

3 hari lalu

Istana Pastikan Jokowi Tak Hadiri Penyematan Satyalencana kepada Gibran hingga Bobby

Istana Kepresidenan memastikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan hadir dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII

Baca Selengkapnya

Anggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?

45 hari lalu

Anggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?

Mardani mengatakan kawasan aglomerasi yang diusulkan pemerintah dalam RUU DKJ jauh lebih lentur.

Baca Selengkapnya

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

16 Februari 2024

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?

Baca Selengkapnya

Cerita Elisha Lumintang Sehari Menggantikan Bahlil Menjadi Menteri Investasi

12 September 2023

Cerita Elisha Lumintang Sehari Menggantikan Bahlil Menjadi Menteri Investasi

Cerita Elisha Lumintang, Putri Otonomi Indonesia, yang sehari menggantikan Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi.

Baca Selengkapnya

Rakornas Bapemperda 2023, Kemendagri Singgung Ada Pemerintah Daerah Bikin Perda Tinggal Copy Paste

6 Juli 2023

Rakornas Bapemperda 2023, Kemendagri Singgung Ada Pemerintah Daerah Bikin Perda Tinggal Copy Paste

Ditjen Otda Kemendagri menyinggung masih ditemukannya pemerintah daerah yang membuat Perda dari menyalin daerah lain atau copy paste.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Partai Darul Aceh, Partai yang Lahir Setelah Konflik GAM dan Pemerintah Indonesia Berakhir

6 Juni 2023

Asal-usul Partai Darul Aceh, Partai yang Lahir Setelah Konflik GAM dan Pemerintah Indonesia Berakhir

Partai Darul Aceh berasal dari Partai Daulat Aceh, wadah politik masyarakat Aceh yang dibuat setelah konflik GAM-Indonesia berakhir

Baca Selengkapnya

Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi

29 April 2023

Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan plus minus dari pelaksanaan Otonomi Daerah selama 27 tahun terakhir. Salah satu sisi positifnya adalah muncul mutiara-mutiara terpendam dari daerah, seperti Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi

31 Oktober 2022

Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi

Pembagian kekuasaan yang merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 itu menjadi pembeda pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yang berlandaskan pada kerangka NKRI.

Baca Selengkapnya

Terobosan Ditjen Otda, Ciptakan Sederet Aplikasi

28 Oktober 2022

Terobosan Ditjen Otda, Ciptakan Sederet Aplikasi

Ditjen Otda Kemendagri menerapkan keluwesan, tapi tetap sesuai dengan peraturan perundangan-undangan

Baca Selengkapnya