Gubernur Bali Berharap Otonomi di Tingkat Propinsi
Reporter
Editor
Senin, 11 Agustus 2008 14:09 WIB
TEMPO Interaktif, DENPASAR:Gubernur Bali Dewa Made Beratha berharap, pemerintah pusat mempertimbangkan pemberian status otonomi bagi Bali, yang kewenangannya bertumpu di tingkat propinsi. Hal itu terutama untuk melakukan penegakan aturan di bidang lingkungan. Jadi soal aturan semuanya bisa satu pintu di provinsi, katanya, Senin (11/8) saat ditanya harapan-harapannya menjelasng Hari Ulang Tahun (HUT)Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali ke 50 yang akan jatuh pada tanggal 14 Agustus.Beratha mengakui, terlalu sulit merangkul kabupaten-kabupaten dalam menegakkanperaturan-peraturan khususnya di bidang lingkungan. Meski Peprov telah mengeluarkan sejumlah Peraturan Daerah (Perda), seperti Perda tentang batasan garis sempadan pantai, jalur hijau, serta sejumlah Peda lainnya, tetap saja terjadi pelanggaran. Idealnya dari Gubernur sampai lurah bisa satu komando, ujarnya.Dalam penegakkan Perda, menurutnya, yang bisa dilakukan oleh gubernur hanyalah sebatas memberikan peringatan tanpa kewenangan untuk menjatuhkan sanksi. Menurutnya, situasi itu bisa menyulitkan Bali sebagai provinsi yang berada di satu pulau tersendiri, sehingga kerusakan di satu sisi akan berpengaruh pada sisi yang lain di daerah ini.Menanggapi harapan itu, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Bali, Agung Wardhana menilainya sebagai keinginan yang wajar. Apalagi dengan indikasi makinmaraknya pelanggaran tata ruang di tingkat kabupaten akibat banyaknya investasi proyek-proyek besar. Kenyataannya gubernur tidak mampu menghentikan pelanggaran-pelanggaran itu, tegasnya.Beberapa proyek yang sudah dilaporkan WALHI kepada Gubernur karena melanggar RTRW Bali antara lain pembangunan Villa di pantai Kelatin, yang melanggar sempadan pantai, proyek pembangunan villa di danau Buyan dan Tamblingan yang masuk wilayah Kabupaten Buleleng, proyek pembangunan lapangan golf di Padang Bai, Karangasem.Proyek di Buleleng dan Karangasem sudah ditegur gubernur tapi tetap bergeming, kata Wardhana. Pemda Karangasem malah mengeluarkan Peraturan Bupati yang melanggar Perda. Sementara itu Bupati Badung juga mengabaikan peringatan gubernur dalam soal pelanggaran terhadap Perda tentang Radius Kesucian Pura.Meski melihat kenyataan itu, Wardhana berharap, kewenangan gubernur hanyalah sebatas pada pengaturan proyek-proyek berskala besar dengan dampak lingkunganyang luas. Menurutnya, terlalu berbahaya bila seluruh kewenangan berada di tangan gubernur karena birokrasi akan terlalu rumit sehingga menyulitkan investasi berskala kecil yang ramah lingkungan. ROFIQI HASAN
Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi
29 April 2023
Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan plus minus dari pelaksanaan Otonomi Daerah selama 27 tahun terakhir. Salah satu sisi positifnya adalah muncul mutiara-mutiara terpendam dari daerah, seperti Presiden Jokowi.
Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi
31 Oktober 2022
Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi
Pembagian kekuasaan yang merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 itu menjadi pembeda pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yang berlandaskan pada kerangka NKRI.