TEMPO Interaktif, BANDUNG:Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menunda persidangan kasus sengketa administrasi bakal calon walikota Bandung dari jalur perorangan, Synar Budi Arta- Arry Ahmad Arman. Sidang akan dilanjut Selasa (5/8) esok dengan mendengarkan replik dari pengugat, Namun KPU menilai, PTUN tak berwenang menjatuhkan putusan sela. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Priambodo berlangsung singkat. Agendanya, pembacaan gugatan dan duplik dari tergugat. Kuasa hukum Synar, Rusman Nadeak meminta Majelis Hakim segera mengeluarkan putusan sela.Diantaranya meminta PTUN membatalkan putusan KPU Nomor 74 tentang klarifikasi jumlah dukungan calon yang membuat pasangan Synar tidak lolos menjadi calon walikota Bandung. Keputusan PTUN itu sekaligus juga membuat proses pemilihan walikota dihentikan sambil menunggu proses sidang. Sementara kuasa hukum KPU Bandung, Absar Kartabrata bersikukuh PTUN tak berhak mengeluarkan putusan sela. Dia mencontohkan, kasus Pilkada Sumedang dimana gugatan bakal calon yang tidak lolos ditolak PTUN Bandung. Masa sih instansi yang sama keputusannya berbeda beda,"ujarnya.Absar menyatakan, soal pembuktian seperti adanya pencoretan dukungan oleh KPU atau tidak dalam verifikasi dukungan perlu dibuntikan. Menurut Absar, MA sudah menyatakan PTUN tidak berwenang dalam kasus gugatan penetapan pasangan.Majelis Hakim akhirnya memutuskan menunda persidangan hingga Selasa esok untuk mendengar replik dari penggugat. Alwan Ridha Ramdani